Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arogansi di Gedung Dewan

Oleh

image-gnews
Iklan

Apa yang dipertontonkan Fahri Hamzah ketika adu mulut dengan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan lalu tak lebih merupakan bentuk arogansi pejabat tinggi negara. Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tak sepatutnya dia menghalang-halangi penggeledahan ruang kerja legislator yang terseret perkara korupsi.

Sulit membedakan apakah Fahri sedang menjalankan tugas sebagai pemimpin DPR ataukah tengah membela kepentingan pribadi ketika memprotes penggeledahan. Sebab, kemarahannya baru muncul saat penggeledahan dilakukan di ruang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia. Padahal sebelumnya, ketika penggeledahan terjadi di ruang kerja Budi Supriyanto, anggota DPR yang lain, tidak ada protes sama sekali dari Fahri.

Kegiatan penyidikan itu digelar setelah KPK menangkap anggota Komisi Infrastruktur DPR, Damayanti Wisnu Putranti, sesudah dia menerima suap. Suap untuk bagi-bagi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Sin$ 404 ribu atau Rp 3,9 miliar itu ada kemungkinan menyeret anggota Dewan lainnya. Itu sebabnya, KPK menggeledah ruang kerja mereka.

Argumentasi yang disampaikan Fahri bahwa penyidik KPK tidak boleh didampingi polisi bersenjata laras panjang saat menggeledah amat tidak beralasan. Kegiatan penggeledahan itu sudah mendapat penetapan dari pengadilan negeri. Sudah menjadi prosedur standar KPK bahwa penggeledahan mesti dikawal polisi.

Dari sisi aturan di DPR juga sudah dipenuhi karena, sebelum menggeledah, KPK terlebih dulu melapor ke Majelis Kehormatan Dewan dan Sekretariat Jenderal. Jadi, sulit untuk membenarkan tindakan Fahri membentak-bentak petugas KPK. Publik pun akan menilai Fahri sedang overacting atau berupaya melindungi kolega separtai yang mungkin tersangkut perkara korupsi Damayanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengawalan saat penyidik KPK menggeledah merupakan hal vital. Pengalaman berbicara: saat menjalankan operasi, kerap kali penyidik KPK mendapat perlawanan dari para pelaku korupsi. Pada 2012, misalnya, sejumlah petugas KPK nyaris celaka lantaran diserang pengawal Bupati Buol Amran Batalipu.

Fahri semestinya mafhum, tindakannya itu bisa dianggap merintangi upaya KPK dalam menegakkan hukum. Dia bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merintangi kegiatan penyidikan dan bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bagi KPK sendiri, insiden penggeledahan di gedung DPR semestinya dijadikan bahan introspeksi agar lebih tertib administrasi. Kekeliruan seperti ketidaklengkapan penulisan nama orang yang digeledah, kesalahan penulisan tanggal, dan alpa menulis nama penyidik yang melakukan penggeledahan tidak boleh terulang. Jangan beri celah bagi munculnya serangan balik para pendukung koruptor hanya karena kesalahan yang tidak perlu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

2 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

9 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

19 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

22 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

32 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

38 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

54 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.
Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

Resolusi DK PBB ini disahkan dengan skor 14-0 usai Amerika Serikat abstain, tidak menggunakan hak vetonya.


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

1 jam lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.