Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan dari Komisi Yudisial Baru

image-profil

image-gnews
Iklan

Binsar M. Gultom, Anggota Ikatan Hakim Indonesia dan doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Lima komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru dilantik di Istana Negara pada 18 Desember lalu, menyusul dua anggota lainnya untuk periode 2015-2019, sedang diuji eksistensinya untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim seluruh Indonesia, termasuk institusi peradilan Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Terlebih dengan adanya rencana Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk mengegolkan Undang-Undang Contempt of Court, yang telah masuk dalam pembahasan DPR tahun 2016.

KY dibentuk, selain bertugas memilih calon hakim agung, untuk menjaga harkat dan martabat para hakim dari berbagai bentuk intervensi dan pencemaran nama baik hakim, termasuk institusi peradilan. Pasal 13 Undang-Undang KY menegaskan bahwa yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan martabat hakim adalah komisioner KY, dan ketentuan ini dijabarkan lewat Pasal 20 UU KY, yang pada pokoknya mengatakan, "Jika ada kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, seperti melakukan intervensi, kritik terhadap putusan hakim, lalu menjelek-jelekkan hakimnya, KY harus segera mengambil tindakan tegas melalui langkah hukum atas perbuatan tersebut."

Nah, setiap terjadi pro-kontra atas putusan hakim dari masyarakat, KY tak usah alergi, karena itu hal yang wajar. KY tinggal mencermati apakah ada tindakan-tindakan yang mengarah ke pencemaran nama baik hakim. KY, selaku pejabat negara, dilarang turut serta mempersoalkan putusan pejabat negara (kehakiman) karena, selain terikat dengan sumpah jabatan untuk menjaga kerahasiaan negara, terlebih bila perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada pokoknya pemeriksaan KY atas laporan masyarakat terhadap putusan hakim bersifat tertutup dan rahasia.

Maka, sebelum ada keputusan yang mempersalahkan hakim terlapor, KY dilarang keras menyebarluaskan hasil investigasinya. Dalam polemik seperti itu, KY seharusnya mampu memberikan penjelasan kepada pihak yang keberatan atas putusan hakim supaya melakukan upaya hukum, bukan ikut-ikutan mencari kesalahan putusan hakim lewat pemeriksaan "panel" komisioner KY, lalu membuat rekomendasi kepada MA, yang mempersalahkan hakim terlapor melalui media masa.

Anehnya, ketika MA menolak rekomendasi KY dengan alasan rekomendasi itu telah memasuki ranah teknis perkara, KY langsung meradang, tak terima, lalu melakukan protes. KY lupa diri bahwa yang memberikan sanksi adalah MA, bukan KY. Tugas KY hanya memberi rekomendasi sebagai lembaga etik eksternal hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU KY mengatakan secara tegas, jika KY melanggar UU KY, ia akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia bisa diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sudah diaturnya secara tegas sanksi pidana atas pelanggaran UU KY ini, maka izin Presiden kepada komisioner KY terkait pelanggaran hukum tersebut tidak diperlukan.

Jika yang dipersoalkan masyarakat menyangkut teknis perkara, KY harus kritis menyikapi keberatan masyarakat tersebut untuk segera menyerahkan permasalahan itu ke MA. Jangan telan sendiri permasalahan itu, lalu menilai dan mengklarifikasinya lewat "panel KY". Ingat, yang berwenang meminta keterangan tentang teknis peradilan dari semua badan peradilan adalah MA, bukan KY. Dengan demikian, apa pun kekurangan putusan hakim tidak boleh dipersoalkan oleh KY, sesuai denganasas hukum res judicata proveritate habitur: putusan hakim itu harus dianggap benar, terkecuali dibatalkan oleh putusan pengadilan di atasnya.

Dengan demikian, kecenderungan KY selama ini, yang menjadikan putusan hakim sebagai pintu masuk untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik perilaku hakim harus segera ditinggalkan. Untuk mengetahui pelanggaran kode etik hakim itu bukan melalui putusan hakim, melainkan fakta empiris, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, misalnya melakukan perselingkuhan atau terima suap.

Penulis berharap komisioner KY yang baru dapat meninggalkan kebiasaan pelanggaran hukum tersebut. Seyogianya pula mulai sekarang KY membuat parameter yang jelas tentang mekanisme dan prosedur pengawasan hakim sesuai dengan ketentuan UU KY tanpa harus mencampuri teknis perkara.

Dari mekanisme ini, akan tampak harmoni antara yang mengawasi (KY) dan yang diawasi (hakim) ibarat orang tua yang selalu melindungi dan mengayomi anaknya sendiri. Dengan sendirinya hubungan KY dengan MA akan kembali normal, karena tidak ada jurang pemisah lagi antara KY dan MA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

2 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Unjuk Rasa Mahasiswa, Perdana Menteri Bangladesh Janji Bentuk Komisi Yudisial

9 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-kuota berbaris saat  terlibat dalam bentrokan dengan Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai berkuasa Liga Awami Bangladesh, di Universitas Dhaka, di Dhaka, Bangladesh, 16 Juli 2024. REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain
Unjuk Rasa Mahasiswa, Perdana Menteri Bangladesh Janji Bentuk Komisi Yudisial

Perdana Menteri Bangladesh meyakinkan akan membentuk komisi yudisial untuk menegakkan keadilan pada korban tewas unjuk rasa menentang sistem kuota


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

11 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

Komisi Yudisial mengumumkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.


Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

14 hari lalu

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

Tim Advokasi Penegakan HAM mengungkap daftar kejanggalan dalam persidangan eks Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia.


KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

KY akan menyerahkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM ke DPR.


Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO

16 hari lalu

Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Bupati Langkat periode 2019-2022 Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam skandal korupsi.


Komnas HAM Sesalkan Putusan Bebas Eks Bupati Langkat di Perkara TPPO

16 hari lalu

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit  pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Komnas HAM Sesalkan Putusan Bebas Eks Bupati Langkat di Perkara TPPO

Komnas HAM menyebut vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin itu tidak memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban.


KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

17 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY terus memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis yang memutus perkara Gazalba Saleh.


Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai membuka wawancara terbuka calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 Calon Hakim Agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM menjalani tes wawancara di Komisi Yudisial mulai hari ini.