Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI dan BPJS Kesehatan

image-profil

image-gnews
Iklan

Endang Suarini, Pemerhati Kesehatan Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia baru-baru ini mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tidak sesuai dengan syariah Islam. Fatwa tersebut dikemukakan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin. Namun MUI membantah mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan haram. Sebagian kalangan bertanya kenapa baru sekarang MUI mengeluarkan fatwa demikian. Seperti diketahui, BPJS telah dirancang dan diluncurkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengenai fatwa itu, MUI memberi penjelasan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena, antara lain, mengandung unsur riba. Pasalnya ada denda yang harus dibayarkan peserta jika terlambat menyetorkan iuran BPJS Kesehatan. Denda itu mencapai sebesar 2 persen per bulan dari iuran total yang tertunggak. Menurut pakar politik ekonomi, Profesor Dawam Rahardjo, fatwa MUI itu bagus, karena BPJS memang mengikuti prosedur perbankan konvensional sehingga membuka praktek riba.

Sebagian yang lain, seperti Ketua PBNU KH Aqil Siradj, menilai MUI terlalu suka obral fatwa. Tidak mengherankan dalam muktamar NU di Jombang, pada awal Agustus, fatwa MUI itu juga direspons. Meski MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah, Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU di Jombang memutuskan jaminan sosial tersebut boleh diterapkan dengan memegang prinsip syirkah ta'awuniyah (perkumpulan yang saling tolong-menolong). Prinsip demikian berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya menanggung peserta yang tertib membayar premi (tempo.co, 4/8).

Terlepas dari berbagai polemik, menurut penulis, fatwa MUI justru perlu direspons secara positif. Anggap saja, hal ini merupakan proses dialektika demi kebaikan BPJS Kesehatan ke depan. Apalagi fatwa MUI juga memunculkan wacana BPJS Syariah, sehingga bisa menjadi alternatif bagi yang keberatan terhadap BPJS Kesehatan konvensional yang selama ini berlaku. Jadi ibarat sistem perbankan, nantinya orang bisa memilih perbankan konvensional atau syariah. Kecuali itu, dengan BPJS syariah, justru memperluas sumber pendanaan, seperti zakat dan wakaf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui, keberadaan BPJS masih relatif baru, meski negeri ini sudah berusia 70 tahun. Dulu sebelum ada BPJS, sebagian besar rakyat, khususnya orang miskin, kerap bingung ketika sakit. Bahkan ketika itu ada jargon orang miskin dilarang sakit, saking mahalnya obat dan biaya perawatan di rumah sakit. Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15 ribu klinik dan dokter praktek melayani para peserta BPJS. Biaya premi warga miskin juga ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. Jika peserta BPJS sakit, semua jenis penyakit bisa dilayani lewat berobat jalan hingga rawat inap.

Keberadaan BPJS Kesehatan juga menciptakan banyak hal positif lainnya, seperti relasi setara dan wajar antara dokter dan pasien. Dulu, tidak semua pasien diperlakukan sebagai subyek oleh setiap dokter. Dalam banyak kasus, pasien kaya bisa mendapat perlakuan berbeda dibanding pasien miskin.

Saya tak berarti mendukung MUI. Fatwa MUI atau kritik apa pun tentang BPJS hendaknya dijadikan masukan untuk lebih mematangkan dan menyempurnakan BPJS Kesehatan. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

55 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?


Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.


Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.


Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama istrinya, Selvi Ananda membocorkan beberapa program yang akan diterapkan saat resmi terpilih menjadi wakil presiden, di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan pengungsi saat untuk keempat kalinya mengunjungi korban Gempa Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2022. Pada kunnjungan kali ini Jokowi direncanakan untuk menyerahkan bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu. Foto :  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.


Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),


Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.


Sidak ke RSUD Subang, Jokowi: 90 Persen Pakai KIS

29 November 2019

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak layanan BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, 15 November 2019. Saat melakukan kunjungan di rumah sakit, Jokowi ingin mencari tahu pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima para peserta JKN. Dia pun bertanya langsung ke sejumlah pasien yang ada di sana. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidak ke RSUD Subang, Jokowi: 90 Persen Pakai KIS

"Angkanya hampir sama, artinya memang masyarakat memanfaatkan kartu BPJS dalam rangka pelayanan kesehatan," kata Jokowi.