Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh Jangan Terulang

Oleh

image-gnews
Iklan

Kerusuhan dalam sebuah pertandingan sepak bola sudah tak bisa ditenggang. Hukuman keras mesti diterapkan. Kerusuhan itu tidak hanya mencederai sportivitas dalam olahraga, tapi juga membahayakan orang lain dan menghancurkan harta benda.

Kerusuhan terakhir terjadi pada Jumat malam lalu, saat Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC dalam rangkaian kompetisi Indonesia Soccer Championship (ISC) di Stadion Gelora Bung Karno. Saat itu, Persija ketinggalan 0-1 dari tamunya. Dalam kerusuhan ini, seorang pedagang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, termasuk Brigadir Hanafi. Selain itu, sejumlah mobil dirusak. Pelakunya adalah suporter pendukung Persija yang disebut Jakmania.

Kementerian Pemuda dan Olahraga, seusai rapat dengan PT Gelora Trisula Semesta sebagai penyelenggara ISC, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Polda Metro Jaya, dan manajemen Persija Jakarta, menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada Persija dan Jakmania. Sanksi yang disepakati pada Senin lalu, di antaranya, adalah Jakmania dilarang menonton laga Persija hingga kompetisi ISC berakhir. Persija juga akan bermain tanpa pendukungnya dalam enam pertandingan kandang dan tandang, terhitung mulai 3 Juli. Persija dan Jakmania masih menunggu sanksi lain dari Komisi Disiplin PSSI.

Sanksi itu bukanlah yang pertama diberikan kepada klub atau pendukung sebuah klub sepak bola. Mei lalu, Arema dihukum membayar denda Rp 10 juta karena suporternya, Aremania, menyalakan flare ketika menjamu Persiba Balikpapan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun berbagai hukuman itu toh tak membuat mereka jera dan tetap saja mengulangi perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia bisa belajar dari negara lain. Dalam perhelatan Euro 2016 di Prancis, sejumlah pendukung Rusia dideportasi dan Federasi Sepak Bola Rusia didenda 150 ribu euro atau sekitar Rp 2 miliar. Bahkan, jika pendukung Rusia dan Inggris kembali berulah, tim nasional kedua negara akan dipulangkan dari kompetisi Eropa itu. Dalam kasus yang lain, pendukung West Ham United, yang menyerang bus Manchester United, diancam hukuman larangan menonton seumur hidup.

Hukuman yang berat seperti di sejumlah negara itu perlu dicontoh Indonesia untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah kerusuhan oleh pendukung tim yang lain. Klub juga harus bertanggung jawab mendidik suporternya agak bertindak sportif sesuai dengan semangat olahraga.

Mereka yang melakukan tindakan anarkistis yang membahayakan orang lain perlu juga dipidanakan. Sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan. Bila menyebabkan luka, tujuh tahun; luka berat, sembilan tahun; dan menyebabkan kematian, 12 tahun penjara. Hanya dengan cara itulah sepak bola Indonesia bisa menjaga martabatnya sekaligus memelihara asa untuk berprestasi lebih baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

4 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

6 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

10 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

11 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

11 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

11 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

11 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

11 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

11 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

21 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).