Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Penyiksaan Tersangka

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyebab kematian Siyono harus segera dibuat terang-benderang. Kepolisian tak usah ngotot dengan penjelasan bahwa Siyono meninggal akibat perdarahan di rongga otak. Penjelasan itu sulit dipercaya setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membeberkan hasil autopsi jenazah Siyono.

Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Siyono pada awal Maret lalu. Polisi menuduh dia sebagai kepala gudang senjata jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Empat hari kemudian, Siyono "pulang" ke keluarga di Klaten tanpa nyawa. Menurut polisi, Siyono mencoba kabur dalam perjalanan menuju penyimpanan senjata di sekitar Candi Prambanan. Kepala Siyono terbentur benda tumpul ketika berkelahi dengan aparat pengawal.

Sebaliknya, hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian Siyono akibat patahan tulang iga yang menusuk saraf jantung. Memang, kepala Siyono pun luka lebam. Tapi otaknya masih putih tanpa bekas perdarahan. Tak ada pula bekas luka yang menunjukkan Siyono pernah melawan aparat.

Kapan persisnya Siyono mengalami kekerasan perlu diungkap. Bila hal itu terjadi sewaktu interogasi, polisi harus mengakuinya sebagai kesalahan. Menyiksa untuk memperoleh pengakuan adalah cara primitif yang tak boleh dipertahankan. Itu hanya menunjukkan kemalasan aparat dalam mencari bukti kejahatan.

Hukum acara pidana kita melarang penggunaan kekerasan selama pemeriksaan. Pasal 52 KUHAP menegaskan, tersangka atau terdakwa berhak menyampaikan keterangan secara bebas alias tanpa tekanan. Ketentuan ini berlaku dalam semua kasus, termasuk kejahatan luar biasa, seperti terorisme dan narkotik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di negara yang menghormati hak asasi manusia, penyiksaan selama interogasi seharusnya tak mendapat tempat. Pada 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Konsekuensinya, pemerintah harus mencegah praktek penyiksaan dalam bentuk apa pun. Faktanya, Institute for Criminal Justice Reform mencatat, selama 2014, sedikitnya ada 36 kasus dugaan penyiksaan dalam interogasi. Enam kasus di antaranya berujung kematian.

Terdakwa korban penyiksaan memang bisa mencabut pengakuan di depan hakim. Namun, pada banyak kasus, hakim hanya melihat pencabutan pengakuan sebagai jurus terdakwa membebaskan diri. Nyaris tak pernah ada penyiksa yang dimintai pertanggungjawaban. Kalaupun ada yang diusut, umumnya hanya dianggap melanggar disiplin atau etika profesi.

Agar penyiksaan tak berulang, profesionalisme penyidikterutama dalam menghimpun bukti kejahatanmesti ditingkatkan, sehingga mereka tak bertumpu pada pengakuan yang didapat dengan menyiksa terdakwa. Agar kejadian seperti ini tak terus berulang, sudah waktunya ada lembaga yang mengawasi penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu, gagasan tentang hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluanseperti tercantum dalam rancangan revisi KUHAPperlu segera direalisasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Bank Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

3 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

6 menit lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

7 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

14 menit lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

Semua kebiasaan ini bukan menjadi hal menakutkan karena bisa diubah dengan pola hidup sehat.


Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

15 menit lalu

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen menyampaikan sambutan saat peluncuran kapal selam Narwhal di Kaohsiung, Taiwan, 28 September 2023. Program kapal selam dalam negeri memanfaatkan keahlian dan teknologi dari beberapa negara - sebuah terobosan bagi Taiwan yang terisolasi secara diplomatis. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

Tsai Ing-wen gembira Kongres Amerika Serikat meloloskan paket bantuan asing, di mana Taiwan masuk dalam daftar yang berhak mendapat bantuan


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

20 menit lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

26 menit lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Grup TWICE, Berawal dari Pencarian Bakat Hingga Mendunia

27 menit lalu

TWICE. Foto: Instagram/@twicetagram
Grup TWICE, Berawal dari Pencarian Bakat Hingga Mendunia

TWICE ini terdiri dari sembilan anggota yang memiliki beragam keahlian di bidang menyanyi dan menari.