Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setengah Dewa

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

Sebentar lagi "manusia setengah dewa" akan turun di bumi Indonesia. Dia bernama Busyro Muqoddas atau Bambang Widjojanto. Salah satu dari dua manusia ini menjadi harapan Republik untuk menumpas para koruptor.

Kedua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijuluki oleh (sebagian) media sebagai "manusia setengah dewa" ini menyiratkan betapa ditunggu-tunggunya makhluk itu. Julukan itu diambil dari lagu Iwan Fals yang intinya berharap ada orang yang bisa memperbaiki negeri ini melebihi manusia-manusia lain, meski jauh dari seorang malaikat.

Mereka dipilih dari 287 "manusia biasa" yang mendaftarkan diri. Diperas menjadi 147, lalu didapatkan 7 "manusia seperempat dewa", dan akhirnya, sesuai dengan aturan, ditentukan 2 "manusia setengah dewa". Busyro dan Bambang tak diragukan. Menurut Ketua Komisi Hukum--komisi yang akan memilih salah satunya--Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman, keduanya sama-sama baik. Bukan calon bupati di banyak daerah yang dipilih berdasarkan "terbaik dari yang terjelek". Bambang bahkan siap mati untuk jabatan ini. Betapa beraninya dia, karena mati tak bisa diulang.

Akankah negeri ini bebas dari korupsi? Jawabnya adalah mudah-mudahan. Sulit untuk menjawab "ya", karena manusia Indonesia dikenal sebagai manusia yang cerdik meskipun tak bijaksana. Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah menangkap koruptor setelah ada bukti-bukti. Lalu tugas selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah sang koruptor dihukum, tugas diambil pemerintah.

Mari berhitung. Koruptor yang menjarah uang rakyat Rp 10 miliar hanya dihukum 4 tahun penjara plus mengembalikan barang bukti Rp 2 miliar. Masih tersisa Rp 8 miliar. Vonis 4 tahun artinya 48 bulan, dua pertiga dilalui bisa bebas bersyarat, jadi cukup dibui 32 bulan. Tahun pertama dapat remisi 8 bulan, 4 bulan untuk Hari Kemerdekaan, 4 bulan untuk hari raya keagamaan. Meski koruptor dinyatakan haram untuk disalatkan, ia punya kartu tanda penduduk yang mencantumkan agama. Berdasarkan matematika anak sekolah dasar, sang koruptor punya 20 bulan dalam setahun. Artinya, belum habis tahun kedua dibui, ia sudah bebas, padahal hakim jelas memvonis 4 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih hebat lagi jika sang koruptor tiba-tiba diserang stroke ringan--kalau stroke berat bisa mampus--yang membuat dia dinyatakan linglung dan omongannya kacau. Maka, demi "kemanusiaan yang adil dan beradab", presiden yang memegang teguh Pancasila dan sangat toleran kepada penderitaan rakyatnya memberikan grasi kepada sang koruptor. Bebaslah dia dari bui.

Apakah hukuman ini membuat efek jera? Mungkin tidak. Dalam kasus di atas, ia masih punya sisa Rp 8 miliar, dan selama 2 tahun dibui katakanlah habis Rp 2 miliar untuk mendapat santapan yang mewah dan memberikan upeti kepada para sipir. Nah, masih "untung" Rp 6 miliar.

Hukuman sosial, tidak disalatkan jenazahnya, juga tak mampu memberi efek jera. Sang koruptor bisa berkata dalam hatinya, "Emangnya gue pikirin. Disalatkan atau enggak, apa bedanya, kan gue udah mati." Ajaran agama seperti menyebutkan sang koruptor bakal menghuni neraka paling kejam tak pula mempan. ("Emangnya lu pernah ke sana, kok tahu cerita begituan.")

Kalau begitu, "manusia setengah dewa" tak ada artinya jika sistem hukum negeri ini masih bersahabat dengan koruptor. Apalagi pelajaran agama, budi pekerti, moral, dan etika tidak ditanamkan sejak dini. Bambang dan Busyro bisa tergelincir menjadi hanya "manusia biasa", sementara "manusia setengah manusia", seperti koruptor, tetap merajalela.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

2 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia cetak sejarah maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah kalahkan Timnas Korea Selatan lewat adu penalti 11-10.


Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

2 menit lalu

Selebrasi Rafael Struick setelah mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick mencetak dua gol saat pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

5 menit lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

16 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

17 menit lalu

Aksi tanam 1.000 pohon mangrove di areal pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. Penanaman ini sebagai salah satu upaya menjaga potensi ekowisata di pesisir Banyuasin. Dok. Istimewa
Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.


Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

17 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

23 menit lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

25 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

27 menit lalu

Ilustrasi laki-laki dan wanita berlari bersama. shutterstock.com
Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

Salah satu manfaat yang paling signifikan dari berlari di pagi hari adalah kemampuannya untuk mengurangi gejala depresi.