Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Perpanjang Masa Tugas Polisi

Oleh

image-gnews
Iklan

Melalui rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Markas Besar Kepolisian dan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan perpanjangan masa aktif anggota Kepolisian. Revisi undang-undang ini masuk kategori inisiatif Dewan.

Revisi ini tidak perlu dan harus dicoret dari daftar Program Legislasi Nasional 2016. Ini jika alasannya sekadar untuk memperpanjang masa aktif anggota Kepolisian. Selain hanya menguntungkan segelintir kalangan, usul perpanjangan ini bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo membangun birokrasi yang ramping dan efisien.

Draf rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi Dewan. Salah satu butir perubahan yang diusulkan menyangkut Pasal 30 ayat 2, yang mengatur ihwal usia pensiun personel polisi. Dewan menargetkan revisi itu selesai tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Usul ini menjadi sorotan karena muncul bertepatan dengan adanya isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Badrodin seharusnya pensiun akhir Juli ini.

Ketentuan masa pensiun anggota Kepolisian sebenarnya sudah cukup bagus. Dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 30 ayat 2 disebutkan usia pensiun anggota Kepolisian bisa diperpanjang sampai 60 tahun. Syaratnya, memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan Kepolisian. Keahlian khusus itu, seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, antara lain keahlian identifikasi, sandi, dan bahan peledak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui usul perpanjangan masa aktif, Markas Besar Kepolisian dan DPR hendak menghilangkan syarat keahlian khusus itu. Yang tidak bisa diterima adalah soal alasan perpanjangan. Kepolisian dan Dewan menganggap usia pensiun 58 tahun terlalu dini, karena fisik anggota Kepolisian masih bugar. Mereka menilai usia pensiun yang paling pas adalah 60 tahun.

Selain bakal membebani anggaran negara, perpanjangan ini akan menghambat regenerasi di Kepolisian. Misalnya untuk posisi Kepala Kepolisian. Jika aturan ini disahkan, paling cepat akhir tahun ini, Kepala Kepolisian pengganti Badrodin akan mendapat perpanjangan masa tugas selama dua tahun ke depan. Hal yang sama juga akan terjadi pada posisi di level bawahnya.

Presiden Joko Widodo harus turun gelanggang. Ia bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM menolak rencana ini. Tanpa persetujuan pemerintah, perubahan undang-undang tersebut tidak akan terjadi. Ketimbang perpanjangan masa aktif, revisi Undang-Undang Kepolisian seharusnya lebih menyoroti hal yang lebih penting. Terutama menyangkut penguatan Kepolisian di bidang transparansi dan penanganan kasus korupsi, yang selama ini diberi ponten merah oleh publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

4 menit lalu

Pak Raden (Ist)
4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Drs Suryadi alias Pak Raden merupakan tokoh-tokoh pendidikan anak-anak Indonesia. Berikut profilnya


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

5 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

5 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

5 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

5 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

22 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

28 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

32 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

33 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

37 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.