Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Terhukum Boleh Dipilih

Oleh

image-gnews
Iklan

Usul Dewan Perwakilan Rakyat untuk melonggarkan lagi syarat calon kepala daerah merupakan langkah mundur. Dewan mengusulkan agar calon yang mendapat hukuman percobaan diperbolehkan maju dalam pemilihan. Tak cuma melanggar undang-undang, usul ini juga amat berisiko dan bisa merusak mekanisme pemerintahan.

Komisi Pemerintahan DPR menyodorkan usul aturan baru itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat pekan lalu. Usul ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Kendati KPU tidak sepakat, Dewan menyatakan keputusan rapat tersebut mengikat dan harus dijalankan.

Jika keputusan itu benar-benar dijalankan, KPU akan menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 7 huruf g undang-undang ini dinyatakan antara lain: calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komisi Pemerintahan DPR berargumen bahwa putusan hukuman percobaan belum masuk kategori berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut komisi ini, putusan tersebut baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaannya selesai. Rapat komisi itu juga berkesimpulan bahwa hukuman percobaan hanya dikenakan pada tindak pidana ringan dan tidak ditahan. Walhasil, Dewan menilai setiap orang yang dihukum percobaan masih memiliki hak politik untuk dipilih dan tidak termasuk dalam ketentuan pasal 7 ayat g tersebut.

Argumen tersebut jelas keliru. Sebab, status putusan berkekuatan hukum tetap tidak ditentukan oleh selesainya masa hukuman. Status berkekuatan hukum tetap, menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, hanya ditentukan oleh upaya perlawanan pihak beperkara. Pihak Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Suhadi, juga menyatakan vonis percobaan berkekuatan hukum tetap jika pihak beperkara tidak melakukan upaya perlawanan hukum seperti permohonan banding atau kasasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan hukuman konvensional, seseorang yang divonis hukuman percobaan tidak ditahan. Tapi, jika mengulangi perbuatan pidana serupa selama masa percobaan itu, ia akan langsung dibui sesuai dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Risiko ini bisa terjadi pada calon kepala daerah atau bahkan pada kepala daerah yang sudah terpilih.

Dengan segala risiko hukum itu, KPU harus konsisten menolak keputusan rapat tersebut. Sudah sering KPU menolak rekomendasi hasil rapat Dewan. Penolakan pernah dilakukan, misalnya, untuk rekomendasi DPR yang meminta keikutsertaan partai politik yang berkonflik dalam pilkada 2015.

Jika KPU memenuhi keinginan DPR dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang, juga akan muncul masalah baru. Kelak aturan itu juga bisa dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

3 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

6 menit lalu

Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

9 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

12 menit lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

19 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

23 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

24 menit lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.


Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

34 menit lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.


Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

45 menit lalu

Sejumlah dukungan moril untuk Rizky Nazar datang dari lingkaran pertemanannya, termasuk dari Syifa Hadju/Foto: Instagram/Syifa Hadju
Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

Setelah Salshabilla Adriani, kini giliaran Rizky Nazar yang klarifikasi isu cinlok


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

50 menit lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran