Penarikan biaya di luar tarif resmi alias pungutan liar di Kementerian Perhubungan telah lama dikeluhkan pengusaha. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bolak-balik menyebutkan adanya pungutan terhadap nelayan dan para pengusaha yang hendak mengukur ulang kapalnya. Padahal layanan itu semestinya gratis.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengendus praktek ilegal ini di kantornya. Ia menempatkan aparatnya untuk memergoki pelaku. Meski begitu, ia mengaku kesulitan untuk membereskannya sendiri secara internal. Sebab, pungutan liar diduga telah berlangsung lama dan mengakar. Budi memerlukan bantuan penegak hukum untuk bersih-bersih kementeriannya.
Operasi penangkapan petugas yang memungut uang lebih di Kementerian Perhubungan oleh aparat Kepolisian Negara RI, Selasa lalu, menegaskan praktek kotor itu. Meski terkesan menjadi semacam pertunjukan karena didatangi Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pemberantasan pungutan liar di instansi pemerintah ini patut didukung.
Pengurusan perizinan termasuk bagian dari rantai birokrasi yang paling rawan penyimpangan. Bentuknya macam-macam. Bisa petugas yang aktif meminta dana, bisa pula pebisnis yang mengajak main mata. Tapi hasil akhirnya sama: pelayanan publik menjadi tidak fair karena penyogok akan mendapat prioritas. Sebaliknya, mereka yang tertib administrasi justru dinomorduakan.
Upaya pemerintah memerangi pungli sebenarnya telah dilakukan, termasuk di kementerian yang dipimpin Budi Karya. Pengurusan buku pelaut sudah bisa dilakukan secara online sejak 30 April lalu. Biayanya cuma Rp 100 ribu per buku. Tapi, faktanya, petugas Kementerian menarik ongkos Rp 140 ribu per buku. Untuk pembuatan sijil dokumen berisi daftar awak kapal yang seharusnya gratis, juga ditarik biaya.
Sistem online semestinya ampuh untuk menekan pungli atau penyuapan. Sebab, selain seluruh transaksi dilakukan secara elektronik, sistem ini menghilangkan tatap muka antara petugas dan pengurus izin. Namun mekanisme online ini tidak dijalankan secara optimal. Terbukti masih ada pertemuan petugas dengan pengusaha.
Penyimpangan prosedur itu harus diberi hukuman. Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan akan menciptakan efek jera bagi petugas lain yang hendak melakukan hal serupa. Sebagai usaha pencegahan pungli, sistem online harus dilakukan benar-benar demi transparansi pengurusan izin. Perkembangan data atau informasi harus dipublikasikan di situs resmi pemerintah. Pengawas internal Kementerian juga harus tetap bekerja. Sebab, penerapan sistem online bukan berarti tidak perlu pengawasan. Pendek kata, pemberantasan pungli tidak boleh berhenti pada pertunjukan "operasi tangkap tangan".