Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulitnya Menjerat La Nyalla

Oleh

image-gnews
Iklan

Dikabulkannya permohonan sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti untuk ketiga kalinya sungguh sulit dimengerti. Diperlukan terobosan berani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kasus ini tak berlarut-larut. Melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu jalan tepat.

Pengalihan seperti ini tak akan sulit dilakukan karena memiliki dasar hukum, yakni Pasal 9 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal itu menyebutkan KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, yang digunakannya membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Selain itu, ia menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.

Praperadilan pertama dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Namun lagi-lagi gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.

Terakhir, Senin lalu, putusan kemenangannya dibacakan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas kekalahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung bertekad mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, hasilnya akan sama. Hakim akan selalu beralasan penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana. La Nyalla tak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya. Perkara ini pun dianggap selesai dan inkrah.

Sulitnya menjerat La Nyalla dalam kedua kasus ini diduga lantaran Ketua Umum PSSI ini memiliki hubungan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Kedekatan hubungan ini memang masih perlu diselidiki lebih dalam, apakah mempengaruhi putusan sidang praperadilan atau tidak. Menurut komisioner yang juga juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, kedekatan itu lebih dari sekadar hubungan kekerabatan. Komisi Yudisial mesti turun tangan. Apalagi kasus ini bermasalah: permohonan praperadilan diajukan oleh anak kandung La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, bukan oleh tersangka.

Jaksa Agung M. Prasetyo pun menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki bukti cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Itu pula sebabnya, surat perintah penyidikan terus dikeluarkan meskipun La Nyalla kembali memenangi gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Jika kejaksaan masih tetap ingin melanjutkan kasus ini, sebaiknya berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu untuk meniadakan sidang praperadilan yang ujung putusannya sudah dapat ditebak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

16 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

22 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

26 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

27 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

31 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

34 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

48 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

52 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

54 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

58 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.