Chandra Budi, alumnus pascasarjana IPB
Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan revisi aturan tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, yang biasa dikenal dengan sebutan tax holiday.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tax holiday versi baru ini akan berdurasi lebih lama hingga 20 tahun dan menyasar sektor prioritas industri manufaktur. Fasilitas ini diharapkan menjadi magnet baru pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia ke depan.
Namun, dari berbagai studi, ternyata perlakuan pajak tidak berkaitan langsung dengan investasi langsung di suatu negara. Faktor perlakuan pajak menempati urutan ke-11 dari 20 faktor yang mempengaruhi investasi asing di suatu negara (Deloitte dan Touche, 2002). Justru yang menjadi tiga faktor utamanya adalah akses ke pelanggan atau konsumen, kondisi sosial-politik, dan kemudahan dalam menjalankan usaha.
Bahkan International Monetary Fund - IMF (2008) telah membuat catatan kritis mengenai pengalaman internasional atas penerapan tax holiday, yang di antaranya menyebutkan bahwa tax holiday berpengaruh kecil terhadap investasi jangka panjang dibanding biaya fiskal yang harus menjadi tanggungan pemerintah dan, parahnya, tax holiday lebih banyak menarik industri yang mudah pindah setelah periode Tax Holiday habis (footloose industries).
Jadi, apa urgensi tax holiday di Indonesia? Pertama, ditinjau dari aspek keekonomian. Indonesia sangat membutuhkan investasi untuk mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) merupakan salah satu faktor pertumbuhan ekonomi. Dengan realisasi investasi yang terus tumbuh, target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tahun ini semakin mudah terpenuhi.
Faktor kedua, persaingan tingkat regional. Dari 20 faktor yang mempengaruhi investasi asing langsung, ternyata Indonesia hanya memiliki empat faktor yang mendukung: jumlah penduduk yang sangat besar sehingga memiliki pangsa pasar yang besar, biaya tenaga kerja yang relatif murah, ketersediaan lahan yang lebih luas, dan masih memiliki sumber daya alam yang banyak.
Keunggulan Indonesia secara garis besar bersifat komparatif, sehingga sisi kompetitifnya perlu segera dibenahi. Karena itu, adanya kebijakan tax holiday jelas untuk meningkatkan keunggulan kompetitif Indonesia agar mampu bersaing pada tataran regional dalam hal menarik investasi asing langsung.
Sebagian negara ASEAN, terutama yang memiliki kondisi geografis mirip Indonesia, juga telah menerapkan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday, dengan bentuk dan jenis yang mirip. Malaysia, misalnya, sebagai pesaing utama Indonesia pada sektor agrobisnis, bahkan secara konsisten memberikan fasilitas tax holiday sejak 1967.
Bahkan mereka menyediakan setidaknya tiga bentuk fasilitas, yaitu pengurangan penghasilan, insentif PPh, dan pengurangan biaya. Demikian juga Vietnam, sebagai negara tujuan investasi paling diminati sekarang, juga memberikan tax holiday dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif PPh untuk daerah tertentu dan jenis usaha di bidang pertanian yang menggunakan teknologi tinggi. *