Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Kartel SMS

Oleh

image-gnews
Iklan

Vonis Mahkamah Agung yang menghukum enam operator telepon seluler menjadi angin segar bagi upaya melindungi konsumen. Selama bertahun-tahun, upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret pebisnis nakal selalu kandas di pengadilan. Kemenangan itu bukan saja kemenangan KPPU, tapi juga kemenangan konsumen.

Majelis kasasi Mahkamah Agung, Senin lalu, menjatuhkan sanksi denda Rp 77 miliar kepada enam operator seluler karena terbukti melakukan kartel dalam penetapan tarif SMS pada periode 2004-2007. Vonis ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2008, yang sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sanksi itu sejatinya sangatlah ringan. Seharusnya Mahkamah menghukum lebih berat, mengingat kerugian yang ditanggung konsumen cukup besar. Menurut hitungan KPPU, kerugian konsumen akibat praktek kartel SMS mencapai Rp 2,87 triliun. Selain itu, denda tersebut cuma seujung kuku bila dibandingkan dengan pendapatan operator seluler.

Aroma adanya "persekutuan" gelap mengatur harga SMS sangat terasa ketika KPPU memulai penyelidikan perkara ini. Indikasi terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terlihat dari tarif SMS yang tak bergerak di angka Rp 250-350 sejak 2001. Padahal, menurut perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tarif pesan pendek seharusnya bisa lebih murah. Apalagi, sejak 1 Januari 2007, penghitungan tarif berbasis biaya produksi. Jika mengikuti pola ini, seharusnya tak ada alasan tarif dipatok tinggi. Dari kalkulasi Badan Regulasi, biaya produksi SMS semestinya paling banter hanya Rp 76. Uang itu dibagi dua untuk operator asal dan operator penerima. Bukti adanya kartel itu semakin kuat ketika KPPU menemukan adanya perjanjian tertulis di antara mereka.

Persekongkolan lancung itu tak boleh terus dibiarkan. Bertahun-tahun, para pengguna telepon seluler membayar mahal tarif SMS, bahkan bila dibandingkan dengan di negara maju. Padahal pemakai telepon seluler bukan hanya para bos di gedung-gedung tinggi, tapi juga kuli bangunan dan tukang bakso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlindungan konsumen memang merupakan barang langka di negeri ini. Sering digaungkan, bahkan diatur dalam undang-undang, tapi prakteknya nihil besar. Konsumen kita nyaris tak punya kekuatan.

Vonis bersalah dari Mahkamah ini bisa menjadi amunisi bagi konsumen untuk meminta kembali hak mereka yang pernah dirampas oleh operator seluler. Vonis MA ini bisa dijadikan bukti untuk melayangkan gugatan class action di pengadilan negeri. Gugatan itu sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pengusaha yang bandel.

Sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan, KPPU semestinya lebih gencar lagi membongkar praktek busuk dalam kegiatan dunia usaha. Jika penyakit-penyakit ekonomi, seperti monopoli, kartel, dan persaingan usaha yang tidak sehat, dibiarkan merajalela, ekonomi menjadi tak efisien dan sulit bersaing dengan asing. Akhirnya yang rugi bukan cuma konsumen sektor usaha tertentu, tapi juga seluruh negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

1 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

5 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

18 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

18 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

21 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

21 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

40 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

46 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

51 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

51 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.