Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Kartel SMS

Oleh

image-gnews
Iklan

Vonis Mahkamah Agung yang menghukum enam operator telepon seluler menjadi angin segar bagi upaya melindungi konsumen. Selama bertahun-tahun, upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret pebisnis nakal selalu kandas di pengadilan. Kemenangan itu bukan saja kemenangan KPPU, tapi juga kemenangan konsumen.

Majelis kasasi Mahkamah Agung, Senin lalu, menjatuhkan sanksi denda Rp 77 miliar kepada enam operator seluler karena terbukti melakukan kartel dalam penetapan tarif SMS pada periode 2004-2007. Vonis ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2008, yang sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sanksi itu sejatinya sangatlah ringan. Seharusnya Mahkamah menghukum lebih berat, mengingat kerugian yang ditanggung konsumen cukup besar. Menurut hitungan KPPU, kerugian konsumen akibat praktek kartel SMS mencapai Rp 2,87 triliun. Selain itu, denda tersebut cuma seujung kuku bila dibandingkan dengan pendapatan operator seluler.

Aroma adanya "persekutuan" gelap mengatur harga SMS sangat terasa ketika KPPU memulai penyelidikan perkara ini. Indikasi terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terlihat dari tarif SMS yang tak bergerak di angka Rp 250-350 sejak 2001. Padahal, menurut perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tarif pesan pendek seharusnya bisa lebih murah. Apalagi, sejak 1 Januari 2007, penghitungan tarif berbasis biaya produksi. Jika mengikuti pola ini, seharusnya tak ada alasan tarif dipatok tinggi. Dari kalkulasi Badan Regulasi, biaya produksi SMS semestinya paling banter hanya Rp 76. Uang itu dibagi dua untuk operator asal dan operator penerima. Bukti adanya kartel itu semakin kuat ketika KPPU menemukan adanya perjanjian tertulis di antara mereka.

Persekongkolan lancung itu tak boleh terus dibiarkan. Bertahun-tahun, para pengguna telepon seluler membayar mahal tarif SMS, bahkan bila dibandingkan dengan di negara maju. Padahal pemakai telepon seluler bukan hanya para bos di gedung-gedung tinggi, tapi juga kuli bangunan dan tukang bakso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlindungan konsumen memang merupakan barang langka di negeri ini. Sering digaungkan, bahkan diatur dalam undang-undang, tapi prakteknya nihil besar. Konsumen kita nyaris tak punya kekuatan.

Vonis bersalah dari Mahkamah ini bisa menjadi amunisi bagi konsumen untuk meminta kembali hak mereka yang pernah dirampas oleh operator seluler. Vonis MA ini bisa dijadikan bukti untuk melayangkan gugatan class action di pengadilan negeri. Gugatan itu sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pengusaha yang bandel.

Sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan, KPPU semestinya lebih gencar lagi membongkar praktek busuk dalam kegiatan dunia usaha. Jika penyakit-penyakit ekonomi, seperti monopoli, kartel, dan persaingan usaha yang tidak sehat, dibiarkan merajalela, ekonomi menjadi tak efisien dan sulit bersaing dengan asing. Akhirnya yang rugi bukan cuma konsumen sektor usaha tertentu, tapi juga seluruh negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

21 menit lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

1 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

2 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

3 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

3 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

3 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

3 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

3 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

3 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.