Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurang Peminat Hakim Agung

Oleh

image-gnews
Iklan

Jumlah pendaftar calon hakim agung tahun ini menurun drastis. Empat hari menjelang penutupan pendaftaran, baru sepuluh calon yang mendaftar. Persyaratan yang sulit dianggap menjadi penyebab minimnya pendaftar. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus mengubah persyaratan administratif agar hakim-hakim berkualitas bisa mendaftar.

Komisi Yudisial membuka pendaftaran pada 5 Februari lalu hingga Jumat pekan ini. Pendaftaran itu untuk mengisi kekurangan hakim agung. Saat ini, di Mahkamah Agung terdapat 49 hakim. Delapan di antaranya akan pensiun pada tahun ini.

Empat puluh satu hakim tak akan mampu menangani lebih dari 12 ribu perkara yang setiap tahun masuk ke Mahkamah. Menurut Mahkamah, butuh setidaknya 60 hakim agung agar kasus bisa ditangani secara proporsional. Dengan 60 hakim saja, rata-rata setiap orang harus menangani lebih dari 200 perkara setiap tahun. Artinya, setiap hari harus ada satu atau lebih perkara yang diputus.

Salah satu penyebab minimnya pendaftar adalah persyaratan Mahkamah Agung untuk hakim karier. Lembaga yang menaungi para hakim itu mensyaratkan adanya rekomendasi mereka untuk para hakim karier yang ingin mendaftar. Syarat ini tidak ada dalam peraturan Komisi Yudisial sebagai pelaksana pemilihan.

Rekomendasi ini berpotensi memunculkan subyektivitas. Sebab, Mahkamah Agung tidak memberikan kriteria jelas siapa yang bisa mendapatkan rekomendasi. Akibatnya, bisa muncul kecurigaan bahwa hanya hakim-hakim tinggi yang disukai Mahkamah Agung yang mendapatkan rekomendasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar hakim-hakim rekomendasi MA, ada banyak hakim tinggi yang memenuhi syarat seperti yang diterapkan oleh Komisi Yudisial. Syarat oleh Komisi Yudisial lebih jelas, karena mengacu pada kualitas dan kredibilitas. Di antara syarat dari Komisi adalah berijazah magister hukum, berpengalaman 20 tahun menjadi hakim (di antaranya tiga tahun hakim tinggi), dan tidak pernah divonis bersalah.

Jika sampai Jumat mendatang jumlah pendaftar tak bertambah secara signifikan, bisa dipastikan Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat akan kesulitan memilih hakim agung berkualitas. Untuk itu, ada baiknya Komisi memperpanjang masa pendaftaran dan menjemput langsung para calon berkualitas. Jemput langsung dilakukan dengan memilih sendiri hakim-hakim tinggi yang menurut Komisi memiliki integritas.

Cara lain adalah mengajak mereka yang memiliki integritas dan pengetahuan soal hukum mendaftar. Hal ini dimungkinkan karena, selain bagi para hakim tinggi, pendaftaran dibuka untuk mereka yang tidak pernah menjadi hakim. Persyaratannya lebih ringan, karena mereka hanya perlu berijazah magister dan doktor di bidang hukum.

Apa pun cara Komisi Yudisial, yang penting bagaimana mereka bisa menjaring orang-orang berintegritas tinggi dan memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni untuk menjadi penentu akhir perkara hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

1 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Cak Imin tiba pada pukul 16.12 WIB didampingi Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Wasekjen PKB Syaiful Huda. TEMPO/Adinda Jasmine
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

3 menit lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

8 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

14 menit lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

16 menit lalu

Sejumlah kendaraan melaju didalam Tol Bakauheni-Terbanggibesar di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Kamis 30 Mei 2019. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menjadi jalur utama dalam mudik lebaran 2019. Tempo/Amston Probel
Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

18 menit lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

24 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

25 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Nathan Noel (14) berusaha melewati pemain belakang saat menghadapi Timnas Vietnam di laga Kualifikasi piala dunia 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

Nathan Tjoe-A-On meninggalkan timnas U-23 Indonesia usai lolos ke perempat final Piala Asia. Ia kembali ke klubnya, SC Heerenveen di Belanda


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

27 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?