Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi di Beleid Amnesti Pajak

image-profil

image-gnews
Iklan

Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM

Walaupun telah disahkan dan disosialisasi, Undang-Undang Amnesti Pajak masih menuai pro-kontra. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Di sisi lain, kebijakan ini berbenturan dengan upaya penegakan hukum. Beleid ini dikhawatirkan dapat menghambat penegakan hukum, khususnya kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Berkali-kali pemerintah dan DPR meyakinkan publik bahwa undang-undang ini terbatas hanya untuk sanksi perpajakan. Bahwa tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Kebijakan ini diklaim tidak ada kaitannya dengan pengampunan kejahatan lainnya di luar pidana perpajakan. Namun, jika kita pahami secara utuh, tidak demikian adanya. Undang-undang ini memuat ganjalan bagi penegakan hukum kejahatan lainnya yang terkait, terutama korupsi dan pencucian uang.

Ada yang janggal di sini. Walaupun sebagian besar undang-undang ini bicara mengenai pengampunan pajak, ada satu ketentuan yang dapat berdampak luas bagi kejahatan lainnya, yakni pasal 20. Ketentuan ini mengatur tentang manajemen data dan informasi. Pasal 20 menyatakan bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Dibaca selintas, pasal itu tidak bermasalah. Bahwa segala data dan informasi yang diserahkan wajib pajak tidak akan diganggu gugat dan dijadikan bahan untuk mengusut perbuatan "pidana perpajakan" yang dilakukan wajib pajak tersebut. Ini logis, karena inilah esensi dari pengampunan pajak, yakni mengampuni pidana pajak. Selama data dan informasi itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan atau pihak lain yang terkait, ketentuan pasal 20 berlaku.

Yang menjadi persoalan adalah penjelasan pasal 20 tersebut. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam pasal 20 meliputi tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain. Di sinilah masalah muncul. Pembatasan akses data dan informasi itu tidak hanya berlaku bagi pidana perpajakan, tapi juga "tindak pidana lain", dalam hal ini semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang yang sangat terkait dengan kejahatan pajak.

Tentu menjadi pertanyaan besar mengapa harus ada kata "tindak pidana lain" dalam penjelasan pasal 20? Mengapa tidak konsisten saja dengan pidana perpajakan? Di sinilah inkonsistensi undang-undang ini terlihat. Beleid yang digadang-gadang hanya untuk pidana perpajakan ternyata menyimpan aturan yang memberikan perlindungan bagi kejahatan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kata-kata "tindak pidana lain" inilah yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang gelap. Dikhawatirkan ketentuan tersebut dimanfaatkan oleh koruptor untuk mencuci bersih dana yang pada dasarnya bersumber dari kejahatan korupsi. Dengan begitu, uang hasil kejahatan bisa tersamarkan dan seakan bersih karena sudah membayar kewajiban pajak melalui program pengampunan pajak, sehingga para koruptor mendapat celah untuk menghindar dari kejaran aparat penegak hukum.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa besar kemungkinan uang yang akan masuk program amnesti tidak semata-mata dari kejahatan pajak saja, tapi juga berasal dari kejahatan korupsi, pencucian uang, atau kejahatan lainnya. Penjelasan pasal 20 itu dimotivasi untuk memberikan perlindungan hukum yang istimewa bagi pelaku kejahatan.

Akibat hukum dari pasal 20 sangat serius. Aturan tersebut akan menjadi ganjalan bagi penegak hukum yang sedang atau akan mengusut tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mereka yang ikut program pengampunan pajak. Ketentuan ini berpotensi mengubah haluan pengampunan pajak menjadi pengampunan untuk koruptor.

Penempatan kata "tindak pidana lain" dalam bagian penjelasan dicurigai untuk menyembunyikannya dari perhatian publik. Penjelasan pasal 20 itu jelas tak lazim dipandang dari aturan main pembentukan undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa penjelasan hanya memberikan keterangan, informasi, atau tafsiran atas norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas dan menambah norma yang terkandung dalam pasal di batang tubuh.

Penjelasan pasal 20 itu merupakan bentuk penyelundupan norma hukum. Bukannya menjelaskan kata dan frasa yang ada dalam pasal 20, melainkan penjelasan itu memperluas jenis tindak pidana dari perpajakan menjadi semua jenis pidana. Hal ini mengingkari niat dan tujuan utama dibentuknya undang-undang yang hanya mengampuni pidana pajak. Model perumusan penjelasan pasal 20 ini telah memuat perubahan terselubung terhadap substansi utama UU Pengampunan Pajak.

Penyelundupan norma hukum ini merupakan salah satu model korupsi legislasi yang sering kita temui dalam berbagai kasus. Telah banyak preseden buruk ketika ada pasal-pasal dalam undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR yang dirumuskan berdasarkan titipan kepentingan segelintir kelompok. Dalam UU Pengampunan Pajak, titipan kepentingan itu telah menggerus integritas program pengampunan pajak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Stagnan, Harga Jual Kembali Turun Rp 2.000

3 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Kenaikan ini karena dipicu oleh kenaikan harga emas dunia sebesar 1,27 persen, yang mencapai titik tertinggi sejak Mei lalu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Jual Kembali Turun Rp 2.000

Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam masih stagnan pada perdagangan hari ini, di level Rp 1.404.000 per gram.


Sri Mulyani: Penerimaan Pajak April Mengalami Perlambatan

59 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak April Mengalami Perlambatan

Pajak pertambahan nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM hingga April nilainya mencapai Rp 218,50 triliun.


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

10 Mei 2024

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

6 Mei 2024

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

29 April 2024

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

28 Maret 2024

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

28 Maret 2024

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

23 Maret 2024

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.


Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.