Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mundur Menteri Yasonna

Oleh

image-gnews
Iklan

Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly melunakkan ketentuan remisi untuk terpidana korupsi jelas langkah mundur. Jika terealisasi, hal itu tidak hanya membuat tujuan pemidanaan sebagai efek jera tak tercapai. Perang memberantas korupsi seperti yang sudah kita lakukan juga akan sia-sia.

Menteri Yasonna sudah membentuk tim untuk merancang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara remisi serta pembebasan bersyarat narapidana. Yasonna menargetkan aturan baru tersebut selesai tahun ini.

Dalih Yasonna soal perlunya PP No. 99/2012 direvisi terasa ganjil. Dia mengatakan peraturan yang dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menghilangkan hak koruptor untuk menerima pengurangan hukuman. Dalam PP itu disebutkan sejumlah syarat yang lebih ketat bagi seorang narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi dibanding terpidana lain, misalnya terpidana kasus pencurian.

Ketatnya pemberian remisi untuk para terpidana korupsi dilandasi alasan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Peraturan pemerintah tersebut memberi syarat, selain berkelakuan baik, narapidana itu harus mau bekerja sama dengan aparat dalam membongkar kejahatan dan melunasi kerugian negara.

Sebagai kejahatan luar biasa, tidak gampang bagi penyidik untuk membongkar korupsi hingga ke aktor utamanya. Sebagian besar bahkan hanya kaki tangan di lapangan yang masuk pengadilan. Inilah antara lain landasan munculnya syarat remisi dalam PP No. 99/2012 tersebut, yakni bisa diperoleh jika terpidana bersedia menjadi justice collaborator. Persyaratan sebagai justice collaborator itulah yang kini akan dihapuskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan Yasonna bahwa revisi berkaitan dengan masalah kedudukan hukum peraturan pemerintah tersebut juga aneh. Sebab, PP No. 99/2012 sekarang justru memiliki landasan hukum lebih kuat setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra pada 2013. Yusril, yang ketika itu mewakili terpidana bernama Rebino, Abdul Hamid, Jumanto, dan kawan-kawan, menggugat PP tersebut karena dinilai diskriminatif.

Dalam jawabannya terhadap gugatan Yusril, pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, kala itu menegaskan pengetatan remisi bukanlah diskriminasi, karena terpidana tak kehilangan haknya. Selain itu, menurut Kementerian Hukum, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang setara dengan terorisme, narkotik, dan kejahatan kemanusiaan. Dengan merampok uang negara, koruptor merampas hak publik untuk memperoleh, antara lain, pendidikan dan kesehatan yang layak.

Kini Yasonna menentang argumen yang dikeluarkan kementeriannya perihal perlunya pengetatan remisi. Lebih lucu lagi, argumentasi yang dipakai Yasonna, bahwa koruptor layak mendapat remisi, sama dengan argumen Yusril yang dulu ditampik Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi, yang sejak awal pemerintahan berkomitmen memerangi korupsi, mesti menghentikan langkah mundur menterinya tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

17 menit lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

23 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

31 menit lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

41 menit lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

52 menit lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

55 menit lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

1 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

1 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.