Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buka Dokumen Munir demi Keadilan

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah harus segera membuka laporan investigasi Tim Pencari Fakta Kematian Munir Said Thalib ke publik. Sesuai dengan putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin lalu, yang mengabulkan permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pemerintah harus segera mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke publik. Pemerintah memiliki waktu 14 hari untuk mengeksekusinya.

Munir meninggal akibat racun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura ke Belanda pada 7 September 2004. Pada 23 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 111 untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Pada 24 Juni 2005, tim menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden, yang saat itu didampingi beberapa pejabat negara, di antaranya Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, TPF mengungkap skenario pembunuhan Munir yang diduga berasal dari lembaga intelijen.

Namun, ketika Kontras mengajukan permohonan ke Sekretariat Negara untuk meminta agar laporan TPF Munir diumumkan sesuai dengan Keppres Nomor 111 tentang TPF, permohonan itu ditolak. Alasannya, Sekretariat Negara tak menguasai dokumen dan tidak mengetahui keberadaannya. Di mana dokumen itu? Maka Kontras membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sudi Silalahi, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan tidak menerima salinan dokumen itu. Yusril juga tak memberikan penjelasan apa pun.

Kini, setelah putusan KIP keluar, Sekretariat Negara sebaiknya tak lari lagi dari tanggung jawab. Meski tak memiliki kewenangan eksekusi paksa, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Pemerintah harus memberi contoh kepada rakyat untuk taat hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberadaan salinan dokumen harus ditelusuri untuk kemudian dibuka ke publik. Sangat tidak bertanggung jawab bila ada dokumen laporan tim bentukan presiden tak diarsip di Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Bila perlu, telusuri hingga ke para pejabat negara yang diberi salinannya atau bahkan hingga mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, perlu diusut siapa yang bertanggung jawab atas ketiadaan dokumen tersebut, untuk kemudian diproses hukum. Pasal 53 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melawan hukum, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dikenai hukuman penjara 2 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Bila pemerintah serius mau memenuhi janji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu, membuka hasil investigasi TPF Munir menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan kasus yang tak kunjung jelas ini. Siapa dalang pembunuhan Munir semoga bisa terungkap dan dihukum, tak hanya berhenti dengan dihukumnya mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

5 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

7 menit lalu

Cak Lontong. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.


Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

12 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

21 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

27 menit lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

29 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

30 menit lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

30 menit lalu

Kota bernuansa pink di Rajasthan, Jaipur, India. Unsplash.com/Dexter Fernandes
Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

Berbeda dengan wilayah metropolitan Jaipur yang lebih luas, Walled City adalah bagian bersejarah dan berbeda yang menonjol


Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

30 menit lalu

Serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan tempat tinggal di tengah konflik Israel-Hamas di Nuseirat di Jalur Gaza tengah, 20 Juli 2024. REUTERS/Omar Naaman
Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

Setidaknya 61 warga Gaza tewas dalam serangan 48 jam oleh militer Israel pada Sabtu 7 September 2024.


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

32 menit lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?