Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan dalam Amnesti Pajak

image-profil

image-gnews
Iklan

Chandra Budi, Penulis Buku Urus Pajak Itu Sangat Mudah

Masyarakat ramai menanggapi isu keadilan dalam pelaksanaan amnesti pajak. Ini dimulai dari cerita seorang pensiunan dan besarnya nilai tebusan amnesti pajak yang harus dibayarkannya. Kisah ini kemudian berantai dan menghakimi bahwa amnesti pajak melenceng dari marwahnya. Bukankah amnesti pajak menyasar orang kaya dengan harta berlimpah di dalam maupun luar negeri?

Yang harus digarisbawahi, amnesti pajak adalah hak, bukan kewajiban. Ini merupakan konsekuensi logis sistem perpajakan Indonesia yang berkiblat ke self assessment (penilaian diri). Yang paling tahu apakah isi dan daftar harta dalam SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak sudah benar dan lengkap hanya wajib pajak itu sendiri.

Pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan hanya menyasar tidak lebih dari 2 persen wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, kalau dilihat dari respons masyarakat yang ketakutan atas amnesti pajak ini, sebenarnya ini mengkonfirmasi secara tidak langsung premis bahwa sebagian besar isi harta dalam SPT mereka tidak lengkap.

Ketidaklengkapan tersebut dapat disebabkan banyak faktor, seperti pengetahuan perpajakan yang belum memadai, kendala teknis pemanfaatan informasi teknologi dalam pelaporannya, atau memang kesengajaan untuk tidak melaporkan harta secara lengkap. Keresahan ini dianggap teror karena ada sepotong informasi tidak lengkap tentang klausul sanksi 200 persen apabila wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

Karena amnesti pajak adalah hak, maka boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan. Nah, peraturan Dirjen Pajak tersebut sebenarnya menegaskan (kembali) siapa saja yang dibolehkan tidak memanfaatkan amnesti pajak ini. Petani, nelayan, pensiunan, TKI, dan pemilik harta warisan yang belum terbagi, serta warga Indonesia tetapi tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak. Penerapan sanksi apabila harta ditemukan pun tidak dilakukan. Syaratnya, mereka memiliki penghasilan setahun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang minimal Rp 54 juta, bergantung pada statusnya.

Sebenarnya, mereka ini bukanlah wajib pajak sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Aturan mensyaratkan bahwa wajib pajak harus memenuhi dua syarat: bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia dan memiliki penghasilan di atas PTKP yang berlaku. Undang-Undang Pengampunan Pajak jelas hanya ditujukan kepada wajib pajak, orang maupun badan usaha, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Mereka yang belum terdaftar ini dapat saja sebagai wajib pajak (secara administrasi belum memperoleh nomor pokok wajib pajak) namun syarat subyektif dan obyektif sudah terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas, bagaimana ketidaklengkapan pengisian daftar harta dalam SPT dapat diperbaiki bagi mereka dalam kategori tadi? Tidak perlu khawatir. Wajib pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak dapat membetulkan SPT dengan skema pembetulan SPT. Apabila harta dalam pembetulan SPT diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai pajak, tidak ada kekurangan pajak yang harus dibayarkan lagi. Jadi, perlu ditegaskan, bagi mereka yang tidak atau belum melaporkan hartanya secara lengkap dan harta tersebut berasal dari penghasilan yang telah dikenai pajaknya, opsi pembetulan SPT dengan tanpa membayar lagi pajak tambahan adalah yang terbaik.

Namun, jika harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenai pajak, wajib pajak harus membayar kekurangan pajaknya sesuai dengan tarif pajak menurut UU Pajak Penghasilan. Pun ketika Ditjen Pajak suatu saat menemukan harta yang tidak dilaporkan, harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenai pajak plus sanksi administrasi sebesar 200 persen.

Amnesti pajak dapat dipandang sebagai rekonsiliasi nasional. Kita harus sadar bahwa Indonesia butuh dana banyak agar pembangunan menjadi lebih cepat, berkualitas, dan merata. Namun kemampuan negara untuk mengumpulkan dana tersebut ada batasnya. Otoritas pajak belum mampu secara maksimal memberantasnya karena keterbatasan jangkauan. Di satu sisi, tingkat kepatuhan sukarela untuk membayar pajak kalah cepat dengan laju keinginan untuk menghindari pajak—dengan berbagai alibi.

Refleksi pengorbanan tersebut dimanifestasikan dalam wujud membayar pajak. Berapa pun pajak dibayarkan adalah bentuk rasa cinta kepada negara ini.

Dengan demikian, esensi amnesti pajak adalah bentuk pilihan yang ditawarkan pemerintah dengan konsekuensi yang melekat di dalamnya. Semua level masyarakat diberi hak yang sama untuk mengikuti program ini. Bagi yang seharusnya wajib mengikuti tetapi tidak melakukannya, sudah sepantasnya diberi timbal balik yang setimpal berupa denda tinggi. Sebaliknya, bagi yang tidak wajib dan memilih untuk tidak menggunakan haknya, tentunya diperbolehkan. Namun, dapat juga pihak yang tidak wajib tetapi memilih menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak, tidak ada satu pasal pun yang melarang. Dengan demikian, sebenarnya keadilan dalam amnesti pajak dimanifestasikan dari bentuk kontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

20 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

24 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.