Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Sindikat Bisnis Ginjal

Oleh

image-gnews
Iklan

Terbongkarnya sindikat penjualan ginjal di Bandung menerbitkan kegusaran sekaligus keprihatinan. Peristiwa itu menohok kita karena ternyata praktek tersebut sudah berlangsung sejak 2008 dan di luar pantauan radar Kementerian Kesehatan serta kepolisian. Kepolisian harus membongkar seluruh jaringan sindikat ini, termasuk menghukum pelakunya, dokter, dan rumah sakit yang terlibat.

Jual-beli organ manusia untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi jelas merupakan tindak kejahatan. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, yang menyebutkan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.

Kasus jual-beli ini mencuat setelah seorang tahanan di Polres Garut, Jawa Barat, mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Ia mengaku mendapat imbalan uang sekitar Rp 70 juta untuk melepas satu ginjalnya.

Dari penelusuran polisi, ternyata ada rumah sakit yang meminta disediakan donor ginjal melalui makelar. Sebenarnya, cara ini tak serta-merta masuk dalam ranah pidana. Terlebih apabila operasi dilakukan di rumah sakit yang memiliki izin Menteri Kesehatan dan ditangani dokter kompeten. Yang menjadi masalah, makelar ini menjadikan donor ginjal sebagai bisnis dan berlangsung lama.

Modus jual-beli organ manusia tak ubahnya seperti perdagangan manusia. Mereka mengincar donor berusia 20-30 tahun dan biasanya yang hidupnya susah. Korbannya ada yang bekerja sebagai sopir, petani, atau tukang ojek. Mereka mengiming-imingi calon donor dengan uang Rp 70 juta, sementara mereka meminta bayaran dari orang yang membutuhkan ginjal sebesar Rp 250-300 juta. Semestinya polisi bisa menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa pengelola rumah sakit ataupun dokter yang menangani transplantasi tak mengetahui praktek kotor ini. Karena itu, polisi jangan berhenti pada makelar donor ginjal, tapi juga harus menjerat rumah sakit atau dokter bila terindikasi terlibat. Pelanggaran semacam ini bukan lagi masuk ranah disiplin atau etika, melainkan sudah murni tindak kriminal.

Polisi tak perlu ragu membongkar kasus ini hingga tuntas meski rumah sakit yang diduga terlibat tergolong rumah sakit besar. Sejauh ini ada indikasi keterlibatan satu rumah sakit milik pemerintah serta dua swasta di Jakarta dan Bandung.

Kasus sindikat bisnis ginjal ini menjadi ujian bagi Kementerian Kesehatan dan kepolisian.

Memang tak mudah menyeret keluar semua pelaku. Namun, dengan menelusuri daftar donor dan rumah sakit yang terkait, semestinya kepolisian dan pemerintah bisa membongkar habis sindikat bisnis organ tubuh. Pengawasan yang lebih ketat terhadap rumah sakit juga harus dilakukan untuk mencegah praktek ini terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online di RI, Kepala BP2MI Benny Ramdhani Akan Diperiksa Bareskrim

3 menit lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online di RI, Kepala BP2MI Benny Ramdhani Akan Diperiksa Bareskrim

Bareskrim akan memeriksa Kepala BP2MI Benny Ramdhani atas pernyataannya soal inisial T pengendali judi online di RI yang tak tersentuh hukum.


Cina dan Rusia Mengecam Intervensi Asing atas Ketegangan di Asia-Pasifik

15 menit lalu

Diplomat Senior Cina Wang Yi melakukan pertemuan trilateral bersama Menlu Retno Marsudi dan Menlu Rusia Sergey Lavrov di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cina dan Rusia Mengecam Intervensi Asing atas Ketegangan di Asia-Pasifik

Rusia, Cina dan Laos menyatakan kekhawatiran atas kekuatan eksternal yang memicu masalah di kawasan Asia-Pasifik.


Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

19 menit lalu

Konferensi pers Soundsfest 2024. Dok. Soundsfest
Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

Deretan artis ternama Tanah Air akan memeriahkan Soundsfest 2024 hari pertama seperti Tulus, Juicy Luicy, dan Isyana Sarasvati.


Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

20 menit lalu

Pertunjukan Band d'Masiv di Parle Senayan Resto and Cafe, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

Tidak hanya sukses menggelar beragam konser di tanah air, d'Masiv juga telah melakukan konser di sejumlah negara.


Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

23 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka.


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

31 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

46 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

56 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

1 jam lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

1 jam lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?