Penyelidikan Badan Restorasi Gambut di Kepulauan Meranti, Riau, yang sedang berjalan harus diawasi ketat. Pengawasan amat penting agar proses pengusutan tak kempis di tengah jalan seperti banyak kasus perusakan lingkungan yang lain. Itu sebabnya, inisiatif Badan Restorasi melibatkan perwakilan masyarakat dan perguruan tinggi dalam tim pemeriksaan tersebut merupakan upaya yang baik.
Kewaspadaan ekstra diperlukan karena kasus-kasus semacam ini hampir selalu melibatkan korporasi dan pemodal kuat di belakangnya. Dari sana, kita juga belajar satu hal: selalu ada masalah besar lain di balik perambahan kawasan lindung atau bencana asap yang mencekik akibat pembakaran lahan secara liar. Problem berat itu adalah korupsi yang menjalar dari hulu ke hilir.
Izin perkebunan atau hutan tanaman industri di atas lahan yang semestinya terlarang tak bakal terbit tanpa suap yang menyertai prosesnya. Pengawasan oleh instansi-instansi yang ditugasi pun tumpul. Penegakan hukum yang terkesan mandul bisa kita lihat dari banyaknya pengusutan yang dijalankan setengah hati sebelum akhirnya terhenti. Bahkan, dalam beberapa perkara, peradilan atas kejahatan ini berujung bebasnya para terdakwa.
Temuan Badan Restorasi Gambut di lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper seluas 41 ribu hektare lebih di Pulau Padang sangat mungkin bukan satu-satunya dugaan pelanggaran. Pemerintah punya kesempatan memanfaatkan momentum ini untuk mengaudit secara menyeluruh perizinan yang pernah diterbitkan di sektor kehutanan. Pemetaan kawasan gambut nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, bisa segera dilaksanakan.
Ketentuan dalam aturan tersebut sangat gamblang. Pembukaan lahan dan kanal baru di area gambut terutama yang ketebalannya lebih dari 3 meter dilarang. Secara teknis pun tak terlalu sulit mengetahui seberapa tebal lapisan gambut di suatu area. Tak ada alasan berlama-lama atau mengulur waktu pemeriksaan. Sebab, semakin panjang alur dan waktunya, semakin terbuka pula kemungkinan obyektivitas penyelidikan ini terkontaminasi.
Penghentian sementara kegiatan di atas lahan gambut selama penyelidikan berlangsung sudah benar. Dan bila nantinya terbukti bahwa lahan yang dibuka itu merupakan area yang terlarang, menjadi penting untuk memastikan pemeriksaan ini mengarah pada bagaimana dan siapa saja yang teledor sehingga izin bisa dikeluarkan. Dari birokrasi di daerah sampai ke pusat.
Menggenjot investasi di daerah memang sangat diperlukan. Tapi upaya menyediakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi harus diciptakan dengan bijaksana. Di sini, peta gambut itu menjadi semakin mendesak dibuat, mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang sama sekali terlarang. Jangan sampai kegiatan ekonomi dilakukan tanpa kendali sehingga mengorbankan lingkungan.