Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gafatar yang Terusir

Oleh

image-gnews
Iklan

Pengusiran disertai pembakaran rumah di permukiman anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Kalimantan Barat, jelas merupakan tindak kriminal. Pemerintah harus menghentikan laku anarkistis tersebut. Bagaimanapun, anggota Gafatar itu adalah warga negara yang harus dilindungi-termasuk harta benda mereka.

Selasa malam lalu ratusan orang membakar sembilan rumah di Dusun Moton Asam, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur. Daerah yang terletak sekitar 80 kilometer dari Pontianak itu merupakan permukiman anggota Gafatar. Aparat keamanan terkesan membiarkan pembakaran itu, yang meluluh-lantakkan rumah-rumah yang dibangun anggota Gafatar di atas lahan milik mereka.

Pembakaran dipicu tudingan dan berita-berita yang menyebutkan anggota Gafatar menyebarkan paham sesat. Selain itu, kelompok ini disebut sebagai perpanjangan dari Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Millah Abraham, pimpinan nabi palsu Ahmad Mushaddeq. Akibat pembakaran, sekitar seribu anggota Gafatar kini menjadi manusia pengungsi.

Meski tak sampai jatuh korban jiwa, pengusiran disertai pembakaran membuktikan bahwa hak anggota Gafatar atas rasa aman dalam menjalankan keyakinan mereka sama sekali tak terlindungi. Aparat kepolisian harus segera mengusut dan menangkap para pelakunya. Perbuatan main hakim sendiri itu tak bisa dibenarkan. Pelakunya harus ditangkap dan diadili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan hanya kali ini kelompok minoritas di negeri ini mendapat perlakuan brutal lantaran keyakinannya dinilai tak sejalan dengan ajaran yang ada. Hal yang sama dialami oleh, misalnya, pengikut Ahmadiyah ataupun penganut aliran kepercayaan lain. Kita prihatin karena negara seperti tak berdaya menghadapi hal semacam itu.

Padahal hak hidup mereka dilindungi konstitusi. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berkeyakinan dan menjalankan keyakinan masing-masing. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan setiap warga negara berhak untuk hidup dan tinggal di wilayah mana pun di Indonesia. Dalam kasus Gafatar, jelas di sini telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah pemerintah mengatasi masalah ini dengan memulangkan mereka kembali ke kampung halaman, antara lain di Jawa Timur dan Tengah, bukan solusi tepat. Ini penyelesaian sesaat. Apalagi di antara mereka banyak yang sudah menjual harta benda di kampung halaman demi bisa berdiam di Mempawah. Bukan mustahil pula, di kampung halaman sendiri, mereka akan ditolak.

Pemerintah harus melindungi anggota Gafatar. Pemerintah mesti menjadi jembatan dialog antara kelompok ini dan masyarakat. Selama mereka tidak mencuri atau melakukan tindak kriminal, tidak menghina agama lain atau mengancam pengikut agama lain, mereka tak layak dikriminalkan. Justru mereka yang melakukan hal sebaliknyalah yang mesti dijebloskan ke penjara. Dengan dalil ini, anggota Gafatar tersebut berhak untuk kembali membangun kampung mereka di Mempawah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 menit lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Teaser Queen of Tears Episode 15 Dirilis, Penonton Makin Galau dan Overthinking

3 menit lalu

Kim Soo Hyun sebagai Baek Hyun Woo dalam Queen of Tears episode 15. Foto: tvN
Teaser Queen of Tears Episode 15 Dirilis, Penonton Makin Galau dan Overthinking

Hong Hae In (Kim Ji Won) yang hilang ingatan bertemu dengan Baek Hyun Woo (Kim Soo Hyun) di penjara dalam teaser Queen of Tears episode 15.


BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

5 menit lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.


Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

8 menit lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yakin harga bawang merah akan kembali normal dalam kurun waktu seminggu ke depan.


Peluang PKS Oposisi atau Koalisi, Ahmad Syaikhu: Ditentukan Majelis Syuro

9 menit lalu

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (tengah), saat ditemui di Gedung DPP PKS, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Peluang PKS Oposisi atau Koalisi, Ahmad Syaikhu: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan peluang koalisi atau oposisi ditentukan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

12 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Jakarta Diprediksi Kemarau Mulai Akhir April Ini, Bagaimana Daerah Lain?

14 menit lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta Diprediksi Kemarau Mulai Akhir April Ini, Bagaimana Daerah Lain?

Sebagian daerah di Pulau Jawa diprediksi akan mulai mengalami musim kemarau pada akhir April 2024


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

15 menit lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.


10 Prodi di Unpad yang Punya Akreditasi Internasional, ada Fakultas Hukum hingga Ekonomi

21 menit lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
10 Prodi di Unpad yang Punya Akreditasi Internasional, ada Fakultas Hukum hingga Ekonomi

Apa saja prodi di Unpad yang sudah terakreditasi internasional?


Menhan AS Sampaikan Ucapan Selamat dari Joe Biden ke Prabowo

22 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Menhan AS Sampaikan Ucapan Selamat dari Joe Biden ke Prabowo

Presiden terpilih Prabowo menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam membina kemitraan yang erat dengan AS.