Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahar Pilkada

image-profil

image-gnews
Iklan

Umbu T.W. Pariangu, Dosen Fisipol Undana, Kupang

Rahim demokrasi untuk melahirkan pemimpin berkualitas via pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang terancam luka. Pasalnya, penentuan kandidat diwarnai tebaran mahar politik. Meski mulut petinggi partai politik berbusa-busa menjamin tak ada mahar dalam pencalonan kepala daerah, bau tengik transaksional tersebut tak bisa disembunyikan. Hal ini diakui Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, yang mundur sebagai calon Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, karena menolak permintaan mahar politik dari parpol tertentu sejumlah miliaran rupiah. Hal sama dialami Ketua DPC Gerindra di Toba Samosir, Asmadi Lubis, yang harus menyediakan Rp 2,5 miliar untuk membayar sebuah partai.

Biasanya, biaya administrasi dan kebutuhan membiayai konsolidasi mesin parpol dijadikan alasan untuk menarik mahar dari kandidat. Sebaliknya, kandidat yang merasa dirinya tidak menjual secara elektabilitas sangat membutuhkan tiket dukungan mesin parpol. Nahasnya, mahar tak cuma dipungut pengurus pusat parpol, tapi juga pengurus daerah dengan alasan merekalah yang menggerakkan mesin parpol secara langsung untuk meraup dukungan dan suara. Kandidat bersih dan berkompeten akhirnya terjungkal karena parpol lebih memprioritaskan kandidat berduit dan bisa "berkompromi".    

Mahalnya pengeluaran politik sebagai konsekuensi penerapan kontestasi elektoral dan ketatnya syarat pengajuan pasangan calon oleh parpol/gabungan parpol disertai kentalnya budaya materialistis adalah penyebab parpol menjadi sangat pragmatis. Padahal, dengan mematok mahar, parpol telah memberi lampu hijau sejak awal bagi kandidat untuk merancang agenda korupsi dan pertukaran kepentingan sebagai strategi mengembalikan sejumlah modal politiknya yang terkuras di awal, kala sudah menjabat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Virus mahar harus dieliminasi demi rahim demokrasi lokal tetap sehat. Semakin banyak pihak membongkar skandal mahar tersebut ke publik, semakin mudah masyarakat mengawasi dan menilai konduite parpol. Harus diakui, pagar larangan praktek mahar memang belum kokoh. Meski Pasal 47 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menegaskan bahwa setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada parpol dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, aturan ini masih blong untuk mengerem laju hasrat Machiavellian para kandidat.

Ada sanksi keras, yakni Komisi Pemilihan Umum akan membatalkan penetapan calon kepala daerah dan mendenda parpol sepuluh kali lipat dari nilai mahar yang diterima jika terbukti menerima mahar. Masalahnya, untuk menghukum pelaku, perlu keputusan berkekuatan hukum tetap. Sayangnya sanksi tersebut belum memiliki cantolan dari pasal pidana. Karena itu, harus ada terobosan hukum yang segera menyinkronkan sanksi Undang-Undang Pilkada dengan pasal pidana, sehingga produk hukum untuk menjerat kasus mahar tak sekadar gertak sambal.  

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu perlu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak rekening pribadi kandidat dan kroni-kroninya, termasuk pengurus elite parpol, untuk memastikan apakah ada pergerakan dana-dana mencurigakan selama proses dan pasca-pilkada. Jika ada indikasi kuat, pelakunya harus dihukum berat. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

23 hari lalu

Personel Brimob Polda Jabar berupaya membubarkan unjuk rasa saat simulasi gabungan pengamanan Pilkada di Indramayu, Jawa Barat, Senin 16 Oktober 2023. Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang diikuti 800 personel gabungan itu untuk meningkatkan kesiapan petugas yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam menangani gangguan keamanan selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang, BSKDN Kemendagri mulai membahas persiapan Pilkada.


Penandatanganan NPHD Dana Pilkada 2024 di Sumatera Selatan

6 Desember 2023

Penandatanganan NPHD Dana Pilkada 2024 di Sumatera Selatan

Sumsel Daerah Yang Pertama Kali Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota


Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada

19 November 2023

Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada


Pilkada 2024, Heru Budi Gelontorkan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI Jakarta

31 Oktober 2022

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Pendopo Balai Kota, Senin, 31 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Pilkada 2024, Heru Budi Gelontorkan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI Jakarta

Heru Budi Hartono menyambut baik Bawaslu DKI untuk persiapan Pilkada 2024 dan berkomitmen untuk saling bersinergi.


Wantimpres Bertemu MPR Evaluasi Mekanisme Pilkada Langsung

10 Oktober 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Wantimpres Bertemu MPR Evaluasi Mekanisme Pilkada Langsung

Ketua Wantimpres, Wiranto, menyatakan tugasnya hanya memberikan nasihat dan pertimbangan ke Presiden. Soal evaluasi Pilkada belum dibicarakan.


Kemendagri Dorong Kepala Daerah Realisasikan Dana Pilkada 2020

25 Juli 2020

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendagri Dorong Kepala Daerah Realisasikan Dana Pilkada 2020

Ada 206 pemda yang sudah 100 persen transfer dana pilkada 2020 ke KPU. Lima Pemda transfer ke KPU kurang dari 40 persen.


Puluhan Pemda Lambat Cairkan Dana Pilkada, Kemendagri Akan Tegur

14 Juli 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Puluhan Pemda Lambat Cairkan Dana Pilkada, Kemendagri Akan Tegur

Pencairan dana pilkada yang seret berpotensi mengancam pelaksanaan Pilkada 2020.


Transfer Dana Pilkada Seret, 2 Bupati Kena Semprot Mendagri Tito

10 Juli 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Transfer Dana Pilkada Seret, 2 Bupati Kena Semprot Mendagri Tito

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera melakukan transfer dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pilkada 2020


Beda Mendagri, KPU Usul Tambahan Dana Pilkada Rp 4,7 Triliun

11 Juni 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 28 Februari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Beda Mendagri, KPU Usul Tambahan Dana Pilkada Rp 4,7 Triliun

Usulan KPU ini berbeda dari yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito meminta tambahan dana pilkada Rp 1,41 triliun dari APBN.


Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan Dana Pilkada 2020

5 Juni 2020

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan Dana Pilkada 2020

Tito Karnavian mewanti-wanti agar pelaksanaan pilkada 2020 dan pencairan anggaran yang dibutuhkannya tidak diperumit dengan politik transaksional.