Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Islam dan LGBT

image-profil

image-gnews
Iklan

Arif Maftuhin, Pengajar fikih sosial di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Tulisan Mun'im Sirry, "Islam, LGBT, dan Perkawinan Sejenis", di Koran Tempo pekan lalu, mewakili simplifikasi relasi antara LGBT, sodomi, dan pernikahan sejenis. Perlu diingat bahwa tidak ada istilah "LGBT" dalam hukum Islam (fikih). Kitab-kitab fikih memiliki tradisi kuat untuk membicarakan setiap pasal perbuatan manusia secara bahasa (lughatan) dan terminologi (syar'an). LGBT tidak dikenal pada keduanya.

Dalam bahasa Arab, "lesbian" diterjemahkan sebagai "mitsliyyah" dan "gay" disebut "mitsly", dari kata "mitsl", yang artinya sejenis. Istilah lengkapnya adalah al-mitsliyyah al-jinsiyyah (homoseksual). Istilah ini tidak popular digunakan dalam literatur fikih. Fikih lebih sering menggunakan istilah "al-liwath" untuk perbuatan seks sejenis (homoseksual) dan "luthi" untuk pelakunya, yang mengacu ke kisah kaum Nabi Luth di Al-Quran.

Berbeda dengan lesbian dan gay yang jelas mengacu ke orientasi seksual, istilah biseksual dapat diartikan "orang yang tertarik kepada dua jenis seks sekaligus" atau "orang yang berkelamin ganda (hermafrodit)". Dalam kamus Al-Ma'any, biseksual diartikan sebagai "orientasi seksual kepada sesama dan lawan jenis (tsuna'iy al-jins) maupun orang dengan kelamin ganda (khuntsa atau mukhannats).

Menurut definisi American Psychological Association (APA), disiplin yang dianggap otoritatif berbicara masalah ini, biseksualitas adalah ketertarikan atau perilaku seksual dengan laki-laki dan perempuan sekaligus. Tapi, APA menegaskan, transgender tidak terkait dengan orientasi seksual. Ia hanya terkait dengan perbedaan antara jenis kelamin yang diberikan masyarakat dan identitas yang ia yakini, atau perbedaan antara anatomi tubuh dan identitas kejiwaannya. Masyarakat menyebutnya perempuan, tapi ia merasa laki-laki, atau sebaliknya. Karena tidak terkait dengan orientasi seksual, seorang transgender bisa menjadi heteroseksual, homoseksual, atau biseksual.

Dalam diskusi akademik terkait LGBT, ada tiga kategori penting dan tumpang-tindih jika menggunakan istilah tunggal LGBT dalam merumuskan fatwa hukum Islam: anatomi seksual, orientasi seksual, dan perilaku seksual. Tiga masalah ini dapat berimplikasi kepada tiga fatwa berbeda.

Fikih secara umum hanya mengatur perilaku seksual. Perilaku seksual antara dua individu dinyatakan halal jika didasarkan pada salah satu dari dua jenis akad: akad nikah dan akad perbudakan—yang terakhir ini sudah tidak dijumpai lagi. Hubungan seks yang diharamkan ada dua: hubungan heteroseksual di luar nikah (zina) dan hubungan sejenis (al-liwath).

Sekali lagi perlu digarisbawahi: fikih membahas perilaku seksual. Lesbian, gay, dan biseksual adalah orientasi seksual. Transgender adalah anatomi seksual. Secara material, orientasi dan anatomi seksual tidak berimplikasi langsung kepada "perilaku seksual" yang dilarang. Sama seperti seorang heteroseksual yang tidak serta-merta melakukan zina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pandangan fikih, orientasi seksual itu tidak dapat dihukum, karena terdapat dalam pikiran. Misalnya, orang yang berpuasa dilarang berhubungan badan. Kalau orang berpikir soal hubungan badan, secara fikih puasanya tidak batal. Menjadi lesbian, selama itu di wilayah orientasi, tidak menjadi obyek hukum Islam.

Kalaupun mereka yang konservatif tidak mau mengakui pandangan bahwa menjadi lesbian dan gay dapat bersifat kodrati, harus diakui bahwa keadaan menjadi gay dan lesbian semata tidak dapat dijatuhi sanksi hukum. Seorang lesbian yang tertarik untuk berhubungan seks dengan seorang perempuan statusnya sama dengan seorang suami yang tertarik berhubungan seks dengan perempuan lain. Pikiran kotor suami tidak dapat dihukum oleh fikih.

Lalu, apakah boleh begitu? Tentu saja agama tidak mengizinkan orang berpikiran kotor. Tetapi "agama" di sini tidak dalam pengertian fikih, melainkan akhlak atau moral, karena agama tidak hanya mengatur perbuatan manusia, tapi juga hatinya, membersihkan moral pemeluknya.

Dalam hal pria biseksual yang menikah dengan perempuan idamannya, status hukum fikihnya sama persis dengan pria heteroseksual yang menikah dengan perempuan dan memilih tidak berpoligami. Hanya tukang fatwa ceroboh yang memvonis perilaku pria biseksual yang menikahi perempuan sebagai perbuatan haram.

Berbeda dengan problem orientasi seksual para LGB, problem anatomi seksual transgender bukan topik baru dalam fikih. Diskusinya melimpah. Tidak tentang status hukum menjadi transgender, melainkan bagaimana memastikan jenis kelaminnya agar ia mendapatkan hak dan kewajiban hukum yang tepat. Jika dianggap laki-laki, ia mendapat warisan yang lebih banyak, misalnya.

Literatur fikih, sayangnya, sangat miskin perspektif dalam mendiskusikan transgender. Temuan-temuan riset modern dalam biologi dan genetika belum secara maksimal dilibatkan untuk mendiskusikan status hukum transgender.

Pesan moralnya, untuk melahirkan sebuah fatwa yang komprehensif dan humanis, fikih perlu membuka diri dan tidak memvonis mentah-mentah halal atau haram. Masalah LGBT lebih rumit dari soal haramnya sodomi atau legalitas pernikahan sejenis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?


TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3 Prabowo Subianto saat kampanye di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Dokumentasi Tim Media Prabowo
TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.


Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali. Dok. Kemenkumham
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.


Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Nasabah membawa uang dolar AS usai bertransaksi di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.


Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Petugas Amil Zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (7/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?


Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah APBD Jawa Timur 2023, Kamis, 15 Desember 2022. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika senilai 1 miliar. TEMPO/Riri  Rahayu
Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.


Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.