Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teguran Katebelece Ketua

Oleh

image-gnews
Iklan

Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi semestinya menuntut standar etika paling tinggi. Karena itu, putusan Dewan Etik yang hanya memberikan sanksi teguran lisan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang mengeluarkan "surat sakti" sangatlah ironis.

Pembentukan Dewan Etik pun lebih terkesan hanya basa-basi. Padahal pelanggaran yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi sedemikian telanjang. Arief mengirim surat tertulis menggunakan kop surat Ketua Mahkamah Konstitusi, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Arief menggunakan simbol Mahkamah Konstitusi untuk "masalah keluarga" pada Januari lalu. Ia meminta Widyo memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Sang Ketua menyebutkan bahwa Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi merespons gugatan publik tentang katebelece itu. Dipimpin mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, Dewan Etik beranggotakan Hatta Mustafa dan Muchammad Zaidun. Ternyata mereka tidak menganggap katebelece itu sebagai pelanggaran etik yang serius.

Benar bahwa Jaksa Agung Muda Widyo mengklaim tidak menerima surat sakti itu. Namun tidak berarti penerbitan katebelece itu bukan sebuah pelanggaran. Permintaan yang tak ada hubungannya dengan urusan pekerjaan dari pejabat selevel Ketua Mahkamah Konstitusi sangat tidak patut.

Permintaan sekecil apa pun bisa masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan. Reformasi telah menabalkan nepotisme sebagai praktek gelap utama pada masa lalu yang harus dihapuskan, bersama korupsi dan kolusi. Ironis karena hal itu justru masih dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi, lembaga yang merupakan produk reformasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ironis pula karena Dewan Etik bentukan Mahkamah Konstitusi tidak menganggap hal itu sebagai persoalan berat. Mereka menyatakan Arief hanya melanggar asas kepantasan dan kesopanan. Walhasil, sanksi untuk pelanggaran ini cukuplah teguran lisan.

Sebelum menduduki jabatannya, Ketua Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan sumpah untuk, antara lain "menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya". Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyebutkan, "nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat".

Pemberian katebelece oleh Arief termasuk pelanggaran undang-undang ini. Permintaan perlakuan khusus ini pun bisa dikategorikan perbuatan tercela, yang diatur Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan Etik semestinya mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan guna menangani masalah ini.

Kita perlu bersikap keras terhadap nepotisme yang ikut menggerus praktek bernegara pada masa lalu. Apalagi jika hal itu dilakukan pejabat selevel Ketua Mahkamah Konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

8 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

16 menit lalu

Paus Fransiskus bertemu dengan Gubernur Jenderal Papua Nugini, pejabat pemerintah, duta besar, kelompok sipil di Apec House, Papua Nugini, Sabtu, 7 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan.
Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.


Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

20 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

28 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

30 menit lalu

Cak Lontong. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.


Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

35 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

44 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

50 menit lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

52 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

53 menit lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.