Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mundur Menteri Yasonna

Oleh

image-gnews
Iklan

Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly melunakkan ketentuan remisi untuk terpidana korupsi jelas langkah mundur. Jika terealisasi, hal itu tidak hanya membuat tujuan pemidanaan sebagai efek jera tak tercapai. Perang memberantas korupsi seperti yang sudah kita lakukan juga akan sia-sia.

Menteri Yasonna sudah membentuk tim untuk merancang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara remisi serta pembebasan bersyarat narapidana. Yasonna menargetkan aturan baru tersebut selesai tahun ini.

Dalih Yasonna soal perlunya PP No. 99/2012 direvisi terasa ganjil. Dia mengatakan peraturan yang dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menghilangkan hak koruptor untuk menerima pengurangan hukuman. Dalam PP itu disebutkan sejumlah syarat yang lebih ketat bagi seorang narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi dibanding terpidana lain, misalnya terpidana kasus pencurian.

Ketatnya pemberian remisi untuk para terpidana korupsi dilandasi alasan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Peraturan pemerintah tersebut memberi syarat, selain berkelakuan baik, narapidana itu harus mau bekerja sama dengan aparat dalam membongkar kejahatan dan melunasi kerugian negara.

Sebagai kejahatan luar biasa, tidak gampang bagi penyidik untuk membongkar korupsi hingga ke aktor utamanya. Sebagian besar bahkan hanya kaki tangan di lapangan yang masuk pengadilan. Inilah antara lain landasan munculnya syarat remisi dalam PP No. 99/2012 tersebut, yakni bisa diperoleh jika terpidana bersedia menjadi justice collaborator. Persyaratan sebagai justice collaborator itulah yang kini akan dihapuskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan Yasonna bahwa revisi berkaitan dengan masalah kedudukan hukum peraturan pemerintah tersebut juga aneh. Sebab, PP No. 99/2012 sekarang justru memiliki landasan hukum lebih kuat setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra pada 2013. Yusril, yang ketika itu mewakili terpidana bernama Rebino, Abdul Hamid, Jumanto, dan kawan-kawan, menggugat PP tersebut karena dinilai diskriminatif.

Dalam jawabannya terhadap gugatan Yusril, pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, kala itu menegaskan pengetatan remisi bukanlah diskriminasi, karena terpidana tak kehilangan haknya. Selain itu, menurut Kementerian Hukum, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang setara dengan terorisme, narkotik, dan kejahatan kemanusiaan. Dengan merampok uang negara, koruptor merampas hak publik untuk memperoleh, antara lain, pendidikan dan kesehatan yang layak.

Kini Yasonna menentang argumen yang dikeluarkan kementeriannya perihal perlunya pengetatan remisi. Lebih lucu lagi, argumentasi yang dipakai Yasonna, bahwa koruptor layak mendapat remisi, sama dengan argumen Yusril yang dulu ditampik Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi, yang sejak awal pemerintahan berkomitmen memerangi korupsi, mesti menghentikan langkah mundur menterinya tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

9 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

10 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

13 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

13 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

32 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

38 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

43 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

43 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

43 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

43 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa