Dewan Perwakilan Rakyat sepatutnya memilih sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2016-2019 yang berintegritas. Sejumlah hajatan politik pada periode ini membuat tuntutan agar anggota lembaga itu memiliki integritas tinggi semakin besar.
Sebanyak 27 kandidat telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di depan anggota Dewan pada 18-19 Juli lalu. Dewan akan memerasnya menjadi sepertiga dari jumlah itu. Satu hal mutlak yang seharusnya dimiliki anggota terpilih adalah independensi. Mereka selayaknya bukan kaki tangan industri penyiaran serta bebas dari kepentingan politik praktis.
Komisi Penyiaran didirikan untuk menjadi regulator independen yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Penyiaran. Lembaga ini bertugas memastikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dijalankan dengan baik. Sudah selayaknya para komisionernya bukanlah representasi industri penyiaran.
Mereka seharusnya mampu menjaga jarak dengan industri penyiaran. Salah satu kriteria yang bisa dipakai untuk memastikan hal itu adalah calon seharusnya tidak terlibat dalam industri penyiaran komersial setidaknya dalam dua tahun ini. Selain menghilangkan konflik kepentingan, kriteria jeda waktu bebas tersebut mencegah praktek "anggota titipan".
Kriteria jeda waktu bebas dari kepentingan industri penyiaran dalam proses seleksi KPI itu sangat penting. Namun, dari 27 kandidat yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, beberapa orang tercatat masih aktif di industri penyiaran. Bukan mustahil industri penyiaran akan mempengaruhi proses seleksi.
Anggota KPI yang independen dan kompeten adalah sebuah keniscayaan. Apalagi para komisioner yang terpilih nantinya akan menghadapi beberapa kondisi krusial. Di antaranya, KPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika memproses perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta tahun ini. KPI juga mengatur dan mengawasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik Pemilihan Umum 2019, menyusun perubahan Undang-Undang Penyiaran, serta terlibat dalam proses migrasi penyiaran analog ke digital. Dengan kondisi tersebut, banyak pihak berkepentingan terpilih menjadi anggota KPI, antara lain stasiun televisi dan partai politik.
Anggota Komisi Penyiaran mendatang juga dituntut memenuhi kepentingan publik. KPI periode 2013-2016 tidak memberikan respons memadai terhadap pengaduan masyarakat. Hal itu terlihat dari hasil survei Remotivi yang menyebutkan, hingga Mei 2016, dari total 1.314 aduan yang masuk, hanya 202 yang ditindaklanjuti. Hasil survei lembaga itu juga menunjukkan 94 persen responden menyatakan kinerja KPI periode 2013-2016 tidak memuaskan. Sejumlah catatan tersebut memperlihatkan bahwa KPI belum berhasil menjalankan fungsinya dengan baik.