Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Gambut Pulau Padang

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyelidikan Badan Restorasi Gambut di Kepulauan Meranti, Riau, yang sedang berjalan harus diawasi ketat. Pengawasan amat penting agar proses pengusutan tak kempis di tengah jalan seperti banyak kasus perusakan lingkungan yang lain. Itu sebabnya, inisiatif Badan Restorasi melibatkan perwakilan masyarakat dan perguruan tinggi dalam tim pemeriksaan tersebut merupakan upaya yang baik.

Kewaspadaan ekstra diperlukan karena kasus-kasus semacam ini hampir selalu melibatkan korporasi dan pemodal kuat di belakangnya. Dari sana, kita juga belajar satu hal: selalu ada masalah besar lain di balik perambahan kawasan lindung atau bencana asap yang mencekik akibat pembakaran lahan secara liar. Problem berat itu adalah korupsi yang menjalar dari hulu ke hilir.

Izin perkebunan atau hutan tanaman industri di atas lahan yang semestinya terlarang tak bakal terbit tanpa suap yang menyertai prosesnya. Pengawasan oleh instansi-instansi yang ditugasi pun tumpul. Penegakan hukum yang terkesan mandul bisa kita lihat dari banyaknya pengusutan yang dijalankan setengah hati sebelum akhirnya terhenti. Bahkan, dalam beberapa perkara, peradilan atas kejahatan ini berujung bebasnya para terdakwa.

Temuan Badan Restorasi Gambut di lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper seluas 41 ribu hektare lebih di Pulau Padang sangat mungkin bukan satu-satunya dugaan pelanggaran. Pemerintah punya kesempatan memanfaatkan momentum ini untuk mengaudit secara menyeluruh perizinan yang pernah diterbitkan di sektor kehutanan. Pemetaan kawasan gambut nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, bisa segera dilaksanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan dalam aturan tersebut sangat gamblang. Pembukaan lahan dan kanal baru di area gambut terutama yang ketebalannya lebih dari 3 meter dilarang. Secara teknis pun tak terlalu sulit mengetahui seberapa tebal lapisan gambut di suatu area. Tak ada alasan berlama-lama atau mengulur waktu pemeriksaan. Sebab, semakin panjang alur dan waktunya, semakin terbuka pula kemungkinan obyektivitas penyelidikan ini terkontaminasi.

Penghentian sementara kegiatan di atas lahan gambut selama penyelidikan berlangsung sudah benar. Dan bila nantinya terbukti bahwa lahan yang dibuka itu merupakan area yang terlarang, menjadi penting untuk memastikan pemeriksaan ini mengarah pada bagaimana dan siapa saja yang teledor sehingga izin bisa dikeluarkan. Dari birokrasi di daerah sampai ke pusat.

Menggenjot investasi di daerah memang sangat diperlukan. Tapi upaya menyediakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi harus diciptakan dengan bijaksana. Di sini, peta gambut itu menjadi semakin mendesak dibuat, mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang sama sekali terlarang. Jangan sampai kegiatan ekonomi dilakukan tanpa kendali sehingga mengorbankan lingkungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

7 menit lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

Apa harapan pemilik klub Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Renan Buiatti dan Reza Beik di Proliga 2024?


Benarkah Tidur di Lantai atau dengan Kipas Angin Sebabkan Paru-paru Basah?

11 menit lalu

Sejumlah anggota ormas dari BPPKB tidur di lantai  saat menunggu pendataan setelah diamankan oleh tim pemburu preman Polres Jakarta Barat (21/9).  Tempo/Aditia Noviansyah
Benarkah Tidur di Lantai atau dengan Kipas Angin Sebabkan Paru-paru Basah?

Dokter meluruskan beberapa mitos seputar paru-paru basah, termasuk yang mengaitkan kebiasaan tidur di lantai dan kipas angin menghadap badan.


Dampak Erupsi Gunung Ruang, Indonesia AirAsia Batalkan Seluruh Penerbangan Menuju Kota Kinabalu

17 menit lalu

Penerbangan perdana Indonesia AirAsia dengan kode QZ 526 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) mendarat dengan sukses di Bandara Internasional Kota Kinabalu (BKI) pada Selasa 6 Februari 2024, pukul 15.55   waktu setempat. TEMPO /JONIANSYAH HARDJONO
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Indonesia AirAsia Batalkan Seluruh Penerbangan Menuju Kota Kinabalu

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia membatalkan dua penerbangan dari dan menuju Kota Kinabalu, Malaysia akibat sebaran abu vulkanik Gunung Ruang, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

18 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Ditunggu Pasar, Bocoran Terbaru Xiaomi 15 Menonjolkan Kecanggihan Layar dan Kamera

26 menit lalu

Ilustrasi Logo Xiaomi. Kredit: ANTARA/REUTERS/Stringer/am.
Ditunggu Pasar, Bocoran Terbaru Xiaomi 15 Menonjolkan Kecanggihan Layar dan Kamera

Informasi fitur Xiaomi 15 bocor sedikit demi sedikit ke publik. Yang terbaru soal layar yang tersedia dalam dua versi.


Gitar Baru Tom DeLonge Blink-182, Fender Starcaster

27 menit lalu

Tom DeLonge memamerkan gitar signature Fender Starcaster. (Akun Instagram Tom DeLonge)
Gitar Baru Tom DeLonge Blink-182, Fender Starcaster

Vokalis dan gitaris Blink-182 Tom DeLonge memperkenalkan gitar elektrik signature Starcaster kolaborasi dengan Fender


Mengintip Keindahan Kepulauan Mentawai yang Didatangi Anthony Kiedis

54 menit lalu

Gulungan ombak besar yang indah mencoba menggulung peselancar Indonesia, Sandy Slamet saat sedang berselancar di Playground, Mentawai, Sumatera Barat, (17/10). Tempo/Tommy Satria
Mengintip Keindahan Kepulauan Mentawai yang Didatangi Anthony Kiedis

Kepulauan Mentawai dikenal sebagai salah satu tujuan wisata internasional karena ombaknya dianggap salah satu yang terbaik untuk surfing.


Bandara Dubai Kembali Beroperasi Usai Banjir, Jalan Masih Ditutup

54 menit lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Bandara Dubai Kembali Beroperasi Usai Banjir, Jalan Masih Ditutup

Banjir yang menerjang Dubai membuat sejumlah penerbangan dihentikan.


Biaya Kuliah ITS 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

54 menit lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
Biaya Kuliah ITS 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri Beasiswa ITS tahun akademik 2024


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Australia, Babak Pertama Skor 1-0

57 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 menghadapi Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A AFC U-23 Asian Cup. FOTO/X
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Australia, Babak Pertama Skor 1-0

Komang Teguh membawa Timnas U-23 Indonesia unggul sementara atas Australia di babak pertama fase grup Piala Asia U-23-2024.