Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan dari Komisi Yudisial Baru

image-profil

image-gnews
Iklan

Binsar M. Gultom, Anggota Ikatan Hakim Indonesia dan doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Lima komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru dilantik di Istana Negara pada 18 Desember lalu, menyusul dua anggota lainnya untuk periode 2015-2019, sedang diuji eksistensinya untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim seluruh Indonesia, termasuk institusi peradilan Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Terlebih dengan adanya rencana Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk mengegolkan Undang-Undang Contempt of Court, yang telah masuk dalam pembahasan DPR tahun 2016.

KY dibentuk, selain bertugas memilih calon hakim agung, untuk menjaga harkat dan martabat para hakim dari berbagai bentuk intervensi dan pencemaran nama baik hakim, termasuk institusi peradilan. Pasal 13 Undang-Undang KY menegaskan bahwa yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan martabat hakim adalah komisioner KY, dan ketentuan ini dijabarkan lewat Pasal 20 UU KY, yang pada pokoknya mengatakan, "Jika ada kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, seperti melakukan intervensi, kritik terhadap putusan hakim, lalu menjelek-jelekkan hakimnya, KY harus segera mengambil tindakan tegas melalui langkah hukum atas perbuatan tersebut."

Nah, setiap terjadi pro-kontra atas putusan hakim dari masyarakat, KY tak usah alergi, karena itu hal yang wajar. KY tinggal mencermati apakah ada tindakan-tindakan yang mengarah ke pencemaran nama baik hakim. KY, selaku pejabat negara, dilarang turut serta mempersoalkan putusan pejabat negara (kehakiman) karena, selain terikat dengan sumpah jabatan untuk menjaga kerahasiaan negara, terlebih bila perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada pokoknya pemeriksaan KY atas laporan masyarakat terhadap putusan hakim bersifat tertutup dan rahasia.

Maka, sebelum ada keputusan yang mempersalahkan hakim terlapor, KY dilarang keras menyebarluaskan hasil investigasinya. Dalam polemik seperti itu, KY seharusnya mampu memberikan penjelasan kepada pihak yang keberatan atas putusan hakim supaya melakukan upaya hukum, bukan ikut-ikutan mencari kesalahan putusan hakim lewat pemeriksaan "panel" komisioner KY, lalu membuat rekomendasi kepada MA, yang mempersalahkan hakim terlapor melalui media masa.

Anehnya, ketika MA menolak rekomendasi KY dengan alasan rekomendasi itu telah memasuki ranah teknis perkara, KY langsung meradang, tak terima, lalu melakukan protes. KY lupa diri bahwa yang memberikan sanksi adalah MA, bukan KY. Tugas KY hanya memberi rekomendasi sebagai lembaga etik eksternal hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU KY mengatakan secara tegas, jika KY melanggar UU KY, ia akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia bisa diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sudah diaturnya secara tegas sanksi pidana atas pelanggaran UU KY ini, maka izin Presiden kepada komisioner KY terkait pelanggaran hukum tersebut tidak diperlukan.

Jika yang dipersoalkan masyarakat menyangkut teknis perkara, KY harus kritis menyikapi keberatan masyarakat tersebut untuk segera menyerahkan permasalahan itu ke MA. Jangan telan sendiri permasalahan itu, lalu menilai dan mengklarifikasinya lewat "panel KY". Ingat, yang berwenang meminta keterangan tentang teknis peradilan dari semua badan peradilan adalah MA, bukan KY. Dengan demikian, apa pun kekurangan putusan hakim tidak boleh dipersoalkan oleh KY, sesuai denganasas hukum res judicata proveritate habitur: putusan hakim itu harus dianggap benar, terkecuali dibatalkan oleh putusan pengadilan di atasnya.

Dengan demikian, kecenderungan KY selama ini, yang menjadikan putusan hakim sebagai pintu masuk untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik perilaku hakim harus segera ditinggalkan. Untuk mengetahui pelanggaran kode etik hakim itu bukan melalui putusan hakim, melainkan fakta empiris, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, misalnya melakukan perselingkuhan atau terima suap.

Penulis berharap komisioner KY yang baru dapat meninggalkan kebiasaan pelanggaran hukum tersebut. Seyogianya pula mulai sekarang KY membuat parameter yang jelas tentang mekanisme dan prosedur pengawasan hakim sesuai dengan ketentuan UU KY tanpa harus mencampuri teknis perkara.

Dari mekanisme ini, akan tampak harmoni antara yang mengawasi (KY) dan yang diawasi (hakim) ibarat orang tua yang selalu melindungi dan mengayomi anaknya sendiri. Dengan sendirinya hubungan KY dengan MA akan kembali normal, karena tidak ada jurang pemisah lagi antara KY dan MA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

19 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

22 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

23 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

1 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

Kebutuhan calon hakim agung, terutama di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak. Sebab jumlah perkara yang masuk cukup banyak.


Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

1 hari lalu

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers menyikapi penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR, Jumat, 6 September di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan tidak mau menang-menangan dengan DPR soal seleksi calon hakim agung.


KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

1 hari lalu

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers menyikapi penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR, Jumat, 6 September di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

DPR menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

1 hari lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.


Minim Pendaftar, Cek Formasi CPNS Setjen KY 2024 untuk Lulusan D3 dan S1

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Minim Pendaftar, Cek Formasi CPNS Setjen KY 2024 untuk Lulusan D3 dan S1

Jumlah pelamar hanya 848 orang dari 145 formasi, berikut deretan formasi CPNS Setjen KY 2024.


KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan.