Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intoleransi Pemerasan Gereja

Oleh

image-gnews
Iklan

Negara tak boleh mendiamkan pemerasan terhadap sejumlah gereja di Bandung dan sekitarnya oleh organisasi massa berlabel agama. Setiap pembiaran merupakan benih bagi intoleransi lainnya dan penyubur bagi kekerasan yang lebih parah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan pemerasan itu dibungkus dengan dalih pengamanan. Bila ingin beribadah tanpa diganggu, umat Nasrani harus membayar puluhan sampai ratusan juta rupiah. Gereja-gereja yang tak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dijadikan bulan-bulanan untuk diperas.

Temuan Komnas HAM itu menambah panjang daftar kasus intoleransi di Jawa Barat. Sepanjang 2015 dalam catatan Komnas, ada 20 kejadian di wilayah tersebut dari jumlah total 87 kasus di Indonesia. Data The Wahid Institute bahkan lebih tinggi: ada 32 kasus kekerasan di sana pada tahun lalu. Kedua data menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi paling intoleran.

Pemerasan terhadap mereka yang hendak beribadah merupakan pelanggaran konstitusi dan turunannya: Undang-Undang HAM dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak beragama dan beribadah dijamin oleh tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 28-E ayat (2), Pasal 28-I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2). Adapun UU HAM menegaskan kebebasan beragama dalam Pasal 4 dan Pasal 22.

Dua pasal dalam KUHP, yakni Pasal 175 dan 176, secara khusus memuat soal ancaman terhadap penghalang dan pengganggu umat lain beribadah. Satu lagi, Pasal 368, mengatur secara umum pidana pemerasan. Seorang pemeras bisa dihukum maksimal hingga 9 tahun penjara-jauh lebih tinggi ketimbang hanya mengganggu atau merintangi peribadatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu terang-benderangnya peraturan yang dilanggar, negara tak bisa lagi tutup mata. Pemerintah harus tegas menjamin kelompok minoritas bisa beribadah dengan khusyuk. Langkah pertama, pemerintah harus mencabut Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 soal syarat pendirian rumah ibadah. Aturan itulah yang kerap dijadikan dasar kelompok intoleran dalam menutup rumah ibadah.

Gubernur Jawa Barat, wali kota, dan bupati di sekitar Bandung tak perlu takut mengambil risiko untuk mencegah penindasan oleh kelompok mayoritas. Mereka semestinya mencontoh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan tertanggal 10 November 2015.

Persoalan yang sudah terjadi harus dibawa ke ranah hukum, bukan diselesaikan dengan cara berkompromi. Kebiasaan polisi berkompromi untuk menyelesaikan kasus yang jelas hitam-putih malah membuat minoritas kian lemah. Polisi sepatutnya mengedepankan undang-undang. Apalagi, dalam kasus pemerasan gereja sudah jelas ada perbuatan kriminal. Polisi tinggal masuk lewat pasal undang-undang itu untuk menjerat kelompok intoleran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

3 menit lalu

Ratusan Kader dan simpatisan PDIP membawa spanduk saat melakukan longmarch menuju Kantor Komnas HAM di depan Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi tersebut dalam rangka memperingati peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan
28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

Ratusan kader dan simpatisan PDIP memperingati peristiwa Kudatuli pada hari ini. Ini kilas balik peristiwanya.


Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

5 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pidato saat menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu 7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

Jokowi bertolak ke lokasi munas relawan dari Pasar Jongke Solo seusai meresmikan pasar tersebut tadi pagi.


5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

13 menit lalu

Defile atlet Jepang mengenakan jas hujan bening saat berparade menyusuri Sungai Siene dalam Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. ANTARA/AFP/MICHAEL REAVES.
5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024 sudah berlangsung Jumat, 26 Juli 2024. Simak lima momen menarik dari acara tersebut.


Serba-serbi Susu UHT

18 menit lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Serba-serbi Susu UHT

Apakah susu UHT baik bagi kesehatan?


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

21 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

21 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

23 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

26 menit lalu

Prajurit TNI mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sejak menderita sakit, almarhum berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di yayasan Al-Ikhlas, Desa Jogjogan, Cisarua. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

Kementerian Sekretariat Negara menyerukan kepada masyarakat untung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

29 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

31 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.