Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi-lagi Mahkamah Agung

Oleh

image-gnews
Iklan

Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktek suap di Mahkamah Agung pada Jumat pekan lalu membenarkan kecurigaan publik bahwa lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu masih belum bersih benar. Mafia hukum masih bercokol di sana.

Janji KPK untuk menelusuri sampai tuntas semua jejaring pelaku suap di MA, di luar Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang ditangkap pada akhir pekan lalu, harus didukung. Aksi penyuapan senilai Rp 400 juta oleh seorang pengusaha dan pengacaranya itu tak mungkin melibatkan Andri seorang. Kita masih ingat bagaimana modus para calo peradilan dalam kasus serupa yang dibongkar KPK pada 2005. Ketika itu, penyidik KPK menangkap seorang mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Harini Wiyoso, yang berperan sebagai makelar perkara untuk pengusaha kakap Probosutedjo. Dalam aksi ini, Harini bekerja sama dengan lima staf MA.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali harus berada di posisi paling depan. Hatta harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menyapu bersih tikus-tikus koruptor di lembaga yudikatif. Para hakim agung tak boleh lagi berlindung di balik dalih independensi peradilan untuk menghalau semua upaya pengawasan dari pihak luar.

Selama ini ada kesan MA alergi terhadap upaya pihak lain yang ingin membersihkan lembaganya. Komisi Yudisial, misalnya, kerap mengeluhkan sulitnya berkoordinasi dengan Mahkamah untuk menjalankan tugas pengawasan. Padahal Komisi Yudisial mendapat mandat dari Undang-Undang Dasar Negara 1945 untuk menjaga perilaku hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembersihan MA adalah persoalan mendesak karena sampai saat ini khalayak masih skeptis pada integritas sistem peradilan. Survei Transparency International Indonesia, yang dirilis pada Januari lalu, menunjukkan kepercayaan rakyat kepada lembaga peradilan amat rendah. Kondisi ini diperburuk oleh sikap MA yang terus-menerus kucing-kucingan dengan Komisi Yudisial, secara sistematis melemahkan undang-undang serta peraturan yang dibuat untuk memperbaiki mekanisme pengawasan peradilan, dan kerap kali defensif dalam menghadapi kritik.

Sampai sekarang, masih sering kita mendengar laporan publik soal perilaku negatif hakim yang tak direspons memadai. Rekomendasi sanksi KY untuk hakim Sarpin Rizaldi, misalnya, malah dijawab MA dengan mempromosikan hakim itu. Ini jelas tak sejalan dengan usaha menegakkan martabat dan kewibawaan sistem peradilan kita.

Maka tak ada lagi pilihan lain: MA harus berubah. Peradilan yang bersih adalah fondasi untuk stabilitas politik dan ekonomi. Mahkamah Agung harus mengambil posisi tegas: mau menjadi bagian dari solusi atau hanya menjadi masalah buat negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

5 menit lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

5 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

11 menit lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

11 menit lalu

Game Genshin Impact. Ghensin.mihoyo.com
Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

Hoyoverse merilis Genshin Impact 4.6 pada Rabu, 24 April 2024


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

13 menit lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

13 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Dok. Poplicist
Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

Diadaptasi dari novel, film The Architecture of Love bercerita tentang penulis dan arsitek yang tidak sengaja bertemu kemudian saling menyembuhkan.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

17 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

18 menit lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

27 menit lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

28 menit lalu

Kang Dong Won. (Soompi)
Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

The Plot yang dibintangi Kang Dong Won dijadwalkan tayang perdana di bioskop Korea Selatan pada 29 Mei 2024