Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Penyiksaan Tersangka

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyebab kematian Siyono harus segera dibuat terang-benderang. Kepolisian tak usah ngotot dengan penjelasan bahwa Siyono meninggal akibat perdarahan di rongga otak. Penjelasan itu sulit dipercaya setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membeberkan hasil autopsi jenazah Siyono.

Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Siyono pada awal Maret lalu. Polisi menuduh dia sebagai kepala gudang senjata jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Empat hari kemudian, Siyono "pulang" ke keluarga di Klaten tanpa nyawa. Menurut polisi, Siyono mencoba kabur dalam perjalanan menuju penyimpanan senjata di sekitar Candi Prambanan. Kepala Siyono terbentur benda tumpul ketika berkelahi dengan aparat pengawal.

Sebaliknya, hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian Siyono akibat patahan tulang iga yang menusuk saraf jantung. Memang, kepala Siyono pun luka lebam. Tapi otaknya masih putih tanpa bekas perdarahan. Tak ada pula bekas luka yang menunjukkan Siyono pernah melawan aparat.

Kapan persisnya Siyono mengalami kekerasan perlu diungkap. Bila hal itu terjadi sewaktu interogasi, polisi harus mengakuinya sebagai kesalahan. Menyiksa untuk memperoleh pengakuan adalah cara primitif yang tak boleh dipertahankan. Itu hanya menunjukkan kemalasan aparat dalam mencari bukti kejahatan.

Hukum acara pidana kita melarang penggunaan kekerasan selama pemeriksaan. Pasal 52 KUHAP menegaskan, tersangka atau terdakwa berhak menyampaikan keterangan secara bebas alias tanpa tekanan. Ketentuan ini berlaku dalam semua kasus, termasuk kejahatan luar biasa, seperti terorisme dan narkotik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di negara yang menghormati hak asasi manusia, penyiksaan selama interogasi seharusnya tak mendapat tempat. Pada 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Konsekuensinya, pemerintah harus mencegah praktek penyiksaan dalam bentuk apa pun. Faktanya, Institute for Criminal Justice Reform mencatat, selama 2014, sedikitnya ada 36 kasus dugaan penyiksaan dalam interogasi. Enam kasus di antaranya berujung kematian.

Terdakwa korban penyiksaan memang bisa mencabut pengakuan di depan hakim. Namun, pada banyak kasus, hakim hanya melihat pencabutan pengakuan sebagai jurus terdakwa membebaskan diri. Nyaris tak pernah ada penyiksa yang dimintai pertanggungjawaban. Kalaupun ada yang diusut, umumnya hanya dianggap melanggar disiplin atau etika profesi.

Agar penyiksaan tak berulang, profesionalisme penyidikterutama dalam menghimpun bukti kejahatanmesti ditingkatkan, sehingga mereka tak bertumpu pada pengakuan yang didapat dengan menyiksa terdakwa. Agar kejadian seperti ini tak terus berulang, sudah waktunya ada lembaga yang mengawasi penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu, gagasan tentang hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluanseperti tercantum dalam rancangan revisi KUHAPperlu segera direalisasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

1 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

5 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

6 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

6 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

6 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

6 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

6 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

6 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

16 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

20 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.