Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Pembatasan Calon Independen

Oleh

image-gnews
Iklan

Manuver merevisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota buat mempersulit calon independen menunjukkan kepanikan elite partai politik. Dengan kondisi saat ini, langkah anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sulit diterima akal sehat.

Alasan memperberat syarat pengajuan calon independen dengan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu memang terkesan heroik: penguatan demokrasi. Para politikus juga berdalih, hal itu dilakukan untuk menyetarakan syarat calon independen dengan kandidat yang diusung partai.

Dalam kondisi ideal, alasan itu sangat valid. Partai politik merupakan instrumen utama demokrasi. Semua orang yang ingin memenangi pemilihan jabatan publik umumnya harus melewati lembaga politik ini. Hasilnya, calon yang diajukan telah melalui seleksi internal yang ketat. Kesempatan pengajuan calon independen tetap dibuka, tapi biasanya kecil kemungkinan bisa memenangi pemilihan.

Sayangnya, di negara kita pada saat ini, sebagian besar partai politik jauh dari kondisi ideal itu. Kekuatan oligarki menguasai pucuk pimpinan partai. Lebih menyerupai kartel, mereka menyodorkan kandidat kepala daerah yang bisa memenuhi kepentingan sang bohir. Calon yang diajukan jauh dari keinginan masyarakat yang akan dipimpinnya.

Calon independen diperlukan sebagai alternatif bagi pemilih. Aturan saat ini sebenarnya juga cukup berat dipenuhi. Masa pendaftaran calon independen pun dibuka dan ditutup lebih awal dibanding kandidat yang diajukan partai politik. Hal itu memperkecil kesempatan calon independen menyusun langkah-langkah politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semakin diperberat, peluang munculnya calon independen kian kecil. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan, Rambe Kamarulzaman, menyatakan ada dua pilihan syarat, yaitu dukungan 10-15 persen atau 15-20 persen dari total daftar pemilih tetap yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk--syarat lama adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap. Alasannya, agar persyaratan calon independen seimbang dengan persyaratan kandidat partai yang juga dinaikkan.

Tak masuk akal jika syarat calon perseorangan disamakan dengan syarat kandidat yang diusung partai. Partai memiliki struktur organisasi dari desa hingga pusat yang kerap disebut sebagai mesin politik. Belum lagi penguasaan sumber daya dan pengaruh di publik. Negara pun memberikan perlakuan khusus kepada partai, salah satunya pemberian dana yang dihitung dari perolehan suara pada pemilihan sebelumnya.

Memperberat syarat pengajuan calon independen sama dengan mengebiri partisipasi publik yang dijamin dalam konstitusi. Calon independen adalah wujud partisipasi rakyat yang tak terakomodasi oleh partai.

Pemerintah mesti bersikap tegas menghadapi manuver Dewan ini. Presiden Joko Widodo memang telah mengingatkan agar revisi tidak hanya demi kepentingan jangka pendek. Publik harus menjaga agar pernyataan Kepala Negara itu tidak ditelikung politikus Senayan, atau bahkan oleh anak buahnya sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

21 detik lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

10 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

31 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

32 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

36 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.