Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh Jangan Terulang

Oleh

image-gnews
Iklan

Kerusuhan dalam sebuah pertandingan sepak bola sudah tak bisa ditenggang. Hukuman keras mesti diterapkan. Kerusuhan itu tidak hanya mencederai sportivitas dalam olahraga, tapi juga membahayakan orang lain dan menghancurkan harta benda.

Kerusuhan terakhir terjadi pada Jumat malam lalu, saat Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC dalam rangkaian kompetisi Indonesia Soccer Championship (ISC) di Stadion Gelora Bung Karno. Saat itu, Persija ketinggalan 0-1 dari tamunya. Dalam kerusuhan ini, seorang pedagang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, termasuk Brigadir Hanafi. Selain itu, sejumlah mobil dirusak. Pelakunya adalah suporter pendukung Persija yang disebut Jakmania.

Kementerian Pemuda dan Olahraga, seusai rapat dengan PT Gelora Trisula Semesta sebagai penyelenggara ISC, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Polda Metro Jaya, dan manajemen Persija Jakarta, menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada Persija dan Jakmania. Sanksi yang disepakati pada Senin lalu, di antaranya, adalah Jakmania dilarang menonton laga Persija hingga kompetisi ISC berakhir. Persija juga akan bermain tanpa pendukungnya dalam enam pertandingan kandang dan tandang, terhitung mulai 3 Juli. Persija dan Jakmania masih menunggu sanksi lain dari Komisi Disiplin PSSI.

Sanksi itu bukanlah yang pertama diberikan kepada klub atau pendukung sebuah klub sepak bola. Mei lalu, Arema dihukum membayar denda Rp 10 juta karena suporternya, Aremania, menyalakan flare ketika menjamu Persiba Balikpapan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun berbagai hukuman itu toh tak membuat mereka jera dan tetap saja mengulangi perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia bisa belajar dari negara lain. Dalam perhelatan Euro 2016 di Prancis, sejumlah pendukung Rusia dideportasi dan Federasi Sepak Bola Rusia didenda 150 ribu euro atau sekitar Rp 2 miliar. Bahkan, jika pendukung Rusia dan Inggris kembali berulah, tim nasional kedua negara akan dipulangkan dari kompetisi Eropa itu. Dalam kasus yang lain, pendukung West Ham United, yang menyerang bus Manchester United, diancam hukuman larangan menonton seumur hidup.

Hukuman yang berat seperti di sejumlah negara itu perlu dicontoh Indonesia untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah kerusuhan oleh pendukung tim yang lain. Klub juga harus bertanggung jawab mendidik suporternya agak bertindak sportif sesuai dengan semangat olahraga.

Mereka yang melakukan tindakan anarkistis yang membahayakan orang lain perlu juga dipidanakan. Sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan. Bila menyebabkan luka, tujuh tahun; luka berat, sembilan tahun; dan menyebabkan kematian, 12 tahun penjara. Hanya dengan cara itulah sepak bola Indonesia bisa menjaga martabatnya sekaligus memelihara asa untuk berprestasi lebih baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Unri Bilang Uang Pangkal untuk Subsidi Silang Mahasiswa Kurang Mampu

21 detik lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Bilang Uang Pangkal untuk Subsidi Silang Mahasiswa Kurang Mampu

Rektor Unri melaporkan mahasiswanya ke polisi. Gara-gara mengkritik kebijakan uang pangkal yang dianggap mahal.


Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

2 menit lalu

Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

7 menit lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

Menurut Bappenas indikator keberhasilan program makan siang gratis adalah peningkatan prestasi belajar


Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Mengelola 4 Jenis Suhu

7 menit lalu

Chief Marketing Officer Coldspace, David Loei saat ditemui di pabrik cold chain di Srengseng, Jakarta Barat, Rabu, 8 Mei 2024. Ini merupakan pabrik cold chain pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi hybrid cold fulfillment warehouse. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Mengelola 4 Jenis Suhu

Coldspace meluncurkan teknologi pendingin hybrid untuk pabrik bahan makanan di Srengseng,Jakarta Barat. Diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.


PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

18 menit lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.


Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

23 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) melantik Sekdaprov Jatim Adhy Karyono (dua sari kanan) sebagai Penjabat Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Jumat, 16 Februari 2024. Nampak pula mantan Wagub Emil Dardak. (Foto Istimewa)
Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

Ujang menyebut belum ada figur yang berani muncul lantaran Khofifah memiliki elektabilitas baik di Jatim dan didukung oleh partai pemenang pilpres.


Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

28 menit lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

Polda Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya kuliah


Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

29 menit lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.


Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

30 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.


Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

38 menit lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.