Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buka Dokumen Munir demi Keadilan

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah harus segera membuka laporan investigasi Tim Pencari Fakta Kematian Munir Said Thalib ke publik. Sesuai dengan putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin lalu, yang mengabulkan permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pemerintah harus segera mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke publik. Pemerintah memiliki waktu 14 hari untuk mengeksekusinya.

Munir meninggal akibat racun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura ke Belanda pada 7 September 2004. Pada 23 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 111 untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Pada 24 Juni 2005, tim menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden, yang saat itu didampingi beberapa pejabat negara, di antaranya Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, TPF mengungkap skenario pembunuhan Munir yang diduga berasal dari lembaga intelijen.

Namun, ketika Kontras mengajukan permohonan ke Sekretariat Negara untuk meminta agar laporan TPF Munir diumumkan sesuai dengan Keppres Nomor 111 tentang TPF, permohonan itu ditolak. Alasannya, Sekretariat Negara tak menguasai dokumen dan tidak mengetahui keberadaannya. Di mana dokumen itu? Maka Kontras membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sudi Silalahi, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan tidak menerima salinan dokumen itu. Yusril juga tak memberikan penjelasan apa pun.

Kini, setelah putusan KIP keluar, Sekretariat Negara sebaiknya tak lari lagi dari tanggung jawab. Meski tak memiliki kewenangan eksekusi paksa, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Pemerintah harus memberi contoh kepada rakyat untuk taat hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberadaan salinan dokumen harus ditelusuri untuk kemudian dibuka ke publik. Sangat tidak bertanggung jawab bila ada dokumen laporan tim bentukan presiden tak diarsip di Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Bila perlu, telusuri hingga ke para pejabat negara yang diberi salinannya atau bahkan hingga mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, perlu diusut siapa yang bertanggung jawab atas ketiadaan dokumen tersebut, untuk kemudian diproses hukum. Pasal 53 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melawan hukum, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dikenai hukuman penjara 2 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Bila pemerintah serius mau memenuhi janji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu, membuka hasil investigasi TPF Munir menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan kasus yang tak kunjung jelas ini. Siapa dalang pembunuhan Munir semoga bisa terungkap dan dihukum, tak hanya berhenti dengan dihukumnya mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

4 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

14 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

15 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

16 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

22 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

23 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

24 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

29 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

30 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.