Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Tegas untuk Lion Air

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah harus menindak tegas Lion Air dalam kaitan lolosnya penumpang internasional dari pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Evaluasi terhadap prosedur operasi darat (ground handling) di bandara juga perlu dilakukan karena ada celah yang bisa membahayakan keamanan nasional.

Kesalahan itu terjadi pada 10 Mei lalu, saat pesawat Lion Air JT 161 mendarat dari Singapura. Sesuai dengan arahan pemandu lalu lintas udara (air traffic controller/ATC), pesawat ini parkir di remote area, berdekatan dengan pesawat yang tiba dari Padang. Penumpang yang berjumlah 182 orang diangkut dengan empat bus, tapi salah satu bus ternyata menurunkan penumpang di terminal domestik.

Sebanyak 16 penumpang yang nyasar itu sempat melenggang bebas keluar dari terminal domestik tanpa pemeriksaan Imigrasi. Meski kekeliruan disadari dan para penumpang segera dibawa ke terminal internasional, empat di antaranya keburu menghilang, termasuk satu warga negara Hungaria.

Lion Air menyebut hal itu sebagai kesalahan sopir bus, dan sopir sudah dipecat. Sopir menduga penumpang yang dibawanya berasal dari Padang. Tapi Lion tak lepas dari kesalahan. Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Lion Air tak langsung melaporkan kejadian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi untuk Lion Air bergantung pada hasil tim investigasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Bea-Cukai Kementerian Keuangan. Yang jelas, Undang-Undang Penerbangan dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah mengatur sanksi, baik berupa sanksi administrasidari teguran hingga pencabutan izinmaupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.

Sudah sepatutnya, saat menjatuhkan sanksi, kredibilitas Lion Air sebagai maskapai yang kerap bermasalah juga perlu dijadikan pertimbangan. Saat ini maskapai tersebut tengah menjalani sanksi pelarangan membuka rute baru selama enam bulan, menyusul tertundanya banyak jadwal penerbangan (delay) akibat pemogokan pilot yang terjadi juga pada hari yang sama, 10 Mei lalu. Pelarangan membuka rute baru ini merupakan yang kedua diterima Lion sejak awal tahun lalu. Sanksi pertama diberikan pada Februari 2015 dan dicabut pada 25 Juni tahun lalu. Yang ironis, pada 30 Desember 2015 maskapai penguasa pasar domestik ini sempat mendapat sertifikasi ISO 9001 mengenai delay management.

Yang juga perlu ditelisik tim investigasi adalah soal prosedur operasi baku (standard operating procedure/SOP) ihwal ground handling di bandara. Harus diteliti benar apakah SOP yang ada sudah memadai. Mengingat maraknya teror di seluruh dunia, lepasnya satu orang dari pantauan Imigrasi bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Belum lagi jika yang lolos itu ternyata, misalnya, kurir narkoba, ini bisa menjadi masalah serius.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftar UTBK 24.889 Orang, UPI Sebar Lokasi Ujian di Enam Kampus

9 menit lalu

ilustrasi Universitas Pendidikan Indonesia. ANTARA/Dian Hardiana/Andi Bagasela/Saras Krisvianti
Pendaftar UTBK 24.889 Orang, UPI Sebar Lokasi Ujian di Enam Kampus

Lokasi ujian peserta UTBK bertempat di kampus pusat UPI Bandung dan lima kampus daerah.


PSG Lakukan Comeback Epik atas Barcelona di Liga Champions, Luis Enrique Bicara Perasaan Singkirkan Mantan Klub, Juga Puji Mbappe

16 menit lalu

Pelatih Paris St Germain Luis Enrique. REUTERS/Stephanie Lecocq
PSG Lakukan Comeback Epik atas Barcelona di Liga Champions, Luis Enrique Bicara Perasaan Singkirkan Mantan Klub, Juga Puji Mbappe

PSG berhasil melakukan comeback yang luar biasa di perempat final Liga Champions, dengan menyingkirkan Barcelona. Simak komentar Luis Enrique.


Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

29 menit lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

Uskup Mari Mar Emmanuel, korban penusukan di Sydney, dijuluki "Uskup TikTok" karena memiliki banyak pengikut di media sosial itu.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

34 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


5 Profil Pemeran Missing Crown Prince, Drakor yang Dibintangi Suho EXO

40 menit lalu

Missing Crown Prince. (dok. Viu)
5 Profil Pemeran Missing Crown Prince, Drakor yang Dibintangi Suho EXO

Missing Crown Prince drama Korea atau drakor terbaru yang dibintangi oleh Suho EXO


Rekap Hasil Liga Champions: Sama-sama Comeback, PSG Singkirkan Barcelona dan Lolos ke Semifinal, Dortmund Depak Atletico Madrid

47 menit lalu

Logo Liga Champions. (uefa)
Rekap Hasil Liga Champions: Sama-sama Comeback, PSG Singkirkan Barcelona dan Lolos ke Semifinal, Dortmund Depak Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: PSG lolos ke semifinal dengan menyingkirkan Barcelona, sedangkan Dortmund melaju dengan membalikkan keadaan atas Atletico.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

1 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

2 jam lalu

Ilustrasi pasangan berpelukan. shutterstock.com
Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

Tanggal 14 menjadi angka spesial dalam kalender Korea Selatan. Tak hanya Black day, ternyata Korea punya 12 perayaan unik yang berkaitan dengan cinta.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 jam lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

3 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.