Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjelas Aturan Reklamasi

Oleh

image-gnews
Iklan

KENDATI terlambat, keputusan pemerintah menghentikan sementara proyek reklamasi di pantai utara Jakarta patut didukung. Ini momentum yang baik untuk membenahi tumpang-tindih kewenangan dan peraturan yang menjadi dasar hukum pembangunan 17 pulau buatan di pesisir pantai utara Ibu Kota itu.

Pemerintah juga perlu menjernihkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas pembangunan daratan baru seluas 3,5 ribu hektare itu. Analisis asal-muasal pasir reklamasi yang ditengarai sebagai hasil pencurian di Kepulauan Seribu juga mesti masuk skala prioritas pembenahan.

Dimulai sejak era Presiden Soeharto pada 1995, proyek mercusuar ini dipersoalkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2003, yang menyatakan rencana reklamasi tidak layak dari sisi lingkungan. Keputusan ini digugat para pengembang. Ujungnya, Mahkamah Agung, dalam tahap peninjauan kembali, membatalkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup itu. Pemerintah Jakarta menyambut putusan tersebut dengan menerbitkan amdal per pulau.

Proyek reklamasi juga dibayangi tarik-menarik ihwal pihak yang berhak memberikan izin. Kementerian Kelautan, mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, menyatakan pemberi izin reklamasi lintas provinsi dan kawasan nasional strategis tertentu ada di pihaknya. Sedangkan Gubernur Jakarta, mengacu ke Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, menyatakan sebagai pihak yang berwenang. Alasan lainnya, pantai utara Jakarta tidak masuk kategori kawasan strategis.

Dibiarkan begitu lama, sengkarut ini baru menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Mohamad Sanusi, awal April lalu. Ia diduga menerima suap dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, salah satu pengembang pulau reklamasi. Suap diduga untuk memuluskan peraturan daerah reklamasi pesanan pengusaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan reklamasi memang tidak jelas. Tiga pihak yang selama ini berbeda pendapat, yakni pemda DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan, akhirnya duduk bersama. Disepakati membentuk komite ad hoc untuk mengurai benang kusut reklamasi.

Komite harus bekerja cepat. Ini penting untuk kepastian berusaha dan investasi. Untuk urusan amdal, pijakannya sudah jelas, yakni putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengadili sengketa amdal proyek reklamasi, yang terbit pada Maret 2011. Dalam putusan itu disebutkan, apabila dalam proses reklamasi terdapat kelemahan amdal, setiap perubahan kebijakan harus melalui keputusan presiden. Ini artinya, tidak ada lagi keputusan menteri atau Gubernur Jakarta yang mengatur amdal reklamasi.

Ihwal siapa yang berhak memberikan izin, komite harus meminta Presiden Jokowi menyelaraskan payung hukum tentang hal ini. Komite juga harus serius mengusut dugaan pencurian pasir reklamasi. Dan kalau terbukti, serahkan ke penegak hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

2 menit lalu

Bintang tenis Serbia Novak Djokovic (tengah) berfoto bersama Borna Coric (pertama dari kiri), Grigor Dimitrov (kedua dari kiri), Alexander Zverev (kedua dari kanan), dan Goran Ivanisevic usai pertandingan persahabatan bola basket jelang turnamen tenis kemanusiaan Adria Tour di Zadar, Kroasia, 18 Juni 2020. Xinhua/Pixsell/Marko Dimic
Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

Novak Djokovic mengumumkan perpisahannya dengan pelatih Goran Ivanisevic setelah kerja sama selama 5 tahun


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

11 menit lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

24 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

31 menit lalu

Burung Kacamata Morotai. ebird.org
Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

32 menit lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

32 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

33 menit lalu

Potongan adegan dalam kampanye terbaru Levi's, yakni Live in Levi's 2024.  Foto : Levi's
Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

Levi's meluncurkan kampanye terbaru Live in Levi's 2024 lewat film dan open casting #LevisOpenCall


UNICEF Minta Gencatan Senjata di Gaza Bukan Simbolik

50 menit lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
UNICEF Minta Gencatan Senjata di Gaza Bukan Simbolik

UNICEF memperingatkan gencatan senjata di Jalur Gaza harus bersifat substantif, bukan simbolik dan harus bisa mengakhiri bencana kemanusiaan


Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

51 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

Enik Waldkonig menjelaskan tidak pernah mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri soal ferienjob. Tiba-tiba tersangka.