Mahkamah Konstitusi harus menolak gugatan uji materi yang menuntut penghapusan ketentuan undang-undang tentang keberadaan hakim agung nonkarier. Selain sebagai amanat reformasi, keberadaan hakim agung nonkarier telah memberi banyak kontribusi bagi pembenahan sistem peradilan Indonesia, khususnya di Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Uji materi diajukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar M. Gultom, dan hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi. Keduanya menggugat Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dua hakim karier ini menganggap syarat menjadi hakim agung dari jalur nonkarier lebih ringan ketimbang jalur karier. Gugatan itu sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Keberadaan hakim nonkarier merupakan tuntutan reformasi dunia peradilan. Ketentuannya kemudian dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Tuntutan ini muncul karena sistem peradilan dan hakim yang dibentuk Orde Baru dianggap tidak transparan dan korup. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan saat itu berada di titik nadir.
Generasi hakim agung nonkarier pertama dilantik pada 26 September 2000. Saat itu ada 16 calon hakim agung yang dilantik, tujuh di antaranya hakim karier dan sembilan hakim nonkarier. Hakim agung nonkarier yang dilantik, antara lain, Artidjo Alkostar, Bagir Manan, dan Benjamin Mangkoedilaga.
Belakangan kita mengetahui kiprah para hakim agung nonkarier tersebut. Artidjo Alkostar, misalnya. Bagi sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi, hakim agung Artidjo Alkostar ibarat "hantu". Di tangannya, baik ketika menjadi ketua majelis maupun anggota, vonis terdakwa korupsi di tingkat kasasi atau peninjauan kembali kerap lebih berat.
Tidak jarang hukuman menjadi dua kali lipat. Misalnya pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di pengadilan tinggi, Anas divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang. Namun di tingkat kasasi, Artidjo bersama dua hakim agung lainnya memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Masih ada puluhan putusan kasus seperti ini yang ditangani Artidjo.
Bagir Manan menjadi hakim agung nonkarier yang terpilih dalam dua periode sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia yang menyusun cetak biru reformasi dan memodernisasi sistem peradilan Indonesia. Adapun Benjamin dikenal sebagai hakim yang putusannya selalu berpihak pada kebebasan pers. Dari ketiga orang itu, hanya Artidjo yang masih menjadi hakim agung. Bagir sudah pensiun. Benjamin wafat pada Mei tahun lalu. Dari sekitar 50 hakim agung di MA saat ini, jumlah hakim nonkarier tak sampai setengahnya.
Dengan fakta ini, tidak ada alasan menghapus keberadaan hakim nonkarier. Hal yang harus dibenahi adalah sistem seleksi hakim agung. Tidak hanya untuk jalur nonkarier, seleksi ketat yang mengedepankan integritas juga harus benar-benar diterapkan untuk jalur karier. Sebab, selama ini, hakim agung karierlah yang kerap disebut-sebut menjadi bagian dari mafia peradilan.