Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Janggal Praperadilan La Nyalla

Oleh

image-gnews
Iklan

Ketidakpastian hukum berpotensi terjadi jika putusan hakim Ferdinandus yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti dibiarkan begitu saja. Putusan itu mengandung kejanggalan karena memasukkan pokok perkara yang menjadi kewenangan hakim pengadilan.

Dengan kata lain, langkah Ferdinandus itu sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan. Selayaknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa putusan tersebut dan mengambil tindakan setimpal.

Ferdinandus merupakan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan diajukan setelah La Nyalla dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kepada organisasi Kadin Jawa Timur, 16 Maret lalu. Gugatan itu diluncurkan dalam status dia sebagai buron di luar negeri. Ketua Umum PSSI ini kabur ke Malaysia, lalu Singapura, sebelum dicekal oleh Imigrasi.

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2011-2014, ketika Kadin Jawa Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 48 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan transfer haram senilai Rp 5,3 miliar dari rekening Kadin di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya ke rekening pribadi La Nyalla. Uang itu ternyata digunakan membeli saham perdana Bank Jatim.

Dalam putusannya, Ferdinandus menyatakan bukti yang diajukan Kejaksaan tidak sah karena sudah digunakan untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur lainnya. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada kerugian negara karena dana sudah dikembalikan sebelum putusan dibacakan. Kedua hal tersebut jelas merupakan pokok perkara yang tidak bisa disentuh hakim praperadilan. Yang berwenang menentukan absah-tidaknya barang bukti, juga ada atau tidak kerugian negara, adalah hakim pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan kewenangan hakim praperadilan tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sana disebutkan, kewenangan yang dimiliki adalah memutus sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperluas lingkup kewenangan itu mencakup sah-tidaknya penetapan tersangka. Sama sekali tidak disebutkan hakim bisa memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

Atas dasar itu, cukup kuat landasan bagi Komisi Yudisial memeriksa putusan janggal hakim Ferdinandus dan merumuskan rekomendasi untuk diserahkan ke MA, yang akan mengambil tindakan. Langkah ini diperlukan untuk kepastian hukum dalam perjuangan melawan korupsi.

Sudah menjadi "modus" bahwa jalur praperadilan digunakan para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Mereka yang berhasil menempuh jalur ini, antara lain, adalah Komjen Polisi Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Perlawanan semacam itu harus ditundukkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabtes dan Gagal Ginjal pada Anak

2 menit lalu

Ilustrasi - Petugas memeriksa kesehatan anak di tengah kasus gagal ginjal akut misterius yang sedang merebak. Dugaannya kasus disebabkan cemaran etilen glikol pada obat sirup. (HO/Antara)
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabtes dan Gagal Ginjal pada Anak

DPR meminta pemerintah segera membuat kebijakan komprehensif untuk mencegah kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak.


Bamsoet Ikut Syuting Film Anak Kolong

5 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bekerjasama dengan PIM Pictures dan Garasi Film tengah menyelesaikan pembuatan film berjudul 'Anak Kolong', di Bogor, Sabtu, 27 Juli 2024. DokMPR
Bamsoet Ikut Syuting Film Anak Kolong

Anak kolong merupakan sebutan dalam bahasa sehari-hari untuk anak tentara atau anak yang besar di tangsi tentara.


Gibran soal Arahan Jokowi di Munas Relawan Alap-alap Jokowi: Ditunggu Dulu

9 menit lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka seusai menghadiri pembukaan Munas Relawan Alap-Alap Jokowi di De Tjolomadoe Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Arahan Jokowi di Munas Relawan Alap-alap Jokowi: Ditunggu Dulu

Jokowi menghadiri Munas Relawan alap-alap Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran.


Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online di RI, Kepala BP2MI Benny Ramdhani Akan Diperiksa Bareskrim

15 menit lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online di RI, Kepala BP2MI Benny Ramdhani Akan Diperiksa Bareskrim

Bareskrim akan memeriksa Kepala BP2MI Benny Ramdhani atas pernyataannya soal inisial T pengendali judi online di RI yang tak tersentuh hukum.


Cina dan Rusia Mengecam Intervensi Asing atas Ketegangan di Asia-Pasifik

26 menit lalu

Diplomat Senior Cina Wang Yi melakukan pertemuan trilateral bersama Menlu Retno Marsudi dan Menlu Rusia Sergey Lavrov di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cina dan Rusia Mengecam Intervensi Asing atas Ketegangan di Asia-Pasifik

Rusia, Cina dan Laos menyatakan kekhawatiran atas kekuatan eksternal yang memicu masalah di kawasan Asia-Pasifik.


Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

31 menit lalu

Konferensi pers Soundsfest 2024. Dok. Soundsfest
Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

Deretan artis ternama Tanah Air akan memeriahkan Soundsfest 2024 hari pertama seperti Tulus, Juicy Luicy, dan Isyana Sarasvati.


Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

32 menit lalu

Pertunjukan Band d'Masiv di Parle Senayan Resto and Cafe, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

Tidak hanya sukses menggelar beragam konser di tanah air, d'Masiv juga telah melakukan konser di sejumlah negara.


Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

35 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka.


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

43 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

58 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.