Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjegalan Calon Independen

Oleh

image-gnews
Iklan

Kesepakatan Panitia Kerja Komisi Hukum memperberat syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen menunjukkan kekerdilan cara berpikir para wakil rakyat. Hal ini sama dengan Komisi Pemilihan Umum yang sempat memiliki gagasan adanya syarat tanda tangan di atas meterai--bukan sekadar kartu tanda penduduk--bagi mereka yang mendukung calon independen. Publik bisa menduga semua aturan tersebut tak lebih merupakan upaya menjegal para calon independen.

Rabu lalu, kesepakatan itu diketuk Panitia Kerja DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, DPR tinggal menunggu pendapat pemerintah. Jika pemerintah setuju, peluang calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah semakin sulit. Di sini, yang rugi tentu saja masyarakat, mereka yang rindu munculnya pemimpin daerah berkualitas.

Ihwal calon dari jalur independen awalnya terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika itu, calon independen ditentukan hanya di Aceh. Empat tahun kemudian, lewat UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon independen terbuka untuk seluruh daerah. UU No. 32/2004 mengatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftar sebagai pasangan calon gubernur jika didukung setidaknya 6,5 persen jumlah penduduk untuk provinsi yang populasinya sampai 2 juta jiwa. Untuk calon bupati atau wali kota di daerah yang berpenduduk sampai 250 ribu jiwa, wajib didukung minimal 6,5 persen jumlah penduduk.

Aturan itu lalu diubah lewat UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10 persen jumlah penduduk, sedangkan untuk calon bupati atau wali kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu harus didukung minimal 6,5 persen jumlah penduduk. Ketentuan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2015. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat dukungan tidak berdasarkan jumlah penduduk, melainkan daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini DPR bersemangat menaikkan lagi syarat tersebut. Mereka mengusulkan dua alternatif, yakni calon independen harus mendapat dukungan minimal 11,5-15 persen jumlah penduduk, atau didukung minimal 10 persen jumlah penduduk. Dua alternatif itu sesungguhnya sama-sama berat. Di sini jelas aturan tersebut, yang muncul di tengah maraknya suara-suara masyarakat yang mendukung calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, tak lebih dari ketakutan partai politik bahwa calon mereka akan kalah.

Kita berharap pemerintah menolak syarat yang disetujui Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu. Disetujuinya aturan tersebut tidak hanya akan menenggelamkan harapan rakyat akan munculnya kepala daerah yang berintegritas, tapi juga melanggengkan "tradisi" terpilihnya kepala daerah yang tak memiliki visi dan misi apa pun untuk daerahnya selain hanya memupuk kekayaan dengan cara menyimpang--perilaku yang membuat banyak di antaranya kini mendekam di penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

5 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

7 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

Pengamat sepak bola Yusuf Kurniawan menganalisis faktor apa saja yang menjadi kunci kesuksesan Shin Tae-yong bersama timnas U-23 Indonesia.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

9 menit lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 menit lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

14 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Dalam kunjungan ke sekolah tersebut, Prabowo didampingi oleh pihak sekolah mengecek kantin yang menyediakan makan siang gratis untuk siswa dan siswinya. Foto: Humas Prabowo
Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

20 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

21 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

24 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

24 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

26 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.