Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intoleransi Pemerasan Gereja

Oleh

image-gnews
Iklan

Negara tak boleh mendiamkan pemerasan terhadap sejumlah gereja di Bandung dan sekitarnya oleh organisasi massa berlabel agama. Setiap pembiaran merupakan benih bagi intoleransi lainnya dan penyubur bagi kekerasan yang lebih parah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan pemerasan itu dibungkus dengan dalih pengamanan. Bila ingin beribadah tanpa diganggu, umat Nasrani harus membayar puluhan sampai ratusan juta rupiah. Gereja-gereja yang tak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dijadikan bulan-bulanan untuk diperas.

Temuan Komnas HAM itu menambah panjang daftar kasus intoleransi di Jawa Barat. Sepanjang 2015 dalam catatan Komnas, ada 20 kejadian di wilayah tersebut dari jumlah total 87 kasus di Indonesia. Data The Wahid Institute bahkan lebih tinggi: ada 32 kasus kekerasan di sana pada tahun lalu. Kedua data menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi paling intoleran.

Pemerasan terhadap mereka yang hendak beribadah merupakan pelanggaran konstitusi dan turunannya: Undang-Undang HAM dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak beragama dan beribadah dijamin oleh tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 28-E ayat (2), Pasal 28-I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2). Adapun UU HAM menegaskan kebebasan beragama dalam Pasal 4 dan Pasal 22.

Dua pasal dalam KUHP, yakni Pasal 175 dan 176, secara khusus memuat soal ancaman terhadap penghalang dan pengganggu umat lain beribadah. Satu lagi, Pasal 368, mengatur secara umum pidana pemerasan. Seorang pemeras bisa dihukum maksimal hingga 9 tahun penjara-jauh lebih tinggi ketimbang hanya mengganggu atau merintangi peribadatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu terang-benderangnya peraturan yang dilanggar, negara tak bisa lagi tutup mata. Pemerintah harus tegas menjamin kelompok minoritas bisa beribadah dengan khusyuk. Langkah pertama, pemerintah harus mencabut Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 soal syarat pendirian rumah ibadah. Aturan itulah yang kerap dijadikan dasar kelompok intoleran dalam menutup rumah ibadah.

Gubernur Jawa Barat, wali kota, dan bupati di sekitar Bandung tak perlu takut mengambil risiko untuk mencegah penindasan oleh kelompok mayoritas. Mereka semestinya mencontoh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan tertanggal 10 November 2015.

Persoalan yang sudah terjadi harus dibawa ke ranah hukum, bukan diselesaikan dengan cara berkompromi. Kebiasaan polisi berkompromi untuk menyelesaikan kasus yang jelas hitam-putih malah membuat minoritas kian lemah. Polisi sepatutnya mengedepankan undang-undang. Apalagi, dalam kasus pemerasan gereja sudah jelas ada perbuatan kriminal. Polisi tinggal masuk lewat pasal undang-undang itu untuk menjerat kelompok intoleran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

12 menit lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

14 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

16 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.


Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.


Makanan yang Dianjurkan Pakar Saraf untuk Pasien Stroke

18 menit lalu

ilustrasi kacang. Unsplash/Maksim Shutov
Makanan yang Dianjurkan Pakar Saraf untuk Pasien Stroke

Pakar saraf menyarankan pasien stroke memakan kacang-kacangan karena mengandung antioksidan tinggi. Apa lagi yang dianjurkan?


Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

32 menit lalu

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meninjau langsung pembukaan jalan di Desa Rura Julu Toruan, Selasa 23 April 2024.


Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

33 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024 besok. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakal Alhabsy mengatakan partainya mengundang semua partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden peserta Pilpres 2024 untuk datang ke agenda persamuhan tersebut.


18 Negara Ini Desak Hamas Terima Kesepakatan Bebaskan Sandera

43 menit lalu

Seorang anak perempuan Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
18 Negara Ini Desak Hamas Terima Kesepakatan Bebaskan Sandera

Sekelompok 18 negara meminta Hamas untuk segera membebaskan sandera dan menerima perjanjian gencatan senjata.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

43 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran

48 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran

Satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Terpilih 2024-2029, Kamis, 25 April 2024, Gibran kembali masuk kerja sebagai Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu siang tadi di Balai Kota Solo pada sekitar pukul 13.00 WIB.