Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisnis Dadah Para 'Anggota'

Oleh

image-gnews
Iklan

Entah apa maunya Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan Haris Azhar ke polisi. Koordinator Kontraslembaga yang aktif memperjuangkan advokasi hak asasiini dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengunggah isi percakapannya dengan Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba, yang telah dieksekusi mati pekan lalu. Langkah ketiga institusi itu sungguh suatu kemunduran. Seharusnya mereka menindaklanjuti informasi Haris, bukan malah mempidanakannya.

Divisi hukum Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan bahwa informasi unggahan Haris itu mencemarkan institusi. Sebab, dalam "pengakuan" Freddy yang kemudian ditulis Haris itu, disebutkan keterlibatan anggota ketiga institusi tersebut dalam bisnis dadah. Termasuk pula disebutkan keterlibatan orang-orang Bea dan Cukai.

Semula, respons ketiga institusi itu cukup bagus. Mereka berjanji mempelajari informasi Haris dan menindaklanjutinya. Namun, belakangan, ketiganya berubah haluan. Bukannya memenuhi janji mengusut anggotanya yang terlibat, mereka malah melaporkan Haris. Dia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seharusnya ketiga institusi itu justru berterima kasih kepada Haris, yang telah menyebarluaskan informasi keterlibatan aparat. Bahwa banyak anggota kepolisian, TNI, atau BNN terlibat bisnis narkoba, ini bukanlah pengetahuan baru. Juli lalu, misalnya, Direktorat Narkoba Markas Besar Polri menangkap seorang anggota TNI berpangkat kopral dua ketika bertransaksi 10 kilogram sabu di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sebulan sebelumnya, BNN menangkap seorang polisi wanita saat mengkonsumsi narkoba di sebuah diskotek di Medan. Lalu, September tahun lalu, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap koleganya yang bertugas di BNN karena menjadi pemasok sabu. Informasi Freddy yang ditulis Haris itu justru mempertegas bahwa ketiga institusi itu mesti berbenah diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso seharusnya mencabut pengaduan atas Haris. Lebih baik mereka serius mengembangkan informasi yang ditulis Haris, lalu dari situ mengusut siapa saja yang terlibat, sebagaimana disebutkan Freddy.

Meski masih berupa data yang sangat terbatas, info dari Freddy itu tidak otomatis bisa dianggap sebagai kabar bohong dan fitnah. Apalagi Haris, orang yang menyebarkannya, bukanlah sosok anonim. Dia bisa diajak bekerja sama menggali informasi lebih detail tentang percakapannya dengan Freddy.

Bahwa Freddy sudah dihukum mati, ini juga bukan alasan informasi tersebut tak bisa ditelusuri. Jika kepolisian, TNI, dan BNN serius, banyak rincian dari informasi itu yang bisa dijadikan titik awal untuk mengusut keterlibatan anggotanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

2 menit lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

Promo EPIC Brand Day Sale di Traveloka untuk pemesanan hotel, tiket pesawat dan wahana wisata.


Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

3 menit lalu

Megawati Hangestri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

Timnas bola voli putri Indonesia akan diperkuat 14 pemain saat tampil di SEA V League 2024 yang akan berlangsung di Vietnam dan Thailand.


Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

6 menit lalu

Peringatan Kudatuli 2024 memperagakan aksi teatrikal penyerangan kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan.
Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

Ketua Bidang Sejarah DPP PDIP, Bonnie Triyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya merawat ingatan peristiwa Kudatuli ini.


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

9 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

10 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

10 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

13 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?


Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

13 menit lalu

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia
Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Konvensi Jenewa, Apa itu dan bagaimana sejarahnya? Politisi AS sebut Netanyahu sebagai penjahat perang, artinya langgar Konvensi Jenewa.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

14 menit lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

14 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Penggerebekan dan penangkapan anggota komunitas masyarakat adat Sihaporas Simalungun dinilai melanggar prosedur.