Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

GBHN dan Sistem Presidensial

image-profil

image-gnews
Iklan

Sulardi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Perubahan UUD 1945 pada 1999-2004 menghadirkan masalah ketatanegaraan yang sangat kompleks. Salah satunya adalah ketiadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan bangsa dan negara. Saat ini dirasakan betapa pembangunan bangsa ini, terutama arah pembangunan, tidak tahu mau ke mana akan dilabuhkan. Masalah itu memicu gagasan untuk kembali menghadirkan GBHN. Tapi keinginan itu bermuara pada kontroversi.

Eksistensi GBHN merupakan amanah UUD 1945 yang dirancang para pendiri negara ini. Hal tersebut terpatri dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa "MPR menetapkan UUD dan GBHN". Pada awal kemerdekaan, saat MPR belum terbentuk, untuk pertama kalinya institusi negara yang diberikan kewenangan menyusun GBHN adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), komite yang pada awalnya merupakan lembaga pembantu presiden.

Dinamika ketatanegaraan pada waktu itu menghendaki peningkatan kedudukan KNIP menjadi tidak sekadar pembantu presiden. Sebagai jawaban atas keinginan itu, lahirlah Maklumat Wakil Presiden Nomor "X" yang salah satu isi pokoknya adalah "KNIP ikut menetapkan GBHN".

Betapa pentingnya pedoman bernegara itu terlihat juga pada era pemerintahan Orde Lama setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pemerintahan kala itu dijalankan berdasarkan UUD 1945 (lagi), setelah sebelumnya diberlakukan Konstitusi RIS, yang kemudian diganti dengan UUD Sementara pada 1950. Produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada era itu ada dua. Keduanya menetapkan tentang GBHN, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Setelah rezim Orde Lama berganti Orde Baru, pembangunan nasional di Indonesia didasari GBHN. GBHN ini setiap lima tahun disusun oleh MPR dan dijalankan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Pada masa ini pembangunan terencana melalui konsep Rencana Pembanguan Lima Tahun (Repelita) yang tertuang dalam GBHN.

Runtuhnya Orde Baru, yang disusul dengan perubahan UUD1945, membawa konsekuensi berubahnya kedudukan MPR. MPR, yang semula sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain. MPR tidak lagi memilih presiden. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal itu membawa konsekuensi bahwa presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR dan tidak bertanggung jawab kepada MPR. Konsekuensi lainnya, GBHN tidak lagi ditetapkan oleh MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak GBHN tidak lagi menjadi arah pedoman pembangunan negara, terasa ada yang hilang dan kurang, yakni arah pembangunan negara mau dikemanakan. Harus dipahami, sejak GBHN hilang dari perederan, untuk menjaga pembangunan berkelanjutan, muncullah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai ganti GBHN. RPJPN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 tahunan yang terhitung sejak  2005 sampai 2025. RPJPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mesti dipahami bahwa visi pembanguan nasional 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Visi itulah yang hingga saat ini belum ditemukan wujudnya. Alih-alih terwujud, keresahan dan ketidakpastian masa depan bangsa justru ada di depan mata dan bahkan menjauh dari nilai-nilai Pancasila.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, "Pemerintah yang sekarang ini pun sudah mulai out of the track, melenceng dari Pancasila, UUD, dan demokrasi." Situasi penyelenggaraan negara yang tidak ada kejelasan mau diapakan dan dibawa ke mana itulah yang memantik keinginan untuk menghadirkan lagi kewenangan MPR menetapkan GBHN sebagai pedoman bagi bangsa dan negara ini dalam pelaksanaan pembangunan. Tentu saja keinginan itu memerlukan kajian yang komprehensif, mengingat MPR tidak lagi berwenang menyusun GBHN.

Sistem presidensial, yang berlaku sekarang, membawa konsekuansi bahwa presiden dipilih oleh rakyat. Karena presiden dipilih oleh rakyat, dia bertanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi. Dengan demikian, konsekuensi ketatanegaraan berkaitan dengan arah pembanguan nasional ditentukan oleh presiden dengan mewujudkan janji-janji yang dia kampanyekan menjelang pemilihan presiden. Janji-janji itulah yang semestinya diwujudkan dalam visi dan misi RPJPN, yang dapat diurai menjadi pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.

Hasrat untuk kembali menghadirkan GBHN yang disusun oleh MPR  sebagai pedoman pembangun nasional secara konstitusional telah tertutup. Bangsa ini sebaiknya menghormati dan melaksanakan kesepakatan yang diwujudkan dari hasil perubahan UUD 1945. Kini presiden bukan lagi bawahan MPR dan MPR bukan lagi pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga tidak mungkinlah memaksa MPR menyusun GBHN dan menyodorkan kepada presiden untuk melaksanakan. Inilah konsekuensi dari perubahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

37 hari lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.


Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand

48 hari lalu

Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand

Kerajaan Thailand adalah salah satu yang paling ketat di dunia. Thaksin Shinawatra pun meyakinkan dia setiap pada Putra Mahkota


Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

50 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

Buruh mengkhawatirkan reaksi pengusaha atas disahkannya Undang-undang yang membolehkan karyawati cuti melahirkan 6 bulan.


DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

52 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang di Rapat Paripurna yang digelar hari ini.


Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

22 Mei 2024

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).


Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

21 Mei 2024

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

19 Mei 2024

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

15 Mei 2024

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

7 Mei 2024

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 Mei 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa