Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urgensi Transparansi Perizinan Televisi

image-profil

image-gnews
Iklan

Ade Armando, Mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia

Kegaduhan terjadi dalam dunia penyiaran Indonesia. Pemimpin Komisi I (bidang penyiaran) Dewan Perwakilan Rakyat dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menuduh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah bertindak melampaui wewenangnya, melanggar Undang-Undang Penyiaran, dan mengancam keberadaan stasiun televisi swasta.

Tuduhan itu dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya, dan Ketua ATVSI Ishadi SK. Mereka mempersoalkan langkah KPI mengundang masukan dan catatan dari masyarakat yang akan digunakan untuk evaluasi 10 stasiun televisi terbesar di Indonesia yang harus memperpanjang izin siarannya pada Oktober 2016. Menurut mereka, tindakan mengundang masukan masyarakat tersebut tidak ada dalam UU Penyiaran dan karena itu harus dilihat sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum. Mereka bahkan menyebutkan soal perizinan adalah urusan pemerintah, bukan KPI.

Tuduhan itu sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mengacu pada UU Penyiaran, KPI berhak sepenuhnya menerima masukan dari masyarakat (Pasal 8) dan memang pihak yang harus terlibat dalam proses pemberian izin penyiaran (Pasal 33).

Kita mulai dengan logika perizinan lembaga penyiaran. Stasiun televisi beroperasi dengan menggunakan frekuensi siaran, yang merupakan sumber daya alam yang tersedia bebas namun jumlahnya terbatas. Pemiliknya, dalam perspektif masyarakat demokratis, adalah rakyat. Karena itu, pemanfaatannya memang harus selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam prioritas tertinggi.

Masalahnya, karena jumlahnya terbatas, tidak semua pihak bisa menggunakannya. Dalam sistem penyiaran analog, jumlah pihak yang bisa menggunakan frekuensi siaran untuk televisi dalam sebuah wilayah hanya maksimal sekitar 14-15.

Karena itu, harus ada pihak yang menentukan alokasi frekuensi. Dengan bahasa lebih sederhana, harus ada lembaga yang memiliki otoritas untuk menentukan lembaga penyiaran mana yang memperoleh frekuensi dan mana yang tidak. Dalam konteks itulah, di Indonesia dikenal Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang harus dikeluarkan lembaga otoritas penyiaran.

IPP ini pun tidak bersifat permanen. Di Indonesia, bagi stasiun televisi, IPP berlaku selama 10 tahun dan untuk radio lima tahun. Bila ternyata lembaga penyiaran menyalahgunakan kepercayaan yang diperolehnya, IPP stasiun tersebut bisa saja tak diperpanjang, atau bahkan dicabut di tengah jalan.

Cara menata penyiaran semacam ini berlaku di seluruh negara yang demokratis. Di Amerika serikat, lembaga yang memberikan IPP adalah Federal Communications Commission (FCC). Di Indonesia, kewenangan pemberian IPP dipegang dua lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika serta KPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum lahirnya UU Penyiaran pada 2002, izin penyiaran diberikan dengan cara tertutup. Lima stasiun televisi pertama (RCTI, TPI, SCTV, Indosiar, dan ANTV) memperoleh izin karena restu Presiden Soeharto. Pemberian izin berikutnya melibatkan lebih banyak pihak. Metro TV, Trans, TV7, Global TV, dan Lativi memperoleh izin dari sebuah tim bentukan pemerintah, yang di dalamnya ada wakil masyarakat. Bagaimanapun, proses pemberian izin ketika itu tetap tak transparan dan berjarak dari pemantauan masyarakat.

Sejak UU Nomor 31 Tahun 2002 diberlakukan, proses itu berubah menjadi lebih demokratis. Menurut UU, untuk memperoleh IPP baru atau memperpanjang IPP lama, stasiun televisi radio dan televisi harus mengurusnya dari "bawah". Jadi, mula-mula, stasiun mengajukan permohonan kepada KPI, yang kemudian akan mempelajarinya dan mengadakan evaluasi dengar pendapat.

Hasil evaluasi KPI akan diwujudkan dalam bentuk rekomendasi (menolak atau menerima) yang dibawa untuk dibicarakan dalam forum rapat bersama (FRB) dengan Kementerian Komunikasi. Hasil forum rapat bersatu itulah yang akan menentukan apakah permohonan stasiun televisi atau radio diterima atau tidak. Proses ini diharapkan akan meredam praktek-praktek suap, kolusi, dan nepotisme yang mewarnai pemberian izin pada masa lalu.

Pada Oktober 2016, IPP sepuluh stasiun televisi terbesar tersebut sudah habis. Mereka dulu memperoleh IPP tersebut dari Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Jalil yang memang tidak menerapkan pemberian IPP melalui proses yang diamanatkan UU Penyiaran dengan alasan yang tak bisa dipahami. Sofyan memberi IPP "penyesuaian"-begitu istilah yang digunakan-pada 2006.

Menteri Komunikasi saat ini, Rudiantara, patuh kepada UU. Dia menyatakan perpanjangan IPP harus dimulai dari KPI. Rudiantara berulang kali mengatakan rekomendasi KPI akan sangat menentukan nasib sepuluh stasiun televisi tersebut.

Dalam konteks itulah, KPI kini mulai mengevaluasi IPP sepuluh stasiun televisi tersebut. KPI tentu saja bisa memanfaatkan otoritasnya, misalnya, berunding dengan stasiun-stasiun tersebut di belakang ruang tertutup. Namun KPI ternyata tidak "serendah" itu. KPI kini justru mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan catatan tentang kualitas lembaga-lembaga penyiaran tersebut.

Jadi jelas, KPI justru sedang berusaha bersikap seterbuka mungkin dan berusaha melibatkan masyarakat yang memang merupakan pemilik sah frekuensi siaran. Sangat mengherankan bila ini dituduh sebagai ilegal. Saya gagal memahami logika para pemimpin Komisi I DPR dan ATVSI tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

21 November 2022

Ilustrasi tv analog. Shutterstock
Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

Penetapan Hari Televisi Sedunia juga menjadi momentum ketika para pemimpin PBB menyadari peran televisi dalam memfokuskan perhatian publi


Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Logo TVRI. wikipedia.org
Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup


HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

Suasana ruang kontrol TVRI. Facebook./TVRI
HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962


Industri Penyiaran Buka Peluang Kerja Lebih Besar buat Difabel

26 September 2018

Marvia Malik, 21 tahun, penyiar transgender pertama di televisi Pakistan. [CNN}
Industri Penyiaran Buka Peluang Kerja Lebih Besar buat Difabel

Industri pertelevisian harus dapat mempresentasikan keberagaman pemirsa mereka, salah satunya dengan mengakomodir tenaga kerja difabel.


Teknologi TV Tanpa Remote Ditemukan, Bisa Pakai Gerakan Kucing

5 Oktober 2017

Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com
Teknologi TV Tanpa Remote Ditemukan, Bisa Pakai Gerakan Kucing

Revolusi cara kita berinteraksi dengan televisi secara online segera terjadi dengan ditemukannya teknologi pengontrol dengan gerakan tubuh atau benda


LG Display Pasok LCD ke Samsung Mulai Juli

21 Februari 2017

tweaktown.com
LG Display Pasok LCD ke Samsung Mulai Juli

Samsung dan LG telah melakukan pembicaraan pasokan LCD sejak Sharp menyampaikan pemotongan pasokan Samsung tahun lalu.


Koalisi Penyiaran Ragukan Evaluasi KPI pada Televisi Swasta

25 Mei 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Koalisi Penyiaran Ragukan Evaluasi KPI pada Televisi Swasta

Menurut Koalisi, KPI menyia-nyiakan anggaran negara dan kesempatan melakukan perubahan.


Kehadiran Netflix Dianggap Bikin Persaingan Makin Ruwet

18 Februari 2016

Layanan TV streaming Netflix masuk Indonesia. Netflix.co.id
Kehadiran Netflix Dianggap Bikin Persaingan Makin Ruwet

Netflix mengajarkan orang Indonesia untuk membayar sebuah tayangan yang bagus.


Samsung Luncurkan Video Wall dengan Bezel Tertipis  

2 Februari 2016

Layar transparan sebesar 55 inci yang dikeluarkan oleh Samsung. businesswire.com
Samsung Luncurkan Video Wall dengan Bezel Tertipis  

Batas antar-layar (bezel) sebesar 1,4 milimeter membuat layar pamer Samsung tampak seperti benar-benar menyatu.


Netflix Mengancam TV Berlangganan dan Industri Film Lokal

10 Januari 2016

Layanan TV streaming Netflix masuk Indonesia. Netflix.co.id
Netflix Mengancam TV Berlangganan dan Industri Film Lokal

Layanan streaming video film dan serial televisi dunia, Netflix masuk ke Indonesia