Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koruptor tanpa Penjara

Oleh

image-gnews
Iklan

Daya juang bangsa ini memerangi korupsi terus diuji. Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, pada periode Januari-Juni 2016 sebagian besar koruptor hanya divonis rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara. ICW pun mengusulkan supaya Mahkamah Agung membuat pedoman bagi pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi, agar ada kesamaan sikap dalam menilai kasus-kasus korupsi.

Hukuman yang sudah ringan itu rupanya hendak didiskon lagi oleh (bekas) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dua hari sebelum digeser dari posisinya, dia mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan agar koruptor tak dihukum penjara. Cukup mengembalikan uang yang dicuri, ditambah penalti dan dipecat dari jabatannya.

Alasan Luhut absurd: penjara akan semakin penuh jika koruptor dipenjara. Alasan kedua, penjara ternyata tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Pemerintah tidak main-main dengan rencana tersebut. Luhut mengklaim telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal ini. Nama-nama besar di bidang hukum ditempatkan sebagai anggota tim.

Rencana tak masuk akal ini tentu harus ditolak. Para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya lantai penjara akibat kekejian yang dilakukannya. Logika Luhut mengenai minimnya efek jera bisa dipatahkan dengan cara memperberat hukuman. Misalnya melalui perpanjangan masa hukuman atau perampasan aset. Toh instrumennya ada, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Soal penuhnya penjara juga tidak boleh dijadikan alasan. Sebab, soal ini merupakan masalah menahun yang hanya bisa diselesaikan dengan menambah jumlah penjara beserta sumber daya manusia pengelolanya. Solusi ini tidak hanya menepis kekhawatiran Luhut bahwa penjara akan dibanjiri koruptor, tapi juga memperbaiki kondisi penghuni penjara secara keseluruhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain akan mengaburkan batasan antara perbuatan pidana dan perdata, penghapusan hukuman penjara bagi koruptorsekali lagi dengan alasan penjara penuhakan membuat Indonesia tampak aneh di mata dunia. Di negara mana pun, pelaku tindak pidana korupsi pasti dihukum penjara, mengganti kerugian negara, dan membayar denda.

Tanpa hukuman keras terhadap koruptor, pemerintah dan lembaga peradilan hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi adalah kejahatan biasa. Bahkan, jika logika Luhut dipakai, koruptor ibarat penjudi yang sedang sial. Kalau tidak tertangkap, uang didapat. Kalau tertangkap, uang melayang. Tidak lebih dari sebuah pertaruhan, tak lagi menakutkan. Di lain waktu, koruptor yang sama berpotensi mengulangi kejahatan yang sama pula.

Lama-kelamaan korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang secara tidak langsung membunuh jutaan umat manusia, melainkan sekadar "kenakalan", karena ringannya hukuman. Kita berharap Wiranto, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, lebih bijak ketimbang pendahulunya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

39 detik lalu

Konferensi pers Soundsfest 2024. Dok. Soundsfest
Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

Deretan artis ternama Tanah Air akan memeriahkan Soundsfest 2024 hari pertama seperti Tulus, Juicy Luicy, dan Isyana Sarasvati.


Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

1 menit lalu

Pertunjukan Band d'Masiv di Parle Senayan Resto and Cafe, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

Tidak hanya sukses menggelar beragam konser di tanah air, d'Masiv juga telah melakukan konser di sejumlah negara.


Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

4 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka.


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

12 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

27 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

37 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

58 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

59 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

1 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.