Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajaran Kebiri Kimiawi dari California

image-profil

image-gnews
Iklan

Gita Putri Damayana, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Studi S-2 University of Washington

Langkah Presiden Joko Widodo menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemberatan hukuman terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan cara kebiri patut mendapat perhatian. Perhatian Presiden terhadap kekerasan seksual pada anak ini harus dihargai setinggi-tingginya. Anak, dengan segala keterbatasannya, adalah kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban kekerasan.

Di Amerika Serikat, pengebirian secara kimiawi ini sudah dilakukan oleh beberapa negara bagian, seperti California, Florida, Montana, dan Louisiana. California adalah negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimiawi pada 1996.

Dasar hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah Pasal 645 California Criminal Code. Menurut hukum California, terapi kebiri kimiawi dimulai sepekan sebelum pelaku dibebaskan dari penjara dan berlanjut terus sampai dinilai cukup oleh pemerintah.

Hormon kimia yang diberikan kepada terdakwa adalah medroxyprogesterone acetate atau sejenisnya, yang berfungsi menekan berahi pelaku. Hukuman kebiri kimiawi ini dijatuhkan oleh pengadilan bagi terdakwa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 12 tahun dengan bukti tak terbantahkan (beyond reasonable doubt) untuk kedua kalinya. Artinya, bila seseorang baru pertama kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak, pengadilan tidak serta-merta menjatuhkan hukuman tersebut. Pengadilan juga tidak memisahkan terdakwa yang mengidap paedofilia dengan mereka yang tidak memiliki kecenderungan paedofilia.

Setelah hampir 20 tahun berjalan, pemberlakuan kebiri kimiawi ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Pemberian hormon itu ternyata hanya efektif untuk menekan berahi pelaku laki-laki. Sedangkan untuk pelaku perempuan, fungsi hormonalnya berubah menjadi alat pengendali kelahiran (KB).

Pemerintah juga tak diwajibkan menyediakan terapi psikologis bagi pelaku. Hal ini juga mendapat kritik keras karena pembuat undang-undang mengabaikan pentingnya perlakuan yang berbeda bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mengidap paedofilia atau yang tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan utama pasal kebiri kimiawi di California adalah untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Artinya, target pencegahannya bukan untuk (calon) pelaku baru, melainkan untuk mencegah residivisme.

Pelaku kekerasan (bukan pelanggar yang berulang) bahkan bisa mengambil langkah yang lebih drastis, yaitu kebiri melalui operasi, sehingga tidak dihukum penjara. Kebiri kimiawi bisa menjadi pilihan untuk pelaku kekerasan seksual yang baru pertama kali melakukan kejahatannya sebagai alat tawar-menawar hukuman dengan pihak penuntut umum.

Hal ini mengingat biaya kebiri kimiawi hanya US$ 160 per bulan, sedangkan biaya hidup seorang narapidana di penjara California adalah US$ 47 ribu. Bila pelaku memilih dikebiri kimiawi, beban anggaran negara berkurang.

Dari sisi pencegahan, pemerintah federal AS sejak 1996 sudah memberlakukan Megan's Law, yaitu kewajiban negara bagian untuk menginformasikan ke publik mengenai domisili pelaku kekerasan seksual. Megan's Law secara khusus mengatur kewajiban pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk memberitahukan perpindahan tempat tinggal atau tempat kerjanya ke aparat penegak hukum. Pemerintah federal AS menyediakan situs National Sex Offender Public Website, yang menjadi pangkalan data pelaku kekerasan seksual nasional.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah bisa memasukkan soal pemberatan kejahatan kekerasan seksual dalam pembahasan revisi KUHP yang masih berlangsung di parlemen. Presiden tidak perlu mengeluarkan perpu karena tidak ada alasan kegentingan yang memaksa dan tak ada kekosongan hukum. Pasal 287 sampai 295 KUHP serta Pasal 81, 82, dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengalaman dari California menunjukkan bahwa kebijakan yang disusun melalui proses politik normal dengan mempertimbangkan aspek preventif saja masih penuh kritik dan tantangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan terhadap Anak Umumnya Teman dan Orangtua

2 hari lalu

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Ironisnya, pelakunya orang terdekat dalam kehidupan si anak.
Pelaku Kekerasan terhadap Anak Umumnya Teman dan Orangtua

Data dari Januari hingga 23 Juli 2024 menunjukkan 1.879 pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman korban, disusul orangtua sebanyak 1.407.


KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

22 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap dugaan penganiayaan Afif Maulana.


Santriwati Pondok Pesantren Al Aziziyah Meninggal, Diduga Korban Perundungan

27 hari lalu

Kedatangan jenazah Nurul Izatih, santriwati korban perundungan untuk diotopsi di RS Bhayangkara Polda NTB foto : istimewa Kuasa Hukum korban
Santriwati Pondok Pesantren Al Aziziyah Meninggal, Diduga Korban Perundungan

Dugaan perundungan itu muncul karena sebelum meninggal, Nurul Izatih, sempat bercerita ia dipukuli oleh tiga temannya sesama santri di ponpes itu.


Pekerja Rumah Tangga Tewas Akibat Lompat dari Atap, Empat Orang Jadi Tersangka

50 hari lalu

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain dan Ketua DPRD Gatot Wibowo saat mengunjungi korban CC, ART yang lompat dari rumah majikannya, di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu, 1 Juni 2024. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Pekerja Rumah Tangga Tewas Akibat Lompat dari Atap, Empat Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam insiden pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas akibat melompat dari atap rumah majikan Cimone Permai.


Libatkan Banyak Pihak untuk Tangani Kesehatan Mental Anak

20 Mei 2024

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Libatkan Banyak Pihak untuk Tangani Kesehatan Mental Anak

Persoalan anak yang sedang marak adalah kekerasan akibat kesehatan mental anak yang tingkat emosionalnya tidak terkendali sehingga perlu rehabilitasi.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

5 April 2024

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.