Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prioritas Pengampunan Pajak

Oleh

image-gnews
Iklan

Tagar #StopBayarPajak, yang belakangan populer di Twitter, seperti menampar muka pemerintah yang berupaya menggenjot penerimaan negara. Apalagi, di dunia nyata, organisasi semacam Muhammadiyah pun ancang-ancang menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak. Padahal undang-undang ini belum juga seumur jagung disahkan.

Bila tak direspons dengan cerdas, perlawanan itu bisa kian mempersulit pemerintah mencapai target penerimaan Rp 165 triliun lewat program tax amnesty. Namun, ketimbang menuduh "perlawanan" itu sebagai politisasi, pemerintah sebaiknya lebih sigap menjelaskan tax amnesty ke semua lapisan wajib pajak.

Keresahan sebagian wajib pajak terjadi akibat simpang-siurnya informasi. Sejak awal, pemerintah mendengungkan tax amnesty hanya menyasar wajib pajak kelas kakap yang menyembunyikan harta di luar negeri. Ternyata, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 disahkan, ketentuan pengampunan berlaku bagi semua golongan wajib pajak.

Tak pernah ada penjelasan gamblang kapan dan mengapa pemerintah akhirnya memperluas cakupan program pengampunan pajak. Semestinya, sejak awal pemerintah memberi tahu bahwa tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak. Toh, pemerintahjuga Dewan Perwakilan Rakyattak mungkin membuat undang-undang yang diskriminatif. Dalam praktek di negara lain pun, tax amnesty umumnya tak pandang bulu.

Ihwal pelaksanaannya, Undang-Undang Pengampunan Pajak bisa saja diterapkan berdasarkan skala prioritas. Bila yang mendesak adalah penambahan likuiditas dan investasi di dalam negeri, pengembalian (repatriasi) dana segar dari luar negeri harus menjadi prioritas. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mesti mengoptimalkan tenaga mereka dalam memburu wajib pajak kaya yang memarkir asetnya di luar negeri. Prioritas berikutnya adalah wajib pajak besar yang menyamarkan hartanya di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kalangan usaha kecil dan menengah baru perlu diburu setelah wajib pajak besar terjaring. Toh, tanpa dikejar-kejar aparat pajak pun, pelaku usaha kecil dan menengah telah menjaga denyut nadi perekonomian negeri ini. Agar bisa berkembang, mereka justru perlu mendapat keringanan pajak, bukan ancaman sanksi bila mengabaikan tax amnesty.

Di tengah keresahan sebagian wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan Peraturan Nomor 11/PJ/2006. Peraturan ini, antara lain, menyebutkan petani, nelayan, buruh, dan pensiunan dengan pendapatan di bawah Rp 54 juta per tahunambang batas penghasilan tidak kena pajaktak perlu ikut tax amnesty. Kelompok wajib pajak ini pun bisa lepas dari ancaman sanksi denda 200 persen. Meski agak terlambat, peraturan ini sedikit melegakan bagi wajib pajak lapisan bawah.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak tak hanya tajam ke bawah. Wajib pajak kaya, jika setelah diberi "karpet merah" masih membandel, pada akhirnya perlu dibuat jera.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

2 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

8 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

9 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

9 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

9 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

9 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

9 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

9 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

19 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).