Pemerintah harus menindak tegas Lion Air dalam kaitan lolosnya penumpang internasional dari pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Evaluasi terhadap prosedur operasi darat (ground handling) di bandara juga perlu dilakukan karena ada celah yang bisa membahayakan keamanan nasional.
Kesalahan itu terjadi pada 10 Mei lalu, saat pesawat Lion Air JT 161 mendarat dari Singapura. Sesuai dengan arahan pemandu lalu lintas udara (air traffic controller/ATC), pesawat ini parkir di remote area, berdekatan dengan pesawat yang tiba dari Padang. Penumpang yang berjumlah 182 orang diangkut dengan empat bus, tapi salah satu bus ternyata menurunkan penumpang di terminal domestik.
Sebanyak 16 penumpang yang nyasar itu sempat melenggang bebas keluar dari terminal domestik tanpa pemeriksaan Imigrasi. Meski kekeliruan disadari dan para penumpang segera dibawa ke terminal internasional, empat di antaranya keburu menghilang, termasuk satu warga negara Hungaria.
Lion Air menyebut hal itu sebagai kesalahan sopir bus, dan sopir sudah dipecat. Sopir menduga penumpang yang dibawanya berasal dari Padang. Tapi Lion tak lepas dari kesalahan. Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Lion Air tak langsung melaporkan kejadian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sanksi untuk Lion Air bergantung pada hasil tim investigasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Bea-Cukai Kementerian Keuangan. Yang jelas, Undang-Undang Penerbangan dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah mengatur sanksi, baik berupa sanksi administrasidari teguran hingga pencabutan izinmaupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.
Sudah sepatutnya, saat menjatuhkan sanksi, kredibilitas Lion Air sebagai maskapai yang kerap bermasalah juga perlu dijadikan pertimbangan. Saat ini maskapai tersebut tengah menjalani sanksi pelarangan membuka rute baru selama enam bulan, menyusul tertundanya banyak jadwal penerbangan (delay) akibat pemogokan pilot yang terjadi juga pada hari yang sama, 10 Mei lalu. Pelarangan membuka rute baru ini merupakan yang kedua diterima Lion sejak awal tahun lalu. Sanksi pertama diberikan pada Februari 2015 dan dicabut pada 25 Juni tahun lalu. Yang ironis, pada 30 Desember 2015 maskapai penguasa pasar domestik ini sempat mendapat sertifikasi ISO 9001 mengenai delay management.
Yang juga perlu ditelisik tim investigasi adalah soal prosedur operasi baku (standard operating procedure/SOP) ihwal ground handling di bandara. Harus diteliti benar apakah SOP yang ada sudah memadai. Mengingat maraknya teror di seluruh dunia, lepasnya satu orang dari pantauan Imigrasi bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Belum lagi jika yang lolos itu ternyata, misalnya, kurir narkoba, ini bisa menjadi masalah serius.