Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Salah Tangkap

image-profil

image-gnews
Iklan

Bagong Suyanto, dosen Program S2 Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga

Kasus salah tangkap dan salah vonis bukan hanya sekali-dua kali terjadi di Tanah Air. Berita yang terbaru, Dedi, 33 tahun, seorang tukang ojek di Jakarta yang sempat divonis bersalah dan ditahan hingga 10 bulan, ternyata adalah korban salah tangkap aparat kepolisian.

Kisah Dedi ini terasa mengoyak rasa keadilan, bukan sekadar karena ia harus menjalani hukuman yang sebetulnya tidak berkaitan dengan perbuatannya, tapi yang memprihatinkan adalah penderitaan yang harus ditanggung keluarga korban. Istri korban harus hidup banting tulang sebagai tukang ojek, dan anak tunggal korban yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia gara-gara kekurangan gizi.

Meski kematian putranya ini tidak berkaitan langsung dengan kasus salah tangkap yang dialami korban, nasib tentunya bisa berkata lain jika, sebagai ayah, korban masih bisa bertanggung jawab dan bekerja sebagai ayah untuk menghidupi istri dan anaknya.

Selain Dedi, orang-orang yang menjadi korban salah tangkap dan kemudian divonis bersalah boleh jadi masih banyak yang belum memperoleh keadilan dan pembelaan yang semestinya.

Dalam sejumlah kasus salah tangkap yang selama ini terjadi, ketika diperiksa kembali biasanya baru ketahuan bahwa korban selama proses pemeriksaan ternyata terpaksa mengakui perbuatannya karena dipaksa dan takut ancaman aparat yang memeriksanya. Di tengah banyaknya kasus tindak kejahatan yang ditangani kepolisian, memang terkadang tidak tertutup kemungkinan aparat kemudian bersikap pragmatis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang aparat yang sehari-hari menghadapi para pelaku tindak kejahatan biasanya sudah hafal dengan taktik penjahat yang selalu tidak mengakui perbuatannya. Untuk memperoleh pengakuan pelaku tindak kejahatan, salah satu cara yang efektif biasanya memang dengan ancaman dan tindak kekerasan.

Tapi, masalahnya, ketika yang dihadapi aparat kepolisian bukanlah penjahat yang sebenarnya, sementara di benak aparat sudah ada syak-wasangka yang kuat, maka apa pun pembelaan pihak terdakwa niscaya tidak akan banyak digubris, karena hanya dianggap sebagai upaya membangun alibi.

Dalam menjalankan tugas sebagai penyidik, selama ini memang sering terjadi aparat kepolisian dihadapkan pada sejumlah dilema. Di satu sisi, polisi dituntut untuk menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun pihak yang dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan. Sedangkan di sisi lain, ketika jumlah aparat kepolisian makin tidak sebanding dengan besaran masalah kejahatan yang harus ditangani, sering kali desakan untuk menyelesaikan setiap kasus dengan cepat membuat polisi terkadang tidak cermat dalam memeriksa terdakwa.

Alih-alih bersikap obyektif dan menelusuri serta mengurai bukti demi bukti hingga diambil kesimpulan yang benar-benar obyektif, dalam kenyataan tidak sekali-dua kali ada aparat kepolisian tergelincir karena dikendalikan syak-wasangkanya sendiri.

Untuk mencegah dan mengurangi kasus-kasus salah tangkap di masa depan, yang dibutuhkan bukan sekadar sikap polisi yang simpatik dan profesional. Yang tak kalah penting adalah keberanian, kemampuan, dan keberdayaan masyarakat untuk memahami hak dan memiliki akses untuk memperoleh perlakuan hukum yang seadil-adilnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Penyiksaan oleh 10 Anggota Polres Klungkung, Polda Bali: Jangan Dengarkan Satu Pihak Saja

8 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Dugaan Penyiksaan oleh 10 Anggota Polres Klungkung, Polda Bali: Jangan Dengarkan Satu Pihak Saja

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bila ada anggotanya yang salah akan ditindak.


Kronologi Pria di Bali Diduga Diciduk dan Disiksa 10 Polisi Selama 3 hari Hingga Cacat Permanen

9 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kronologi Pria di Bali Diduga Diciduk dan Disiksa 10 Polisi Selama 3 hari Hingga Cacat Permanen

Kronologi penangkapan dan penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali terhadap I Wayan Suparta. Kasus ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri.


I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 10 Polisi Klungkung Bali, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polri

9 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 10 Polisi Klungkung Bali, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polri

Terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini.


PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

15 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan. Pakar Hukum Unand sebut salah tangkap itu sebagai bentuk pelanggaran HAM bisa ajukan ganti rugi


Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

15 hari lalu

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Eky dan Vina setelah menang lewat gugatan praperadilan. Apa ganti rugi bagi korban salah tangkap?


Salah Tangkap Pegi Setiawan Jadi Sorotan Wapres Ma'ruf Amin, Cak Imin, dan Ketua IPW

16 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Salah Tangkap Pegi Setiawan Jadi Sorotan Wapres Ma'ruf Amin, Cak Imin, dan Ketua IPW

Hakim PN Bandung menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Berikut tanggapan beberapa tokoh Wapres Ma'ruf Amin, Cak Imin, hingga Ketua IPW.


Selain Sengkon dan Karta, Pegi Setiawan Menambah Panjang Daftar Korban Salah Tangkap Polisi

17 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Selain Sengkon dan Karta, Pegi Setiawan Menambah Panjang Daftar Korban Salah Tangkap Polisi

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman kabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Menambah daftar korban salah tangkap polisi, sejak Sengkon dan Karta


LBH Bali Duga I Wayan Suparta Korban Salah Tangkap 10 Polisi Klungkung

17 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
LBH Bali Duga I Wayan Suparta Korban Salah Tangkap 10 Polisi Klungkung

LBH Bali mengatakan, selama korban disekap, polisi tidak memeriksa secara sah dan diduga tidak ada bukti sehingga korban akhirnya dilepas.


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

25 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang masuk DPO, adalah dua orang yang berbeda.


Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

48 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

Bisakah gelar perkara khusus dilakukan untuk mempersoalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan?