Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan dalam Amnesti Pajak

image-profil

image-gnews
Iklan

Chandra Budi, Penulis Buku Urus Pajak Itu Sangat Mudah

Masyarakat ramai menanggapi isu keadilan dalam pelaksanaan amnesti pajak. Ini dimulai dari cerita seorang pensiunan dan besarnya nilai tebusan amnesti pajak yang harus dibayarkannya. Kisah ini kemudian berantai dan menghakimi bahwa amnesti pajak melenceng dari marwahnya. Bukankah amnesti pajak menyasar orang kaya dengan harta berlimpah di dalam maupun luar negeri?

Yang harus digarisbawahi, amnesti pajak adalah hak, bukan kewajiban. Ini merupakan konsekuensi logis sistem perpajakan Indonesia yang berkiblat ke self assessment (penilaian diri). Yang paling tahu apakah isi dan daftar harta dalam SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak sudah benar dan lengkap hanya wajib pajak itu sendiri.

Pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan hanya menyasar tidak lebih dari 2 persen wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, kalau dilihat dari respons masyarakat yang ketakutan atas amnesti pajak ini, sebenarnya ini mengkonfirmasi secara tidak langsung premis bahwa sebagian besar isi harta dalam SPT mereka tidak lengkap.

Ketidaklengkapan tersebut dapat disebabkan banyak faktor, seperti pengetahuan perpajakan yang belum memadai, kendala teknis pemanfaatan informasi teknologi dalam pelaporannya, atau memang kesengajaan untuk tidak melaporkan harta secara lengkap. Keresahan ini dianggap teror karena ada sepotong informasi tidak lengkap tentang klausul sanksi 200 persen apabila wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

Karena amnesti pajak adalah hak, maka boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan. Nah, peraturan Dirjen Pajak tersebut sebenarnya menegaskan (kembali) siapa saja yang dibolehkan tidak memanfaatkan amnesti pajak ini. Petani, nelayan, pensiunan, TKI, dan pemilik harta warisan yang belum terbagi, serta warga Indonesia tetapi tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak. Penerapan sanksi apabila harta ditemukan pun tidak dilakukan. Syaratnya, mereka memiliki penghasilan setahun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang minimal Rp 54 juta, bergantung pada statusnya.

Sebenarnya, mereka ini bukanlah wajib pajak sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Aturan mensyaratkan bahwa wajib pajak harus memenuhi dua syarat: bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia dan memiliki penghasilan di atas PTKP yang berlaku. Undang-Undang Pengampunan Pajak jelas hanya ditujukan kepada wajib pajak, orang maupun badan usaha, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Mereka yang belum terdaftar ini dapat saja sebagai wajib pajak (secara administrasi belum memperoleh nomor pokok wajib pajak) namun syarat subyektif dan obyektif sudah terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas, bagaimana ketidaklengkapan pengisian daftar harta dalam SPT dapat diperbaiki bagi mereka dalam kategori tadi? Tidak perlu khawatir. Wajib pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak dapat membetulkan SPT dengan skema pembetulan SPT. Apabila harta dalam pembetulan SPT diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai pajak, tidak ada kekurangan pajak yang harus dibayarkan lagi. Jadi, perlu ditegaskan, bagi mereka yang tidak atau belum melaporkan hartanya secara lengkap dan harta tersebut berasal dari penghasilan yang telah dikenai pajaknya, opsi pembetulan SPT dengan tanpa membayar lagi pajak tambahan adalah yang terbaik.

Namun, jika harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenai pajak, wajib pajak harus membayar kekurangan pajaknya sesuai dengan tarif pajak menurut UU Pajak Penghasilan. Pun ketika Ditjen Pajak suatu saat menemukan harta yang tidak dilaporkan, harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenai pajak plus sanksi administrasi sebesar 200 persen.

Amnesti pajak dapat dipandang sebagai rekonsiliasi nasional. Kita harus sadar bahwa Indonesia butuh dana banyak agar pembangunan menjadi lebih cepat, berkualitas, dan merata. Namun kemampuan negara untuk mengumpulkan dana tersebut ada batasnya. Otoritas pajak belum mampu secara maksimal memberantasnya karena keterbatasan jangkauan. Di satu sisi, tingkat kepatuhan sukarela untuk membayar pajak kalah cepat dengan laju keinginan untuk menghindari pajak—dengan berbagai alibi.

Refleksi pengorbanan tersebut dimanifestasikan dalam wujud membayar pajak. Berapa pun pajak dibayarkan adalah bentuk rasa cinta kepada negara ini.

Dengan demikian, esensi amnesti pajak adalah bentuk pilihan yang ditawarkan pemerintah dengan konsekuensi yang melekat di dalamnya. Semua level masyarakat diberi hak yang sama untuk mengikuti program ini. Bagi yang seharusnya wajib mengikuti tetapi tidak melakukannya, sudah sepantasnya diberi timbal balik yang setimpal berupa denda tinggi. Sebaliknya, bagi yang tidak wajib dan memilih untuk tidak menggunakan haknya, tentunya diperbolehkan. Namun, dapat juga pihak yang tidak wajib tetapi memilih menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak, tidak ada satu pasal pun yang melarang. Dengan demikian, sebenarnya keadilan dalam amnesti pajak dimanifestasikan dari bentuk kontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

4 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana pemberian insentif pajak untuk orang kaya di Family office. Desain rancangan dan insentif untuk Famlily Office masih dikaji.


KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

KPK akan terlibat menangani potensi kerugian negara yang timbul bila pemerintah mengeksekusi program family office.


Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan family office. Targetkan akan rampung sebelum Oktober 2024.


Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

6 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun.


TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis

8 hari lalu

Ada agenda terselubung di balik rencana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI.
TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI kepada Menkopolhukam.