Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolong-bolong Aturan Taksi Online

Oleh

image-gnews
Iklan

Terbitnya peraturan Menteri Perhubungan tentang perusahaan transportasi berbasis teknologi digital seharusnya menjadi jawaban atas kontroversi taksi online. Sayangnya, Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 yang berupaya merangkul perusahaan seperti Grab dan Uber itu mengandung banyak kelemahan. Aturan itu juga tidak mencakup soal ojek.

Rabu lalu, pemerintah mengizinkan perusahaan pemesanan kendaraan online, Grab dan Uber, kembali beroperasi secara normal. Syaratnya, mereka harus bekerja sama dengan badan usaha angkutan transportasi atau koperasi yang diberi izin menyelenggarakan angkutan umum. Kementerian Perhubungan juga mewajibkan tiga hal bagi pengelola dan pengemudinya. Pertama, pengemudi harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM) A umum atau B1 umum. Kedua, kendaraan harus lulus uji kendaraan bermotor (kir). Ketiga, surat tanda nomor kendaraan diganti menjadi atas nama perusahaan.

Di antara tiga aturan baru di atas, kewajiban pengemudi memakai SIM A umum atau B1 dan aturan wajib kir bisa dimaklumi. Kita patut mengapresiasi hal tersebut karena bisa memberi jaminan keselamatan bagi konsumen. Selama ini, menurut data Kementerian Perhubungan, hanya 300 dari 3.300 kendaraan taksi online yang lulus uji kir.

Adapun aturan ketiga, yakni taksi online mesti memakai kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, sungguh konyol. Ketentuan itu tidak mengakomodasi adanya ekonomi berbagi, yang kini menjadi tren global dan menjadi dasar usaha taksi online seperti Grab dan Uber.

Selama ini usaha Grab dan Uber bisa tumbuh pesat dan beroperasi efisien lantaran mereka memakai konsep ekonomi berbagi, yakni memanfaatkan kendaraan yang menganggur. Sejak peluncurannya setahun yang lalu di Jakarta, sedikitnya 6.000 pemilik kendaraan bergabung dengan Grab, perusahaan Malaysia yang berbasis di Singapura. Jumlah kendaraan yang bergabung dengan Uber pun lebih dari 10 ribu mobil. Adapun jumlah anggota Go-Jek lebih fantastis: lebih dari 200 ribu orang. Dengan kewajiban STNK atas nama perusahaan, otomatis tak ada lagi kekuatan ekonomi berbagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan aneh ini akan membuat publik juga bertanya-tanya: apakah kendaraan yang memiliki STNK atas nama perusahaan bakal bisa menjamin layanan yang lebih baik bagi konsumen? Faktanya, saat ini banyak taksi milik perusahaan yang kualitas layanannya amburadul.

Keberadaan taksi online yang mengandalkan ekonomi berbagi selayaknya tidak dilihat dari perspektif sempit. Pemerintah tak harus mewajibkan adanya STNK milik perusahaan untuk menjamin keselamatan penumpang. Cukuplah pemerintah memberi sanksi keras bila terjadi pelanggaran, misalnya mobil yang melanggar tak boleh "disewakan" satu atau dua tahun.

Kelemahan lain peraturan menteri soal transportasi online ini adalah tak mengatur ojek konvensional maupun ojek online. Bisnis ojek dibiarkan seperti sebuah dunia antah-berantah tanpa aturan. Sudah waktunya pemerintah berani merevisi peraturan yang jelas bertabrakan dengan tren perubahan yang terjadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

1 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?


Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

1 menit lalu

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia
Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Konvensi Jenewa, Apa itu dan bagaimana sejarahnya? Politisi AS sebut Netanyahu sebagai penjahat perang, artinya langgar Konvensi Jenewa.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

2 menit lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

2 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Penggerebekan dan penangkapan anggota komunitas masyarakat adat Sihaporas Simalungun dinilai melanggar prosedur.


Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

7 menit lalu

MiChat
Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

Cara menggunakan MiChat di iPhone dan Android, berikut adalah langkah-langkahnya.


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

20 menit lalu

Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

Sembilan atlet Indonesia dari tiga cabang olahraga akan memulai kiprahnya di Olimpiade Paris 2024 pada hari ini Sabtu, 27 Juli.


Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19: Jens Raven dan Welber Jardim Starter Lagi?

20 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi.
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19: Jens Raven dan Welber Jardim Starter Lagi?

Pelatih Indra Sjafri diprediksi akan kembali menurunkan Jens Raven dan Welber Jardim sebagai starter dalam laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19.


28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

24 menit lalu

Ratusan Kader dan simpatisan PDIP membawa spanduk saat melakukan longmarch menuju Kantor Komnas HAM di depan Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi tersebut dalam rangka memperingati peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan
28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

Ratusan kader dan simpatisan PDIP memperingati peristiwa Kudatuli pada hari ini. Ini kilas balik peristiwanya.


Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

26 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pidato saat menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu 7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

Jokowi bertolak ke lokasi munas relawan dari Pasar Jongke Solo seusai meresmikan pasar tersebut tadi pagi.