Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjegalan Calon Independen

Oleh

image-gnews
Iklan

Kesepakatan Panitia Kerja Komisi Hukum memperberat syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen menunjukkan kekerdilan cara berpikir para wakil rakyat. Hal ini sama dengan Komisi Pemilihan Umum yang sempat memiliki gagasan adanya syarat tanda tangan di atas meterai--bukan sekadar kartu tanda penduduk--bagi mereka yang mendukung calon independen. Publik bisa menduga semua aturan tersebut tak lebih merupakan upaya menjegal para calon independen.

Rabu lalu, kesepakatan itu diketuk Panitia Kerja DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, DPR tinggal menunggu pendapat pemerintah. Jika pemerintah setuju, peluang calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah semakin sulit. Di sini, yang rugi tentu saja masyarakat, mereka yang rindu munculnya pemimpin daerah berkualitas.

Ihwal calon dari jalur independen awalnya terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika itu, calon independen ditentukan hanya di Aceh. Empat tahun kemudian, lewat UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon independen terbuka untuk seluruh daerah. UU No. 32/2004 mengatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftar sebagai pasangan calon gubernur jika didukung setidaknya 6,5 persen jumlah penduduk untuk provinsi yang populasinya sampai 2 juta jiwa. Untuk calon bupati atau wali kota di daerah yang berpenduduk sampai 250 ribu jiwa, wajib didukung minimal 6,5 persen jumlah penduduk.

Aturan itu lalu diubah lewat UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10 persen jumlah penduduk, sedangkan untuk calon bupati atau wali kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu harus didukung minimal 6,5 persen jumlah penduduk. Ketentuan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2015. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat dukungan tidak berdasarkan jumlah penduduk, melainkan daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini DPR bersemangat menaikkan lagi syarat tersebut. Mereka mengusulkan dua alternatif, yakni calon independen harus mendapat dukungan minimal 11,5-15 persen jumlah penduduk, atau didukung minimal 10 persen jumlah penduduk. Dua alternatif itu sesungguhnya sama-sama berat. Di sini jelas aturan tersebut, yang muncul di tengah maraknya suara-suara masyarakat yang mendukung calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, tak lebih dari ketakutan partai politik bahwa calon mereka akan kalah.

Kita berharap pemerintah menolak syarat yang disetujui Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu. Disetujuinya aturan tersebut tidak hanya akan menenggelamkan harapan rakyat akan munculnya kepala daerah yang berintegritas, tapi juga melanggengkan "tradisi" terpilihnya kepala daerah yang tak memiliki visi dan misi apa pun untuk daerahnya selain hanya memupuk kekayaan dengan cara menyimpang--perilaku yang membuat banyak di antaranya kini mendekam di penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

1 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

1 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

1 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

1 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

18 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

24 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

28 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

29 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

33 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

36 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.