Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Pejabat Malas Laporkan Harta

Oleh

image-gnews
Iklan

Para pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menteri, memberikan contoh buruk soal ketaatan melaporkan harta kekayaan. Sudah lebih dari 1,5 tahun dilantik sebagai pejabat, mereka belum juga menyetorkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakpatuhan yang memalukan itu ternyata bukan urusan satu-dua orang. Menurut data komisi antikorupsi, dari 545 anggota Dewan, ada 203 orang yang belum menyerahkan formulir. Dari jumlah itu, 69 orang sama sekali belum pernah melaporkan harta kekayaannya dan 134 anggota lainnya tidak melakukan pembaruan data. Sembilan menteri juga belum melaporkan harta mereka.

Sebagai pejabat, semestinya mereka sangat paham ihwal kewajiban melaporkan harta kekayaan tersebut. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ jelas tercantum bahwa harta kekayaan wajib dilaporkan pada saat pertama kali menjabat, sewaktu mutasi, juga ketika mendapat promosi dan pensiun.

Kesibukan kerja tak bisa menjadi alasan untuk menutupi kemalasan mengisi formulir harta kekayaan. Jika ada niat baik, andaikata sang pejabat sibuk, bukankah pengisian formulir harta kekayaan bisa didelegasikan kepada staf? Formulir itu terlalu rumit? Ini juga bukan alasan. Sebab, pegawai komisi antikorupsi siap memberikan bimbingan teknis mengenai pengisian formulir, baik di kantor KPK maupun di instansi tempat sang pejabat bekerja.

Kalau kesibukan kerja menjadi alasan anggota Dewan, hal itu malah ibarat mencorengkan arang ke muka sendiri. Anggota DPR periode sekarang dikenal paling tidak produktif. Pada 2015, Dewan hanya menghasilkan tiga undang-undang dari 40 RUU prioritas 2015. Angka itu hanya 7,5 persen dari target. Begitu sedikitnya hasil kerja tersebut, tak mengherankan jika Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyebut kinerja DPR pada 2015 merupakan yang terburuk sejak reformasi 1998.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah KPK menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat patut didukung. Kini sejumlah usulan sanksi tengah digodok. Salah satunya, pegawai negeri yang lalai melaporkan harta kekayaannya akan dihambat promosi atau kenaikan pangkatnya. DPR mesti disokong untuk mengeluarkan rekomendasi kepada rakyat agar wakil rakyat yang tak melaporkan harta tidak dipilih lagi pada pemilihan berikutnya.

Sembari menunggu sanksi yang pasti, tak ada salahnya KPK mengumumkan nama-nama wakil rakyat yang tidak patuh terhadap undang-undang itu. KPK juga perlu mengumumkan pejabat di lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan, yang juga belum menyetor laporan harta kekayaan.

Kepatuhan melaporkan harta kekayaan pejabat kian penting di tengah upaya negeri ini memerangi korupsi. Laporan Harta Kekayaan merupakan instrumen penting pemberantasan korupsi dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Laporan itu sekaligus menjadi sarana bagi pejabat untuk berani bersikap jujur tentang harta yang dimilikinya. Kalau tak ada sumber harta yang bermasalah, tak ada alasan bagi sang pejabat untuk menunda laporan, apalagi sama sekali tidak melaporkan hartanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

4 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

10 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

14 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

14 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

18 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

22 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

36 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

40 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

42 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

46 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.