Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prioritas Pengampunan Pajak

Oleh

image-gnews
Iklan

Tagar #StopBayarPajak, yang belakangan populer di Twitter, seperti menampar muka pemerintah yang berupaya menggenjot penerimaan negara. Apalagi, di dunia nyata, organisasi semacam Muhammadiyah pun ancang-ancang menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak. Padahal undang-undang ini belum juga seumur jagung disahkan.

Bila tak direspons dengan cerdas, perlawanan itu bisa kian mempersulit pemerintah mencapai target penerimaan Rp 165 triliun lewat program tax amnesty. Namun, ketimbang menuduh "perlawanan" itu sebagai politisasi, pemerintah sebaiknya lebih sigap menjelaskan tax amnesty ke semua lapisan wajib pajak.

Keresahan sebagian wajib pajak terjadi akibat simpang-siurnya informasi. Sejak awal, pemerintah mendengungkan tax amnesty hanya menyasar wajib pajak kelas kakap yang menyembunyikan harta di luar negeri. Ternyata, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 disahkan, ketentuan pengampunan berlaku bagi semua golongan wajib pajak.

Tak pernah ada penjelasan gamblang kapan dan mengapa pemerintah akhirnya memperluas cakupan program pengampunan pajak. Semestinya, sejak awal pemerintah memberi tahu bahwa tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak. Toh, pemerintahjuga Dewan Perwakilan Rakyattak mungkin membuat undang-undang yang diskriminatif. Dalam praktek di negara lain pun, tax amnesty umumnya tak pandang bulu.

Ihwal pelaksanaannya, Undang-Undang Pengampunan Pajak bisa saja diterapkan berdasarkan skala prioritas. Bila yang mendesak adalah penambahan likuiditas dan investasi di dalam negeri, pengembalian (repatriasi) dana segar dari luar negeri harus menjadi prioritas. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mesti mengoptimalkan tenaga mereka dalam memburu wajib pajak kaya yang memarkir asetnya di luar negeri. Prioritas berikutnya adalah wajib pajak besar yang menyamarkan hartanya di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kalangan usaha kecil dan menengah baru perlu diburu setelah wajib pajak besar terjaring. Toh, tanpa dikejar-kejar aparat pajak pun, pelaku usaha kecil dan menengah telah menjaga denyut nadi perekonomian negeri ini. Agar bisa berkembang, mereka justru perlu mendapat keringanan pajak, bukan ancaman sanksi bila mengabaikan tax amnesty.

Di tengah keresahan sebagian wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan Peraturan Nomor 11/PJ/2006. Peraturan ini, antara lain, menyebutkan petani, nelayan, buruh, dan pensiunan dengan pendapatan di bawah Rp 54 juta per tahunambang batas penghasilan tidak kena pajaktak perlu ikut tax amnesty. Kelompok wajib pajak ini pun bisa lepas dari ancaman sanksi denda 200 persen. Meski agak terlambat, peraturan ini sedikit melegakan bagi wajib pajak lapisan bawah.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak tak hanya tajam ke bawah. Wajib pajak kaya, jika setelah diberi "karpet merah" masih membandel, pada akhirnya perlu dibuat jera.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

1 menit lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


Top 3 Dunia: Dugaan WNI di Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Warga AS Tak Setujui Serangan Israel

3 menit lalu

Bagian dari jembatan Francis Scott Key yang runtuh setelah ditabrak kapal kontainer Dali di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Insiden ini menyebabkan sebagian besar Jembatan Francis Scott Key runtuh yang menyebabkan beberapa kendaraan yang melintasi terperosok ke Sungai Patapsco. U.S. Army Corps of Engineers/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Dugaan WNI di Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Warga AS Tak Setujui Serangan Israel

Top 3 dunia adalah Kemlu dalami dugaan adanya WNI di kapal penabrak di Baltimore, warga AS tak setuju serangan Israel, jenazah ABK WNI dipulangkan.


Jumlah Penumpang di Yogyakarta Melonjak 200 Persen saat Libur Lebaran, KAI Bandara Lakukan Antisipasi

3 menit lalu

Kereta Prambanan Ekspres melayani penumpang ke Bandara YIA, dari stasiun Wojo menuju Yogyakarta dan sebaliknya Foto: @ahmadhafit
Jumlah Penumpang di Yogyakarta Melonjak 200 Persen saat Libur Lebaran, KAI Bandara Lakukan Antisipasi

KAI Bandara melayani perjalanan dari Stasiun Yogyakarta menuju Stasiun Bandara YIA Kulon Progo dengan jumlah perjalanan yang terbagi dua jenis.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

4 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

4 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

14 menit lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus


Cara Mencegah Wasir Kambuh Saat Mudik dan Arus Balik

33 menit lalu

Ilustrasi pemudik di Stasiun Senen, Jakarta. REUTERS/Darren Whiteside
Cara Mencegah Wasir Kambuh Saat Mudik dan Arus Balik

Ambeien adalah pembengkakan dan peradangan di area pembuluh darah sekitar anus. Berikut tips mencegah wasir kambuh saat mudik lebaran.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

51 menit lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Pecat Philippe Troussier setelah 2 Kali Dikalahkan Timnas Indonesia, Federasi Sepak Bola Vietnam Bayar Kompensasi Rp 2,8 M

57 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Pecat Philippe Troussier setelah 2 Kali Dikalahkan Timnas Indonesia, Federasi Sepak Bola Vietnam Bayar Kompensasi Rp 2,8 M

Federasi sepak bola Vietnam (VFF) harus membayar kompensasi karena memecat Philippe Troussier dari posisi pelatih Timnas Vietnam.