Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Partai Tak Bergigi

image-profil

image-gnews
Iklan

Imam Anshori Saleh, Pengamat hukum

Saat Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilanda konflik kepengurusan, mahkamah partai politik tiba-tiba menjadi pusat perhatian dan tempat berharap. Memang, secara teoretis, mahkamah partai memiliki posisi strategis. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Pengadilan selalu menolak mengadili konflik kepengurusan partai bila belum diadili oleh mahkamah partai. Keputusan institusi itu disebut secara eksplisit dalam UU Partai Politik bersifat final and binding, terakhir dan mengikat. Kenyataannya, mahkamah partai, dalam bahasa pesantren, menjadi wujuduhu kaadamih, adanya seperti tiada. Mengapa demikian?

Keberadaan mahkamah partai diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32. Partai bisa dan boleh memberi nama lain untuk lembaga mahkamah partai. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, memberi nama Majelis Tahkim. Yang penting, susunan mahkamah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Perselisihan partai bukan hanya konflik pimpinan, tapi juga masalah lain. Penjelasan Pasal 32 (1) menyatakan perselisihan partai politik meliputi perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan keberatan terhadap keputusan partai. Tapi yang paling "seksi" saat ini adalah perselisihan yang berkaitan dengan kepengurusan.

Dalam banyak putusan berkembang yurisprudensi bahwa penyelesaian perselisihan partai harus diselesaikan terlebih dulu lewat mahkamah partai. Salah satunya putusan Mahkamah Agung Nomor 101K/Pdt.Sus-Parpol/2014, yakni perselisihan para pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di Jawa Timur. Perkara ini sampai ke Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso dan mengadili sendiri. Salah satu pertimbangan majelis kasasi adalah tidak digunakannya mekanisme mahkamah partai. "Terbukti penyelesaian melalui mahkamah partai belum dilaksanakan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Partai tidak dimungkinkan melakukan gugatan ke pengadilan," begitu antara lain pertimbangan majelis. "Disebabkan belum ada putusan melalui mahkamah partai politik, maka gugatan tersebut adalah prematur."

Argumen senada ditemukan dalam putusan lain. Majelis hakim yang mengadili perselisihan partai melihat dulu apakah mekanisme mahkamah partai sudah ditempuh atau belum. Jika belum, hakim selalu menyatakan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Pasal 32 ayat (5) secara eksplisit menyebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Artinya, putusan itu tidak bisa diajukan upaya hukum atau keberatan lagi. Cuma, masalahnya, Pasal 33 masih memberi ruang kepada para pihak menuju pengadilan, jauh dari final and binding. Inilah anehnya. Undang-undang tersebut mempunyai makna ganda, antara pasal satu dan pasal lain berbeda, bahkan makna pasal yang satu menegasikan makna pasal lainnya. Selain itu, pengaturan mahkamah partai dalam undang-undang tersebut sangat singkat, kurang mendetail.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah partai beranggotakan tokoh-tokoh senior partai. Ada kemungkinan sebagian atau semua anggota mahkamah terlibat mendukung pengurus yang bersengketa. Mahkamah partai dipilih dan diangkat oleh pimpinan partai dari kader-kader partai. Pimpinan partai bebas mengangkat "hakim-hakim" di mahkamah partai. Ini membuka kemungkinan pimpinan partai memilih anggota mahkamah partai sesuai dengan selera pimpinan. Belum tentu kader yang dipilih mempunyai kapasitas sebagai "hakim" karena syarat menjadi hakim secara umum itu berat.

Undang-undang hanya menyebut perlunya mahkamah partai dan kewenangan yang dimilikinya tanpa mengatur persyaratan dan hukum acaranya. Artinya, semuanya diserahkan kepada mekanisme partai. Bisa jadi ada partai yang membentuk mahkamah partai tanpa menentukan persyaratan hakim-hakimnya.

Dalam kondisi seperti ini, tidak ada gunanya berharap banyak terhadap mahkamah partai. Dia tidak akan pernah dapat menyelesaikan secara tuntas konflik kepengurusan di partai selama pihak-pihak yang kalah bersengketa masih memiliki ambisi untuk menang. Apalagi kalau keberadaan partai politik masih harus bergantung pada pengakuan pemerintah seperti saat ini.

Institusi itu baru dapat diharapkan berfungsi dengan baik bila ada perbaikan undang-undang, yang, antara lain, mengatur mekanisme pembentukan mahkamah berikut hukum acaranya. Seyogianya mahkamah partai tidak dibentuk oleh pimpinan partai, tapi dipilih oleh kongres, muktamar, atau musyawarah nasional partai dengan memperhatikan keterwakilan daerah dan faksi yang ada dalam partai.

Putusan mahkamah partai harus benar-benar terakhir dan mengikat. Negara, melalui lembaga yudikatif atau eksekutif, hanya mengukuhkan putusan mahkamah partai. Dengan demikian, partai politik benar-benar berdaulat dan berwibawa. Keberadaannya tidak bergantung pada pemerintah seperti saat ini. Hal ini juga mengurangi berlarut-larutnya penyelesaian konflik kepengurusan partai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawaban Puan Maharani soal Pertemuan dengan Prabowo Usai Lebaran: Insya Allah

27 hari lalu

Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jawaban Puan Maharani soal Pertemuan dengan Prabowo Usai Lebaran: Insya Allah

Puan Maharani memberikan sinyal pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih Prabowo Subianto usai lebaran.


Wacana Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani, Gerindra Maunya Sebelum Lebaran

27 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani di kediaman Prabowo dalam sowan politik di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad 4 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Wacana Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani, Gerindra Maunya Sebelum Lebaran

Partai Gerindra berharap pertemuan Prabowo dan Puan bisa segera teralisasi.


Menjelang Pemilu, Elite Politik Diminta Tak Saling Tuding

24 Juni 2018

Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 6 Februari 2018. SBY didampingi  Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. TEMPO/Ilham Fikri
Menjelang Pemilu, Elite Politik Diminta Tak Saling Tuding

KIPP menyebutkan para elite politik seharusnya membeberkan hal-hal yang sifatnya faktual menjelang pemilu.


Puan Minta Para Mantan Presiden: Jauh di Mata Dekat di Hati

18 Agustus 2017

Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (kiri), Menko Puan Maharani dan  Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, menghadiri peringatan hari kemerdekaan ke-72 di Istana Merdeka Jakarta, 17 Agustus 2017. TEMPO/Subekti.
Puan Minta Para Mantan Presiden: Jauh di Mata Dekat di Hati

Puan Maharani meminta para mantan Presiden Indonesia dan inkumben untuk tetap menjaga hubungan baik.


Cerita Diplomasi Meja Makan Jokowi dan Mantan Presiden di Istana

18 Agustus 2017

Presiden Jokowi (ketiga kiri) bersama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) beserta istri Ani Yudhoyono, mantan Presiden BJ Habibie, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) beserta istri menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI  di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2017. Peringatan HUT ke-72 RI mengusung tema Indonesia Kerja Bersama. ANTARA/Puspa Perwitasari
Cerita Diplomasi Meja Makan Jokowi dan Mantan Presiden di Istana

Diplomasi meja makan kembali sukses membantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan para mantan Presiden RI di upacara HUT Kemerdekaan ke 72.


SBY Bertemu Mega di Istana, Pratikno: Tidak Ada Upaya Khusus

18 Agustus 2017

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan mantan Presiden Megawati usai pengibaran bendera merah putih dalam HUT RI ke-72 di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus 2017. Foto/Anung Anindito
SBY Bertemu Mega di Istana, Pratikno: Tidak Ada Upaya Khusus

Pratikno menuturkan bahwa mengundang para mantan Presiden RI pada upacara Detik-detik Proklamasi merupakan bagian dari SOP.


SBY Bertemu Mega, Ketua MPR Zulkifli Hasan: Alhamdulillah  

18 Agustus 2017

Presiden Jokowi (ketiga kiri) bersama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) beserta istri Ani Yudhoyono, mantan Presiden BJ Habibie, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) beserta istri menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI  di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2017. Peringatan HUT ke-72 RI mengusung tema Indonesia Kerja Bersama. ANTARA/Puspa Perwitasari
SBY Bertemu Mega, Ketua MPR Zulkifli Hasan: Alhamdulillah  

Ihwal pertemuan SBY dan Megawati di Istana dalam HUT ke-72 RI, Ketua MPR ZUlkifli Hasan mengatakan, "Alhamdulillah."


Jusuf Kalla: Kehadiran SBY di HUT RI di Istana Tenangkan Politik

18 Agustus 2017

Presiden Joko Widoo (ketiga kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (keempat kanan) berfoto bersama (dari kiri) mantan Presiden BJ Habibie, Iriana Joko Widodo, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Mufidah Jusuf Kalla, mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono usai upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI dengan mengenakan busana adat di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus 2017. ANTARA/Agus Suparto
Jusuf Kalla: Kehadiran SBY di HUT RI di Istana Tenangkan Politik

Wakil Presiden Jusuf Kalla merespons positif kehadiran Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) pada HUT RI ke-72 di Istana Merdeka pada Kamis kemarin.


Partai Nasdem: Pidato Viktor Laiskodat Telah Diedit  

7 Agustus 2017

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Jhony Plate (kiri) dan ketua DPP Partai Nasdem Zulfan Lindan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 7 Agustus 2017. DPP Partai NasDem menegaskan bahwa rekaman pidato ketua fraksi Partai Nasdem DPR Viktor B Laiskodat di Kabupaten Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 telah diedit rekamannya yang menyebut Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mendukung kelompok gerakan khilafah. TEMPO/Imam Sukamto
Partai Nasdem: Pidato Viktor Laiskodat Telah Diedit  

Partai NasDem menegaskan bahwa rekaman pidato Viktor Laiskodat, yan menimbulkan kontroversi, telah diedit.


NasDem Klarifikasi Pidato Viktor Laiskodat, Fadli Zon Merespons  

7 Agustus 2017

Wakil Ketua DPR Fadli Zon memakai jam tangan Hublot Spirit of Big Bang King Gold Ceramic saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 September 2015. ANTARA FOTO
NasDem Klarifikasi Pidato Viktor Laiskodat, Fadli Zon Merespons  

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mempertanyakan sikap NasDem yang membela kadernya, Viktor Laiskodat yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.