Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pers dan Proklamasi Kemerdekaan

image-profil

image-gnews
Iklan

Heri Priyatmoko, Dosen Sejarah Universitas Sanata Dharma

Tujuh dekade lalu, rakyat Indonesia bersorak-sorai ketika Sukarno-Hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pengeras suara yang dipakai ndilalah rusak. Ternyata, kabelnya rusak gara-gara terinjak oleh massa yang jumlahnya sulit dihitung dengan jari.

Setelah naskah proklamasi dibacakan, pipi beberapa orang basah oleh air mata. Rasa gembira bercampur haru memadati hati mereka. Tokoh Suwirjo terisak-isak, demikian pula Fatmawati. Sukarno dan Hatta bersalaman. Itulah sepucuk kenangan yang ditatah Bu Tri dalam artikel berjudul "Tiga Hari Sekitar 17 Agustus 1945" (Intisari, 1970).

Terdapat sekeping fakta menarik di sekitar Idul Fitri pertama kemerdekaan, yaitu tamatnya penerbitan surat kabar Asia Raya, yang beralamat di Yamoto Basi Kita Doori 5, Jakarta. Menurut sejarawan Bambang Purwanto (2013), media tersebut merupakan secuil simbol kekuasaan kolonial dan imperialisme Jepang di Tanah Air seiring dengan meledaknya Perang Dunia II. Uniknya, koran ini keluar dengan edisi "Nomor Terachir" pada Jumat Paing, 7 September 2605 (1945), alias sehari sebelum Lebaran. Dalam edisi "Asia Raya Minta Diri", yang hanya terdiri atas satu halaman, tersembul alasan subyektif dan mendesak untuk menyudahi penerbitan Asia Raya.

Kata penutup koran yang dikepalai R. Sukarjo Wiryopranoto itu mengungkapkan, penghentian perang memaksa bala tentara Dai Nippon untuk tak mencampuri urusan kemerdekaan Indonesia. Asia Raya, yang mencerminkan suara rakyat Indonesia sekaligus corong pemerintah balatentara, menghadapi kesulitan dalam menunaikan tugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang Purwanto menjelaskan, semula misi penerbitan Asia Raya bertemali dengan impian bala tentara Dai Nippon dan bangsa Indonesia untuk saling berangkulan di medan perang Asia Timur Raya. Mereka mengucapkan sumpah sehidup-semati dalam perjuangan. Tapi keputusan Jepang angkat tangan kepada pasukan Sekutu, yang kemudian disusul proklamasi kemerdekaan Indonesia, menyebabkan tali hubungan Indonesia dengan Jepang turut terpotong. Walhasil, tiada lagi yang perlu diperjuangkan Asia Raya.

Tampaknya ada ketegaran menghinggapi perasaan awak media. Mereka tak larut dalam kesedihan dan justru memanfaatkan suasana menjelang Lebaran untuk berpamitan seraya meminta maaf kepada para pembaca yang budiman. Sikap mulia redaksi ini kian menambah bobot suci perayaan Idul Fitri dalam edisi terakhir koran yang mematok harga langganan f 7,50 per tiga bulan itu. Terlihat semakin bijak ketika redaksi menyediakan kesempatan bagi pelanggan guna menarik kembali sisa uang langganan atau menyuruh administrasi Asia Raya untuk menyalurkannya ke badan amal. Redaksi tak lupa angkat pena memahat secarik doa: "kebahagiaan pembaca serta kemajuan bangsa Indonesia dalam suasana perdamaian".

Di mata pers, kemerdekaan merupakan pintu masuk untuk menegakkan negara Indonesia, baik di ranah ekonomi maupun politik. Majalah Suara Rakjat, misalnya, memuat pernyataan para pemuda guna merebut kekuasaan dari tangan asing, termasuk perusahaan perkebunan, kantor, pabrik, dan tambang.

Kini, selepas 70 tahun Indonesia merdeka, berapa jumlah perusahaan yang kembali ke pangkuan asing dan terjadi privatisasi? Semakin hari kita semakin menjadi buruh di negeri sendiri, dan faktanya kita memang belum berdikari secara ekonomi. Dirgahayu Indonesia. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

35 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

55 hari lalu

Seorang wanita berhijab berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. (File foto: Reuters)
Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

Seorang jurnalis Maroko yang berhijab mengajukan banding atas aturan larangan jilbab dalam foto yang tertera di kartu pers Prancis


Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

27 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers yang dilakukan hari ini. Salah satunya minta pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.


UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

24 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meminta revisi Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran) dihentikan karena mengancam kemerdekaan pers.


Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

18 Mei 2024

Salim Said. TEMPO/Zulkarnain
Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

18 Mei 2024

Salim Said. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

Salim Said tutup usia pada umur 80 tahun. Ia merupakan akademikus yang lahir pada 10 November 1943 di Amparita Parepare


7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 Mei 2024

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari berdirinya mereka di Hotel Aone, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. (Sumber: Istimewa)
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


Pj Wali Kota Ambon Minta Wartawan Perkuat Wawasan Kebangsaan

11 Maret 2024

Pj Wali Kota Ambon Minta Wartawan Perkuat Wawasan Kebangsaan

Pers sudah berperan luar biasa dalam menjaga integrasi bangsa


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.