Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keganjilan Penetapan Tersangka Pimpinan KY

image-profil

image-gnews
Iklan

Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua pemimpin Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah). Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ada beberapa keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kedua pemimpin KY. Pertama, penetapan itu hanya selang beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi non-palu (skorsing) selama enam bulan kepada Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bisa jadi, karena tidak terima dengan rekomendasi KY, lantas berupaya "mengkriminalkan" pimpinan KY dengan melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Publik pun menaruh curiga "ada apa-apa" di balik cepatnya Bareskrim Polri menetapkan kedua pemimpin KY sebagai tersangka dengan alasan sudah cukup bukti.

Kedua, penetapan ini terkesan ganjil karena mendasarkan pada komentar pimpinan KY atas putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan. Ingat, ketika hakim memutus perkara dalam suatu persidangan, maka putusan hakim tersebut sudah menjadi hak publik, sehingga putusan hakim dapat dikomentari, didiskusikan, dieksaminasi, dan bisa untuk karya ilmiah. Lagi pula, yang dikomentari pimpinan KY adalah produk hakim (putusan), bukan pribadi hakim Sarpin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, komentar pimpinan KY termasuk dalam rangka melaksanakan tugas sebagai komisioner KY, pengawasan kebijakan publik, dan hak mengeluarkan pendapat di muka umum. Penetapan tersangka pimpinan KY bisa melanggar Pasal 28E ayat (2, 3) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, dan Pasal 50 KUHP.

Kasus ini akan selesai jika Sarpin mencabut laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang dia buat di Bareskirm Polri. Ada baiknya Sarpin dan kedua pemimpin KY bertemu, berdamai, serta saling memaafkan demi kebaikan bersama. Selanjutnya, Sarpin harus mencabut laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang dia buat di Bareskrim Polri supaya proses hukum berhenti. Penyelesaian secara damai di luar pengadilan akan lebih elegan.

Jika langkah damai tidak bisa, pimpinan KY wajib menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan peradilan. Penetapan tersangka tersebut secara hukum acara (formil dan materiil) tidak tepat. Karena pemberitaan media massa menjadi bukti utama, berdasarkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kepolisian  Republik Indonesia, Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers baik secara lisan maupun tertulis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Unjuk Rasa Mahasiswa, Perdana Menteri Bangladesh Janji Bentuk Komisi Yudisial

9 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-kuota berbaris saat  terlibat dalam bentrokan dengan Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai berkuasa Liga Awami Bangladesh, di Universitas Dhaka, di Dhaka, Bangladesh, 16 Juli 2024. REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain
Unjuk Rasa Mahasiswa, Perdana Menteri Bangladesh Janji Bentuk Komisi Yudisial

Perdana Menteri Bangladesh meyakinkan akan membentuk komisi yudisial untuk menegakkan keadilan pada korban tewas unjuk rasa menentang sistem kuota


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

11 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

Komisi Yudisial mengumumkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.


Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

14 hari lalu

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

Tim Advokasi Penegakan HAM mengungkap daftar kejanggalan dalam persidangan eks Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia.


KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

KY akan menyerahkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM ke DPR.


Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO

16 hari lalu

Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Bupati Langkat periode 2019-2022 Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam skandal korupsi.


Komnas HAM Sesalkan Putusan Bebas Eks Bupati Langkat di Perkara TPPO

16 hari lalu

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit  pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Komnas HAM Sesalkan Putusan Bebas Eks Bupati Langkat di Perkara TPPO

Komnas HAM menyebut vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin itu tidak memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban.


KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

17 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY terus memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis yang memutus perkara Gazalba Saleh.


Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai membuka wawancara terbuka calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 Calon Hakim Agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM menjalani tes wawancara di Komisi Yudisial mulai hari ini.