Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Bermain Pokemon GO

Oleh

image-gnews
Iklan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi agaknya perlu lebih banyak memahami soal teknologi informasi. Larangan bermain Pokemon GO yang dia tujukan kepada pegawai negeri dengan alasan berbahaya karena "menimbulkan kerawanan keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah" menunjukkan terbatasnya pemahaman itu.

Larangan itu tertuang dalam edaran bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 yang diteken pada 20 Juli lalu. Ada dua alasan soal larangan ini. Selain karena "berbahaya bagi keamanan pemerintah", alasan lain adalah demi menjaga produktivitas dan disiplin pegawai. Untuk alasan ini, kita memahami, bahkan mendukung. Bermain Pokemon GO saat jam kerja jelas mengganggu produktivitas.

Namun melarang karena "berbahaya bagi instalasi pemerintah" rasanya berlebihan. Semestinya cukuplah edaran itu dibuat dengan alasan soal produktivitas saja, tak perlu membawa-bawa soal keamanan negara.

Game Pokemon GO memang sedang populer. Permainan menangkap monster ini membuat pemainnya keranjingan. Mereka berlomba menangkap monster yang di layar telepon terlihat muncul di dunia nyata tempat pemain berada.

Pada dasarnya ini permainan biasa saja. Pemain menghidupkan kamera telepon pintarnya yang terhubung ke Internet, lalu "berburu" monster sambil mengarahkan kamera ke posisi monster virtual itu berada. Mungkin dari sinilah muncul kekhawatiran kamera itu akan merekam obyek nyata lalu mengirimnya ke pusat data permainan sebagai "data intelijen".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Logika itu tidak tepat. Permainan ini berbasis Google Maps yang terdapat di hampir semua smartphone. Siapa pun bisa mengakses Google Maps. Bahkan pada aplikasi ini kita seolah berada di lokasi di peta, lengkap dengan semua foto dan informasi di sekitarnya. Kalau memang data seperti itu rawan, Google Maps-lah yang "berbahaya". Apalagi ada ratusan aplikasi lain yang juga berbasis Google Maps, termasuk ojek dan taksi online.

Mungkin juga Menteri Yuddy khawatir permainan ini, jika dilakukan di dalam kantor, akan membuat situasi kantor terekam lalu terkirim ke luar sebagai data curian. Kalau memang ini alasannya, pegawai negeri semestinya juga dilarang menggunakan kamera ponselnya untuk ber-selfie di lingkungan kantor.

Ketimbang mengeluarkan larangan itu, lebih baik pemerintah membuat edukasi tentang bahaya permainan yang terhubung ke Internet karena bisa mengancam data pribadi penggunanya. Atau, kita bisa meniru pemerintah Jepang menyikapi demam Pokemon GO. National Center of Incident Readiness and Strategy for Cybersecurity (NISC) memberi pedoman bermain secara aman. Antara lain, menyarankan agar tidak menggunakan nama asli atau mengingatkan risiko aplikasi palsu yang bisa mengancam keamanan data pengguna.

Cara seperti itu lebih mendidik khalayak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

2 menit lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Mengapa Wasit Nasrullo Kabirov Tak Cek VAR untuk Kartu Merah Ivar Jenner? Begini Penjelasannya

2 menit lalu

Nasrullo Kabirov. (Foto: Antara/AFC)
Mengapa Wasit Nasrullo Kabirov Tak Cek VAR untuk Kartu Merah Ivar Jenner? Begini Penjelasannya

Pedoman IFAB menjelaskan kenapa wasit Nasrullo Kabirov tidak mengecek VAR sebelum mengambil keputusan atas insiden yang melibatkan IvarJenner.


7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

12 menit lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.


Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Diduga Alami Microsleep

13 menit lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Diduga Alami Microsleep

Polri mengungkap kelelahan sopir Gran Max menjadi penyebab kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang.


Jasa Raharja Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

14 menit lalu

Jasa Raharja Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pemudik.


Bursa Transfer Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Datangkan Pemain Asing Kedua, Mohammad Reza Beik dari Iran

17 menit lalu

Mohammad Reza Beik. (Instagram/@mohammad_reza.beik.8)
Bursa Transfer Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Datangkan Pemain Asing Kedua, Mohammad Reza Beik dari Iran

Klub voli putra Jakarta LavAni Allo Bank berhasil melengkapi kuota pemain asingnya untuk Proliga 2024 dengan mendatangkan Mohammad Reza Beik.


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

18 menit lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


Soal Rekonsiliasi Politik Anies - Prabowo - Ganjar, TKN: Rencana Pertemuan Ada, tapi Silaturahmi

20 menit lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Rekonsiliasi Politik Anies - Prabowo - Ganjar, TKN: Rencana Pertemuan Ada, tapi Silaturahmi

TKN mengklaim rencana pertemuan antara Prabowo dengan lawan politiknya dalam pilpres, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akan tetap ada.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

21 menit lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

23 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.