Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Pembatasan Calon Independen

Oleh

image-gnews
Iklan

Manuver merevisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota buat mempersulit calon independen menunjukkan kepanikan elite partai politik. Dengan kondisi saat ini, langkah anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sulit diterima akal sehat.

Alasan memperberat syarat pengajuan calon independen dengan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu memang terkesan heroik: penguatan demokrasi. Para politikus juga berdalih, hal itu dilakukan untuk menyetarakan syarat calon independen dengan kandidat yang diusung partai.

Dalam kondisi ideal, alasan itu sangat valid. Partai politik merupakan instrumen utama demokrasi. Semua orang yang ingin memenangi pemilihan jabatan publik umumnya harus melewati lembaga politik ini. Hasilnya, calon yang diajukan telah melalui seleksi internal yang ketat. Kesempatan pengajuan calon independen tetap dibuka, tapi biasanya kecil kemungkinan bisa memenangi pemilihan.

Sayangnya, di negara kita pada saat ini, sebagian besar partai politik jauh dari kondisi ideal itu. Kekuatan oligarki menguasai pucuk pimpinan partai. Lebih menyerupai kartel, mereka menyodorkan kandidat kepala daerah yang bisa memenuhi kepentingan sang bohir. Calon yang diajukan jauh dari keinginan masyarakat yang akan dipimpinnya.

Calon independen diperlukan sebagai alternatif bagi pemilih. Aturan saat ini sebenarnya juga cukup berat dipenuhi. Masa pendaftaran calon independen pun dibuka dan ditutup lebih awal dibanding kandidat yang diajukan partai politik. Hal itu memperkecil kesempatan calon independen menyusun langkah-langkah politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semakin diperberat, peluang munculnya calon independen kian kecil. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan, Rambe Kamarulzaman, menyatakan ada dua pilihan syarat, yaitu dukungan 10-15 persen atau 15-20 persen dari total daftar pemilih tetap yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk--syarat lama adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap. Alasannya, agar persyaratan calon independen seimbang dengan persyaratan kandidat partai yang juga dinaikkan.

Tak masuk akal jika syarat calon perseorangan disamakan dengan syarat kandidat yang diusung partai. Partai memiliki struktur organisasi dari desa hingga pusat yang kerap disebut sebagai mesin politik. Belum lagi penguasaan sumber daya dan pengaruh di publik. Negara pun memberikan perlakuan khusus kepada partai, salah satunya pemberian dana yang dihitung dari perolehan suara pada pemilihan sebelumnya.

Memperberat syarat pengajuan calon independen sama dengan mengebiri partisipasi publik yang dijamin dalam konstitusi. Calon independen adalah wujud partisipasi rakyat yang tak terakomodasi oleh partai.

Pemerintah mesti bersikap tegas menghadapi manuver Dewan ini. Presiden Joko Widodo memang telah mengingatkan agar revisi tidak hanya demi kepentingan jangka pendek. Publik harus menjaga agar pernyataan Kepala Negara itu tidak ditelikung politikus Senayan, atau bahkan oleh anak buahnya sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

3 menit lalu

Ilustrasi packing atau berkemas. Freepik.com
Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

Tips berkemas dengan metode 333 membantu traveler membawa barang bawaan lebih ringkas tapi juga tetap bisa tapill modis


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

8 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

11 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

13 menit lalu

DigiTiket hadirkan solusi digitalisasi bisnis bagi pelaku usaha kecil dan menengah di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Nezar Patria mengatakan kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru.


Serba-serbi Sidang Sengketa Pemilu: Kenapa Hotman Paris Bilang Gugatan Tim AMIN Cengeng?

17 menit lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Serba-serbi Sidang Sengketa Pemilu: Kenapa Hotman Paris Bilang Gugatan Tim AMIN Cengeng?

Hotman Paris saat ini menjadi pengacara yang membela kubu Prabowo-Gibran dalam sengketa Pemilu 2024.


Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

22 menit lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

Pendaftaran beasiswa Amartha STEAM Fellowship telah dibuka pada 27 Maret hingga 15 Juni 2024.


Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

43 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.


Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

44 menit lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) saat akan menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

Tanggapan Bahlil soal kritik Timnas AMIN.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

56 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo