Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Korban Terorisme yang Terlupakan

image-profil

image-gnews
Iklan

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2013-2018

Gotri masih bersarang pada tubuh Ni Made Arsini. Perempuan 47 tahun itu adalah korban bom Bali II, yang terjadi 12 tahun lalu. Selama bertahun-tahun, ia harus menjalani check-up dan terapi rutin.  Namun, ketika bantuan biaya pengobatan yang diberikan lembaga swadaya masyarakat asal Australia berhenti pada 2008, berat bagi Arsini untuk membiayai pengobatan lanjutan.

Hingga kini, Arsini masih trauma bila mendengar suara petasan. Ia tidak sendiri. Banyak korban bom lainnya, yakni bom Bali I, bom Kuningan, bom Hotel JW Marriott, hingga bom gereja di Solo, yang juga menderita dengan taraf hampir serupa.

Para korban serangan teroris mengeluhkan perbedaan perlakuan pemerintah terhadap pelaku. Pemerintah dinilai lebih memperhatikan para pelaku dan keluarganya melalui program pemberdayaan ekonomi dalam konteks deradikalisasi.  Publik kerap mengira ketika korban mendapat perawatan di rumah sakit, masalah telah selesai. Adapun perhatian publik dan negara lebih awet dalam mengingat jaringan pelaku.

Apakah pemulihan korban kini menjadi agenda prioritas pemerintah? Setelah serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pertengahan Januari lalu, Presiden Joko Widodo secara proaktif mengundang pimpinan DPR RI dan pimpinan lembaga negara untuk menyampaikan usul revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usul tersebut disambut positif dan menjadi agenda prioritas program legislasi nasional parlemen tahun ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan perubahan atas undang-undang tersebut rencananya meliputi masa penahanan terduga teroris; kewenangan penangkapan, penuntutan, dan pengusutan; serta pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang mengikuti pelatihan militer di luar negeri. Pemerintah berfokus pada upaya melawan dan mencegah serangan terorisme. Di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa pemulihan dan pemenuhan hak korban belum menjadi prioritas.

Perhatian terhadap korban sebenarnya telah tertuang dalam berbagai perundang-undangan. Setidaknya, soal itu terdapat dalam Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah kedua undang-undang itu cukup untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban? Mari kita tengok.

Dalam UU Nomor 15, diatur soal hak korban untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, pada prakteknya, hal itu belum terealisasi. Kompensasi alias pembayaran untuk kerugian korban oleh negara hanya ada  dalam putusan atas terdakwa Masrizal alias Tohir dalam perkara pengemboman JW Marriott, September 2004, yang mencantumkan besaran kompensasi bagi korban, baik yang mati maupun terluka.

Namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi karena tidak mencantumkan identitas korban yang berhak mendapatkannya. Masih diperlukan upaya hukum lainnya, seperti penetapan dari pengadilan atas siapa yang dimaksudkan dengan "korban", untuk kemudian diajukan ke Menteri Keuangan. Sedangkan pengajuan rehabilitasi dan restitusi dilakukan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini, belum terdengar ada korban yang mengajukan permohonan rehabilitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengaturan soal hak korban terorisme dalam UU 31 Tahun 2014 jauh lebih jelas. Dalam UU tersebut, saksi atau korban terorisme menjadi salah satu prioritas yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga berhak mendapat bantuan medis, psikologis, dan psikososial. LPSK juga bisa memfasilitasi korban untuk mengajukan kompensasi atau restitusi.

Sejak UU tersebut disahkan, LPSK menerima permohonan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dari para korban bom di Bali dan Jakarta. Dalam memproses permohonan korban bom ini, LPSK membutuhkan keterangan yang menyatakan pemohon adalah korban terorisme. LPSK telah meminta Kepolisian Daerah Bali dan Metro Jaya menerbitkan surat keterangan korban.

Meski sudah ada pedoman kerja pelaksanaan nota kesepahaman antara LPSK dan kepolisian sejak 2012, proses penerbitan surat keterangan tidak sepenuhnya mulus. Sebab, Polda Bali dan Metro Jaya ternyata tidak memiliki data korban bom tersebut. Polda selama ini hanya memiliki catatan korban yang diambil keterangannya sebagai saksi. Sedangkan korban yang tidak diambil keterangannya sebagai saksi tidak tercatat.

Proses verifikasi ini cukup memakan waktu. Penanganan korban bom Thamrin juga menghadapi hal serupa, termasuk belum adanya surat jaminan dari pemerintah atas pembiayaan perawatan medis korban bom tersebut.

Karena itu, revisi UU Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme perlu merumuskan aturan dan langkah konkret bagi pemenuhan hak-hak korban terorisme. Pertama, lembaga apa yang bertanggung jawab atas perawatan medis atau santunan kematian bagi korban terorisme. Perlu pula dipertegas penanggung jawab pemberian bantuan psikososial kepada korban.

Kedua, perlu diperjelas pengaturan kompensasi yang ada, yakni proses dan cara pemberian yang lebih implementatif agar bisa dinikmati korban.  Pertanyaan yang patut dikaji adalah bagaimana bila pelaku tewas sehingga tidak ada proses hukum? Apakah korban masih mungkin mendapat kompensasi? Mungkinkah hal itu diputuskan melalui penetapan pengadilan? Hal penting didiskusikan karena pada hakikatnya hak korban tidak bergantung pada situasi dan nasib pelaku.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

27 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.


Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

25 Agustus 2019

29_metro_lpsk
Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

Apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.


Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

29 November 2017

(ki-ka) Peneliti MaPPI M Rizaldi, Direktur LBH APIK, Peneliti MaPPI Alfindra Primaldi, memaparkan survey persepsi keadilan penanganan kekerasan seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2016. Tempo/Maya Ayu
Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menuturkan sebagian besar buruh perempuan tak sadar telah mengalami kekerasan seksual.


LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal  

11 Juli 2017

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi di kasus e-KTP, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Foto Aditya/TEMPO
LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal  

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menganggap dukungan anggaran pemerintah kepada LPSK masih minim sehingga peran lembaganya belum maksimal.


Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

8 Februari 2017

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya mendapat desakan agar lembaganya melindungi sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang Ahok.


LPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin  

27 Oktober 2016

Warga berdoa saat aksi damai di depan trotoar TKP peledakan bom Jl. MH Thamrin, Jakarta, 16 Januari 2016. Warga juga menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada para korban yang tewas dalam serangan tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto
LPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin  

"Kerugian korban harus diperhatikan penegak hukum, terutama hakim yang memberi putusan."



Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi  

1 September 2016

Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. TEMPO/LARISSA HUDA
Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi  

Masyarakat masih takut menjadi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi.


Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

19 April 2016

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

Nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Kejaksaan Agung dan LPSK itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun.


LPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme

27 Februari 2016

Petugas kepolisian dari Densus 88 menggeledah rumah teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 28 Januari 2016. Penggeldahan tersebut diduga terkait aksi Bom Thamrin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
LPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme

Berdasarkan UU, LPSK diberikan mandat untuk menangani korban terorisme.