Kasus pedangdut Saipul Jamil yang ditahan atas dugaan perlakuan kekerasan terhadap bocah 17 tahun menambah panjang daftar kejahatan sejenis. Andai tuduhan itu terbukti, selayaknya Saipul dihukum berat. Tanpa hukuman setimpal, kasus-kasus begini akan terus berulang.
Tindak kekerasan terhadap anak-Undang-Undang Perlindungan Anak mengkategorikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun-memang terus meningkat. Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan peningkatan itu terlihat pada jumlah aduan selama periode 2010-2015.
Pada 2010, tercatat ada 2.046 aduan, 42 persen di antaranya berupa terjadinya kejahatan seksual. Pada 2011, angka itu naik menjadi 2.467 kasus, 52 persennya kejahatan seksual. Angka itu terus meningkat dari tahun ke tahun hingga puncaknya, pada 2015, tercatat 2.898 kasus, 59,30 persen di antaranya kekerasan seksual. Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat, seperti rumah dan sekolah, selebihnya di ruang publik.
Setelah Saipul Jamil tertangkap, muncul sejumlah pendapat yang mengaitkannya dengan orientasi seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Pandangan itu keliru, karena kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh seorang heteroseksual, yang dianggap "normal".
Data VAW Indonesia (Violence Against Women Indonesia) bisa menggambarkan hal itu. Menurut riset pemberitaan media yang mereka lakukan pada November tahun lalu, dalam sebulan terjadi 253 kekerasan seksual di Indonesia. Atau, rata-rata ada sembilan kasus kekerasan seksual dalam sehari. Sebagian besar korban, mirip temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak, adalah anak-anak.
Temuan itu menyebutkan, jenis kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, pencabulan, pelecehan, dan perdagangan manusia bermotif seksual. Pelakunya kebanyakan orang dekat: ayah, kakak, tetangga, pacar, guru mengaji, guru sekolah umum, dan teman. Di Lampung, kasus memilukan menimpa seorang anak perempuan, yang diperkosa 15 laki-laki "normal" sehingga rahimnya membusuk.
Melihat kecenderungan itu, perlu ada kesadaran dan gerakan bersama untuk memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pelakunya, jika terbukti, harus dihukum berat. Perlindungan terhadap anak juga perlu melibatkan masyarakat dengan menciptakan lingkungan sosial yang baik. Keluarga menjadi pilar penting.
Korban pemerkosaan umumnya mengalami trauma mendalam. Negara perlu memulihkan kondisinya dan aktif mencegah terjadinya kekerasan seksual. Langkah ini sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyatakan kejahatan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan.
Yang juga penting adalah memberdayakan korban dan memberikan bantuan. Negara harus melakukan tindakan, memindahkan stigma rasa malu yang ditanggung korban kekerasan seksual kepada pelakunya sehingga yang menanggung malu adalah pelakunya, bukan korban.