Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Korbankan Novel

Oleh

image-gnews
Iklan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak perlu ragu menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan. Penghentian penuntutan merupakan langkah hukum tepat untuk menyetop kriminalisasi yang ditimpakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sarat prestasi itu. Apalagi, sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan supaya kegaduhan kasus Novel ini segera diakhiri.

Kejaksaan berencana menarik berkas perkara Novel yang sebelumnya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Novel terlibat penembakan pencuri sarang burung walet saat ia bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Ombudsman menyatakan kasus ini penuh dengan maladministrasi, dan Novel tak bisa dijadikan tersangka. Tapi polisi terus mengusut kasus tersebut dan "menaikkannya" ke Kejaksaan.

Berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kejaksaan memang bisa menarik kembali dakwaan terhadap bekas anggota kepolisian yang kini memilih berkarier sebagai pegawai KPK tersebut. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan.

Salah satu opsi yang kemudian bisa dipakai Kejaksaan untuk menghentikan kasus Novel adalah melakukan seponeringatau yang lazim dikenal dengan "deponering". Seponering merupakan wewenang Jaksa Agung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dengan pertimbangan demi kepentingan umum, dan setelah mendengarkan pertimbangan sejumlah lembaga negara, Jaksa Agung bisa mengeluarkan surat ketetapan pengesampingan perkara (SKP2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita berharap Jaksa Agung tak perlu ragu mengeluarkan SKP2 untuk Novel. Novel adalah korban perseteruan Kepolisian dengan KPKdan, karena itu, kasusnya sangat bermuatan politis. Jaksa Agung bisa mengambil contoh penyelesaian kasus dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang pada 2011 juga dijadikan tersangka oleh polisi dan kemudian perkaranya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dengan SKP2. Dengan keluarnya SKP2, status tersangka yang melekat pada Novel akan tanggal dan, dengan demikian, ia bisa kembali berkonsentrasi bekerja sebagai penyidik KPK.

Dalam kaitan dengan ini, kita menyesalkan sikap sejumlah pemimpin KPK yang berupaya mengeluarkan Novel dari KPK dengan memberi iming-iming boleh memilih BUMN mana pun, dengan dalih demi kebaikan Novel. Cara seperti ini menunjukkan sikap pemimpin yang tak bertanggung jawab. Semestinya, terhadap penyidik mereka yang berprestasi seperti Novel, pemimpin KPK membela habis-habisan. Pemimpin KPK harus sadar, KPK berprestasi karena mereka memiliki penyidik yang berdedikasi, bukan penyidik pengecut yang takluk oleh uang dan kekuasaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

49 detik lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

14 menit lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Mau Magang? Ini Syarat Serta Cara Legal untuk Magang di Jerman dan Australia

16 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Mau Magang? Ini Syarat Serta Cara Legal untuk Magang di Jerman dan Australia

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang terungkap setelah 4 mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI.


Profil Tonny Harjono, Mantan Ajudan Jokowi yang Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

18 menit lalu

Marsdya Tonny Hardjono. wikipedia.org
Profil Tonny Harjono, Mantan Ajudan Jokowi yang Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

Berikut profil Pangkogabwilhan II TNI AU Marsdya Mohamad Tonny Harjono yang disebut sebagai calon kuat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) baru.


6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

18 menit lalu

Foto udara kendaraan berjalan satu arah menuju Cikampek di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Kamis, 27 April 2023. Pada arus balik Lebaran 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih akan memperpanjang skema rekayasa lalu lintas satu arah di km 414 Tol Kalikangkung hingga km 72 Tol Cikampek hingga Kamis, 27 April 2023 pukul 24.00 WIB. ANTARA/Rivan Awal Lingga
6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

Astra Infra mengantisipasi lonjakan pemudik Lebaran tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,8 juta kendaraan. Apa saja yang dilakukan perusahaan?


Ragam Radang Telinga yang Paling Sering Dialami Anak

19 menit lalu

Ilustrasi periksa telinga. Shutterstock
Ragam Radang Telinga yang Paling Sering Dialami Anak

Radang telinga yang paling sering dialami anak adalah otitis media akut, di mana infeksi rongga hidung menyerang secara cepat.


10 Tips Menyimpan Makanan Berbahan Santan

25 menit lalu

ilustrasi makanan bersantan (pixabay.com)
10 Tips Menyimpan Makanan Berbahan Santan

Masakan dengan kuah santan selalu menjadi favorit banyak orang. Begini menyimpan makanan bersantan agar awet.


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

26 menit lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

30 menit lalu

Duta Besar RI untuk Federasi Rusia, Jose Tavares. ANTARA/HO-KBRI Moskow.
Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

BUMN energi nuklir Rusia, Rosatom, telah sejak lama menawarkan kerja sama pengembangan PLTN ke Indonesia