Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB tentang Gafatar

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah sebenarnya tidak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Organisasi Masyarakat Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Keputusan itu tidak hanya menyudutkan organisasi tersebut, tapi jugauntuk kesekian kalinyamenunjukkan campur tangan pemerintah yang terlalu jauh terhadap urusan warga negara.

Dalam surat yang diteken Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Jaksa Agung dan diumumkan pekan lalu itu, diatur beberapa hal yang menyangkut bekas pengikut Gafatar. Di antaranya, dilarang menyebarkan dan berbicara tentang ajaran atau kegiatan mereka di muka umum. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi pidana.

Walau dalam surat tersebut termaktub juga imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum terhadap pengikut Gafatar, toh hal itu tak banyak gunanya, sudah terlambat. Anggota Gafatar sudah lebih dulu mendapat teror, cercaan, hingga kediaman mereka dirusak. Esensi SKB itu jelas, pemerintah "menjepit" kegiatan organisasi tersebut. Organisasi itu akan mengempis karena ancaman pemerintah.

Surat kesepakatan tersebut kian menunjukkan cengkeraman pemerintah terhadap kehidupan warga negara yang meluas. Alih-alih mendorong kelompok masyarakat yang berbeda untuk hidup bersanding secara harmonis, pemerintah memilih "menjaga harmoni" dengan mengikuti keinginan kelompok besar dalam masyarakat. Kita menyesalkan sikap ini, apalagi konstitusi melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berorganisasi.

Sebagai organisasi yang berdiri sejak 2012, Gafatar berhasil memikat banyak orang bergabung, berkat program sosial mereka. Organisasi ini menjadi sorotan setelah akhir tahun lalu muncul laporan banyaknya "orang hilang" yang diduga direkrut Gafatar. Belakangan diketahui bahwa mereka yang "hilang" itu hidup bersama di sebuah permukiman yang mereka bangun di Mempawah, Kalimantan Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah kemudian memulangkan orang-orang tersebut, sedangkan kediaman mereka diluluhlantakkan oleh orang-orang yang menganggap kelompok ini menganut agama Islam yang menyimpang. Majelis Ulama Indonesia belakangan kemudian menyatakan Gafatar adalah aliran sesat karena dianggap sebagai metamorfosis dari Al-Qiyadah al-Islamiah, organisasi yang sebelumnya dinyatakan sebagai penganut aliran sesat.

Di sinilah kita menyesalkan sikap pemerintah yang tak melindungi warga Gafatar. Mereka menjadi pesakitan. Harta mereka hilang dan mereka disudutkan dengan tudingan menganut aliran menyimpang.

Gafatar dan para anggotanya seharusnya diperlakukan sama seperti warga negara lain. Mereka bebas menggunakan haknya, termasuk memilih keyakinan apa punsesuatu yang tak bisa diadili. Jika mereka diduga melanggar hukum, proses peradilanlah yang harus dilakukan. Tak perlu setiap kali ada kelompok yang tidak diterima mayoritas kemudian "diamputasi" dengan cara mengeluarkan SKB. Cara ini menunjukkan bahwa pemerintah tak mengayomi warga negaranya dengan memberi mereka ruang dan hak yang sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

5 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

7 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

7 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 menit lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

7 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. Instagram/Rafaelstruick
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

Arya Sinulingga yakin pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, sudah pelajari permainan timnas Uzbekistan U-23 jelang semifinal Piala Asia U-23.


Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

26 menit lalu

Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting. Kredit: Tim Humas PBSI
Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

Tim bulu tangkis putra dan putri Indonesia mengatakan siap untuk bertempur pada laga perdana Piala Thomas dan Piala Uber hari ini.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

37 menit lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

52 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

Uzbekistan menjadi lawan timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mereka mengalahkan Arab Saudi.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

1 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB