Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hapuskan Hukuman Mati

Oleh

image-gnews
Iklan

Meski tak tuntas, kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat memberi diskon hukuman mati patut disambut baik. Jika revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang digodok jadi disahkan, hukuman seorang terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup atau penjara 20 tahun. Syaratnya, ia harus berkelakuan baik selama setidaknya 10 tahun di penjara.

Ini kemajuan, karena parlemen dan pemerintah mendengar pendapat publik yang tak setuju dengan hukuman mati. Sebab, hukum diciptakan bukan untuk mewakili Tuhan dalam urusan nyawa. Tak ada manusia yang berhak menentukan nyawa orang lain. Hukum dibuat untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Adapun hukuman dijatuhkan untuk mencegah sebuah kejahatan berulang.

Fakta menunjukkan, sejak Indonesia menerapkan hukuman mati, pelaku kejahatan terus bertambah. Banyak bandar narkotik dikirim ke regu tembak, tapi bandar berikutnya muncul kembali. Semakin banyak negara menghukum mati penjahat, semakin banyak pula orang yang melakukan kejahatan serupa.

Artinya, hukuman mati tak membuat jera. Pencabutan nyawa tak menjadikan orang jeri pada hukuman itu. Apalagi hukum kita masih centang-perenang, dan aparatur mudah disuap. Pencabutan nyawa tak mencegah kejahatan yang keji berulang di kemudian hari.

Lalu, jika hukuman mati saja tak membuat jera, apatah lagi hukuman yang lebih ringan? Pertanyaan ini sekilas tampak valid meski fondasinya rancu. Hukuman dibuat untuk membuat jera dan mencegah orang yang sama berbuat kejahatan serupa. Jika ini tujuannya, hukuman kurungan hingga ia meninggal justru cara efektif mencegah ia berbuat jahat kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan hukuman pada dasarnya adalah mencerabut seorang penjahat dari interaksi sosialnya. Penjara didirikan untuk itu. Seorang penjahat dibui karena ia mencederai hak bebas dan interaksi sosial dengan orang lain. Hukumannya adalah dicabutnya keistimewan itu. Hukuman mati justru hukuman yang lebih ringan bagi mereka yang sudah tak memiliki perikemanusiaan.

Karena itu, hukuman paling layak bagi mereka yang berbuat keji adalah diasingkan dalam bui selama ia hidup. Biarlah ia mati secara wajar untuk menghargai hak paling hakiki, yakni memiliki nyawa. Bagaimanapun, peradaban dibangun dan berdiri pada fondasi: menghargai sesama, termasuk mereka yang melanggar hukum positif sebuah negara.

Pasal 12 ayat 1 KUHP menyediakan hukuman seumur hidup. Manusia tak perlu membunuh manusia lain, cukup ia menghukumnya hingga usia biologisnya habis, hingga ia dengan sendirinya tak mampu mengulangi kejahatan tersebut. Dalam perspektif hukum yang adil, justru inilah hukuman paling pilu dan mengerikan.

Jika Indonesia hendak dibangun secara beradab, hukum yang mengatur hajat hidup orang-orangnya pun mesti beradab. Pemerintah dan DPR tak perlu tanggung mendiskon hukuman mati, karena jalan terbaik adalah menghapuskannya dari KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

10 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

16 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

20 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

21 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

25 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

28 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

42 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

46 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

48 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

52 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.