Entah apa maunya Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan Haris Azhar ke polisi. Koordinator Kontraslembaga yang aktif memperjuangkan advokasi hak asasiini dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengunggah isi percakapannya dengan Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba, yang telah dieksekusi mati pekan lalu. Langkah ketiga institusi itu sungguh suatu kemunduran. Seharusnya mereka menindaklanjuti informasi Haris, bukan malah mempidanakannya.
Divisi hukum Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan bahwa informasi unggahan Haris itu mencemarkan institusi. Sebab, dalam "pengakuan" Freddy yang kemudian ditulis Haris itu, disebutkan keterlibatan anggota ketiga institusi tersebut dalam bisnis dadah. Termasuk pula disebutkan keterlibatan orang-orang Bea dan Cukai.
Semula, respons ketiga institusi itu cukup bagus. Mereka berjanji mempelajari informasi Haris dan menindaklanjutinya. Namun, belakangan, ketiganya berubah haluan. Bukannya memenuhi janji mengusut anggotanya yang terlibat, mereka malah melaporkan Haris. Dia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seharusnya ketiga institusi itu justru berterima kasih kepada Haris, yang telah menyebarluaskan informasi keterlibatan aparat. Bahwa banyak anggota kepolisian, TNI, atau BNN terlibat bisnis narkoba, ini bukanlah pengetahuan baru. Juli lalu, misalnya, Direktorat Narkoba Markas Besar Polri menangkap seorang anggota TNI berpangkat kopral dua ketika bertransaksi 10 kilogram sabu di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sebulan sebelumnya, BNN menangkap seorang polisi wanita saat mengkonsumsi narkoba di sebuah diskotek di Medan. Lalu, September tahun lalu, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap koleganya yang bertugas di BNN karena menjadi pemasok sabu. Informasi Freddy yang ditulis Haris itu justru mempertegas bahwa ketiga institusi itu mesti berbenah diri.
Itu sebabnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso seharusnya mencabut pengaduan atas Haris. Lebih baik mereka serius mengembangkan informasi yang ditulis Haris, lalu dari situ mengusut siapa saja yang terlibat, sebagaimana disebutkan Freddy.
Meski masih berupa data yang sangat terbatas, info dari Freddy itu tidak otomatis bisa dianggap sebagai kabar bohong dan fitnah. Apalagi Haris, orang yang menyebarkannya, bukanlah sosok anonim. Dia bisa diajak bekerja sama menggali informasi lebih detail tentang percakapannya dengan Freddy.
Bahwa Freddy sudah dihukum mati, ini juga bukan alasan informasi tersebut tak bisa ditelusuri. Jika kepolisian, TNI, dan BNN serius, banyak rincian dari informasi itu yang bisa dijadikan titik awal untuk mengusut keterlibatan anggotanya.