Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertahankan Hakim Agung Nonkarier

Oleh

image-gnews
Iklan

Mahkamah Konstitusi harus menolak gugatan uji materi yang menuntut penghapusan ketentuan undang-undang tentang keberadaan hakim agung nonkarier. Selain sebagai amanat reformasi, keberadaan hakim agung nonkarier telah memberi banyak kontribusi bagi pembenahan sistem peradilan Indonesia, khususnya di Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Uji materi diajukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar M. Gultom, dan hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi. Keduanya menggugat Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dua hakim karier ini menganggap syarat menjadi hakim agung dari jalur nonkarier lebih ringan ketimbang jalur karier. Gugatan itu sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.

Keberadaan hakim nonkarier merupakan tuntutan reformasi dunia peradilan. Ketentuannya kemudian dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Tuntutan ini muncul karena sistem peradilan dan hakim yang dibentuk Orde Baru dianggap tidak transparan dan korup. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan saat itu berada di titik nadir.

Generasi hakim agung nonkarier pertama dilantik pada 26 September 2000. Saat itu ada 16 calon hakim agung yang dilantik, tujuh di antaranya hakim karier dan sembilan hakim nonkarier. Hakim agung nonkarier yang dilantik, antara lain, Artidjo Alkostar, Bagir Manan, dan Benjamin Mangkoedilaga.

Belakangan kita mengetahui kiprah para hakim agung nonkarier tersebut. Artidjo Alkostar, misalnya. Bagi sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi, hakim agung Artidjo Alkostar ibarat "hantu". Di tangannya, baik ketika menjadi ketua majelis maupun anggota, vonis terdakwa korupsi di tingkat kasasi atau peninjauan kembali kerap lebih berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak jarang hukuman menjadi dua kali lipat. Misalnya pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di pengadilan tinggi, Anas divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang. Namun di tingkat kasasi, Artidjo bersama dua hakim agung lainnya memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Masih ada puluhan putusan kasus seperti ini yang ditangani Artidjo.

Bagir Manan menjadi hakim agung nonkarier yang terpilih dalam dua periode sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia yang menyusun cetak biru reformasi dan memodernisasi sistem peradilan Indonesia. Adapun Benjamin dikenal sebagai hakim yang putusannya selalu berpihak pada kebebasan pers. Dari ketiga orang itu, hanya Artidjo yang masih menjadi hakim agung. Bagir sudah pensiun. Benjamin wafat pada Mei tahun lalu. Dari sekitar 50 hakim agung di MA saat ini, jumlah hakim nonkarier tak sampai setengahnya.

Dengan fakta ini, tidak ada alasan menghapus keberadaan hakim nonkarier. Hal yang harus dibenahi adalah sistem seleksi hakim agung. Tidak hanya untuk jalur nonkarier, seleksi ketat yang mengedepankan integritas juga harus benar-benar diterapkan untuk jalur karier. Sebab, selama ini, hakim agung karierlah yang kerap disebut-sebut menjadi bagian dari mafia peradilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

2 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

12 menit lalu

Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

13 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

14 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

20 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

21 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

21 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

22 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

27 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

28 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.